Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5674 tentang Larangan meminum khamr dan ancaman bagi pecandunya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan ancaman besar bagi orang yang meminum khamr (minuman keras) di dunia lalu mati dalam keadaan terus-menerus kecanduan tanpa bertaubat. Hukuman bagi mereka adalah tidak mendapatkan kenikmatan minuman penduduk surga di akhirat. Ini menunjukkan bahwa khamr adalah dosa besar yang wajib dijauhi, dan taubat adalah jalan keluarnya sebelum ajal datang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab al-Asyribah (Minuman), dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ

Terjemahan: "Siapa yang meminum khamr di dunia lalu mati dalam keadaan kecanduan, ia tidak akan meminumnya di akhirat."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan, QS. Al-Ma'idah [5]: 90:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits lain yang semakna, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda bahwa peminum khamr tidak akan masuk surga jika ia terus-menerus melakukannya (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, dengan makna yang saling menguatkan). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ancaman ini berlaku bagi yang menghalalkannya atau yang mati dalam keadaan terus-menerus tanpa taubat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyebut kata "يُدْمِنُهَا" (yudminuha), yaitu terus-menerus mengonsumsinya dan menjadikannya kebiasaan, bukan sekadar sekali minum lalu bertaubat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ancaman "tidak meminumnya di akhirat" dipahami oleh para ulama dengan beberapa makna:

Pertama, ia tidak akan meminum khamr surga — karena khamr surga bukanlah khamr yang memabukkan, melainkan minuman yang suci dan menyenangkan bagi penghuni surga. Jadi yang diharamkan bukanlah kenikmatan surga secara umum, tetapi khusus minuman tersebut sebagai bentuk hukuman yang setimpal.

Kedua, sebagian ulama seperti Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa ini adalah bentuk hukuman yang sesuai jenis perbuatan (al-jaza' min jins al-'amal): ia menikmati khamr di dunia dengan cara yang haram, maka ia diharamkan dari khamr surga yang halal.

Ketiga, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil tegas bahwa khamr termasuk dosa besar (kaba'ir), dan bahwa kecanduan terhadapnya adalah keadaan yang sangat berbahaya jika seseorang mati dalam kondisi itu tanpa taubat. Namun beliau juga menegaskan bahwa pintu taubat tetap terbuka selama ruh masih di badan, sesuai QS. Az-Zumar [39]: 53.

Adapun Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang khamr menunjukkan keharusan menjauhinya secara total, dan bahwa para ulama sepakat khamr adalah induk dari berbagai keburukan (ummul khaba'its), sebagaimana disebutkan dalam hadits lain.

Perlu dicatat: hadits ini tidak berarti peminum khamr otomatis kekal di neraka. Ulama Ahlus Sunnah seperti Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim menjelaskan bahwa pelaku dosa besar dari kalangan mukmin tetap berada di bawah kehendak Allah — bisa diampuni, bisa diadzab lalu dikeluarkan dari neraka. Yang diancam di sini adalah hilangnya kenikmatan khusus di surga bagi yang mati dalam keadaan kecanduan tanpa taubat.

Story Telling

Diriwayatkan dalam kisah para salaf, bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — dikenal sangat keras dalam menjauhi syubhat dan sangat berhati-hati terhadap khamr. Beliau pernah berkata bahwa siapa yang ingin mengetahui bagaimana Islam melindungi akal dan kehormatan, hendaklah ia merenungkan larangan khamr. Suatu ketika ada seseorang yang bertanya kepadanya tentang seseorang yang minum khamr lalu bertaubat, maka Ibnu Umar mengingatkan bahwa taubat itu diterima, namun jangan sampai seseorang menunda taubat hingga ajal menjemput dalam keadaan masih kecanduan. Hikmahnya: jangan pernah meremehkan dosa yang terus dilakukan, karena kebiasaan buruk bisa menjadi sebab seseorang mati dalam keadaan su'ul khatimah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi khamr dan segala yang memabukkan, karena ia adalah induk keburukan dan termasuk dosa besar.
  2. Jika pernah terjerumus, segera bertaubat dengan taubat yang sungguh-sungguh (taubat nasuha) sebelum ajal datang.
  3. Jangan menjadikan dosa sebagai kebiasaan, karena kecanduan maksiat adalah pintu menuju su'ul khatimah.
  4. Berhati-hatilah terhadap segala bentuk zat yang memabukkan, baik berupa minuman, obat, maupun narkotika, karena hukumnya mengikuti khamr.
  5. Perbanyak doa agar Allah menjaga kita dari maksiat dan memberi kita akhir kehidupan yang baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?