Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5673 tentang Larangan meminum khamr dan ancaman bagi pecandunya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan ancaman berat bagi orang yang meminum khamr (minuman keras) lalu mati dalam keadaan terus-menerus mengonsumsinya dan tidak bertaubat. Ancaman tersebut adalah ia tidak akan mendapatkan kenikmatan minuman khamr di akhirat — dan ini menunjukkan bahwa khamr di akhirat hanya untuk penghuni surga sebagai kenikmatan, sedangkan orang yang mati tanpa taubat terhalang darinya. Hadits ini bukan berarti khamr itu baik, tetapi menunjukkan betapa besarnya dosa mengonsumsi khamr hingga mati tanpa taubat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Riwayat Tentang Para Pecandu Khamr (no. 5673), dari jalur Ibnu 'Umar (Abdullah bin Umar) radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar dengan lafaz yang semakna, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ancaman bagi peminum khamr yang terus-menerus (mudmin) dan mati tanpa taubat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil haramnya khamr dan besarnya dosa bagi yang mengonsumsinya hingga mati tanpa taubat.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Hadiyul Arwah dan kitab-kitabnya menjelaskan bahwa kenikmatan akhirat berbeda dengan kenikmatan dunia, dan orang yang mati dalam keadaan berdosa besar tanpa taubat terhalang dari kenikmatan tersebut.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa siapa saja yang meminum khamr di dunia, lalu mati dalam keadaan mudmin (terus-menerus mengonsumsinya, kecanduan) dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamr di akhirat.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan beberapa poin penting:

  • Khamr diharamkan secara tegas dalam Islam, dan hadits ini menunjukkan bahwa dosanya sangat besar.
  • Yang dimaksud "tidak akan meminumnya di akhirat" adalah tidak akan mendapatkan kenikmatan khamr yang Allah sediakan bagi penghuni surga. Khamr di akhirat adalah minuman yang suci dan tidak memabukkan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an (QS. Muhammad [47]: 15 dan QS. Al-Insan [76]: 21).
  • Hadits ini menjadi dalil bahwa taubat adalah syarat untuk terhindar dari ancaman ini. Jika seseorang bertaubat sebelum mati, maka ancaman ini tidak berlaku baginya.

2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan:

  • Hadits ini menunjukkan bahwa mudmin (pecandu) khamr memiliki dosa yang lebih berat daripada yang hanya meminum sesekali, karena ia terus-menerus dalam perbuatan haram tanpa bertaubat.
  • Namun, ini bukan berarti peminum khamr yang tidak sampai kecanduan lalu bertaubat tidak diampuni. Taubat menghapus dosa, sebagaimana firman Allah dalam QS. Az-Zumar [39]: 53.

3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Hadiyul Arwah menjelaskan:

  • Kenikmatan akhirat adalah kenikmatan yang sempurna dan suci. Orang yang mati dalam keadaan berdosa besar tanpa taubat akan terhalang dari kenikmatan tersebut, sesuai dengan kadar dosanya.
  • Hadits ini juga menunjukkan bahwa khamr dunia dan khamr akhirat berbeda. Khamr dunia memabukkan dan najis, sedangkan khamr akhirat suci dan tidak memabukkan.

4. Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang khamr menunjukkan keharaman yang tegas, dan hadits ini menegaskan ancaman bagi yang terus-menerus mengonsumsinya.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama memahami "tidak akan meminumnya di akhirat" secara hakiki — bahwa ia benar-benar tidak akan meminum khamr di akhirat karena ia bukan penghuni surga (jika mati tanpa taubat dan menghalalkan khamr). Namun, jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar memahami bahwa ini adalah ancaman bagi yang menghalalkan khamr atau mati tanpa taubat, dan bahwa taubat menghapus ancaman ini.

Pendapat yang paling kuat:

Pendapat yang paling kuat adalah yang dipegang oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani: bahwa hadits ini berlaku bagi orang yang mati dalam keadaan mudmin (kecanduan) dan tidak bertaubat, serta menghalalkan khamr. Adapun yang bertaubat, maka taubatnya diterima dan ia tidak termasuk dalam ancaman ini. Ini sejalan dengan kaidah bahwa taubat menghapus dosa selama dilakukan sebelum mati.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat kuat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sangat berhati-hati dalam masalah halal dan haram.

Dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, disebutkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menulis surat kepada para gubernurnya agar menghukum berat para peminum khamr, karena khamr adalah induk dari segala keburukan. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat serius dalam memerangi khamr.

Hikmah: Islam sangat menekankan menjauhi khamr karena ia merusak akal, harta, dan kehormatan. Hadits ini menjadi peringatan keras agar kita tidak meremehkan dosa khamr, dan agar kita segera bertaubat jika pernah terjerumus ke dalamnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Khamr adalah haram secara tegas dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Menjauhi khamr adalah kewajiban setiap Muslim.
  2. Kecanduan khamr (mudmin) adalah dosa yang lebih berat, dan mati dalam keadaan demikian tanpa taubat adalah ancaman yang sangat serius.
  3. Taubat adalah jalan keluar. Siapa pun yang pernah meminum khamr, hendaklah segera bertaubat dengan taubat yang sungguh-sungguh (taubat nasuha) sebelum ajal datang.
  4. Jangan meremehkan dosa kecil — apalagi dosa besar seperti khamr. Setiap dosa yang terus-menerus dilakukan tanpa taubat bisa menjadi sebab terhalangnya kebaikan di akhirat.
  5. Didiklah diri dan keluarga untuk menjauhi khamr dan segala yang memabukkan, karena ia adalah pintu menuju keburukan yang besar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?