Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5671 tentang Ancaman bagi peminum khamr yang tidak bertaubat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan ancaman berat bagi orang yang meminum khamr di dunia lalu mati tanpa bertaubat: ia akan terhalang dari meminum khamr di akhirat, padahal khamr di akhirat adalah minuman penduduk surga yang penuh kenikmatan. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa khamr, sekaligus betapa luasnya pintu taubat selama seseorang masih hidup.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Taubat Penenggak Khamr (no. 5671), dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Rasulullah ﷺ:

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِي الْآخِرَةِ

"Siapa yang meminum khamr di dunia lalu tidak bertaubat darinya, maka ia diharamkan darinya di akhirat."

Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dengan lafaz yang semakna, dan Muslim meriwayatkan dari Jabir dan Abu Hurairah dengan makna yang sama. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan disepakati.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keharaman khamr:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan anak panah (untuk mengundi nasib) adalah rijs (najis/keji) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Dan tentang taubat:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Penjelasan Rinci

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "diharamkan di akhirat" adalah ia tidak akan mendapatkan khamr surga yang Allah sediakan bagi penduduk surga. Penduduk surga meminumnya tanpa mabuk dan tanpa dosa, sebagaimana firman Allah dalam QS. Ash-Shaffat [37]: 47 dan QS. Muhammad [47]: 15. Jadi bukan berarti ia tidak masuk surga secara mutlak — ini pendapat yang dipilih Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari — melainkan ia terhalang dari kenikmatan khusus tersebut, dan ini merupakan hukuman yang sangat berat.

Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami hadits ini sebagai ancaman bagi yang menghalalkan khamr atau yang terus-menerus meminumnya tanpa taubat hingga mati. Adapun yang bertaubat, maka Allah menerima taubatnya, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Furqan [25]: 70 bahwa orang yang bertaubat dan beramal shalih akan diganti keburukannya dengan kebaikan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Hadiyul Arwah dan Madarijus Salikin menjelaskan bahwa hukuman di akhirat itu sesuai jenis perbuatan: siapa yang menikmati yang haram di dunia dan tidak bertaubat, maka ia diharamkan dari kenikmatan yang halal dan suci di akhirat. Ini termasuk keadilan Allah yang sempurna.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan bahwa ayat dan hadits tentang khamr menunjukkan khamr adalah induk segala kejelekan (ummul khaba'its), karena ia merusak akal, agama, dan kehormatan. Karena itu taubat darinya wajib segera, tanpa menunda.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini memotivasi seorang muslim untuk segera bertaubat dari khamr, karena ajal bisa datang kapan saja. Beliau juga menegaskan bahwa taubat dari khamr harus mencakup: meninggalkan perbuatan itu, menyesali, bertekad tidak mengulangi, dan bila berkaitan dengan hak orang lain maka harus dipenuhi.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menegaskan bahwa khamr mencakup segala yang memabukkan, baik berupa minuman, narkoba, atau zat adiktif lainnya, berdasarkan hadits "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram" (riwayat Muslim dari Ibnu Umar).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pada masa kekhilafahannya pernah menulis surat kepada para gubernur untuk memberantas khamr, dan beliau sendiri sangat keras dalam hal ini karena turunnya ayat pengharaman khamr secara bertahap — dari isyarat, hingga larangan tegas dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91. Ketika ayat itu turun, para sahabat segera menumpahkan khamr yang ada di bejana-bejana mereka hingga mengalir di jalan-jalan Madinah. Ini menunjukkan kesigapan mereka dalam taubat dan ketaatan, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Hikmahnya: seorang mukmin sejati tidak menunda taubat, terutama dari dosa besar seperti khamr, karena ia tidak tahu kapan ajal menjemputnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Khamr adalah dosa besar yang wajib dijauhi, baik berupa minuman keras maupun zat memabukkan lainnya.
  2. Taubat harus segera, tanpa menunda, karena ajal bisa datang tiba-tiba.
  3. Taubat yang sah mencakup: meninggalkan perbuatan, menyesal, bertekad tidak mengulangi, dan mengembalikan hak yang terlanggar.
  4. Ancaman hadits ini adalah terhalangnya kenikmatan khamr surga bagi yang mati tanpa taubat — sebuah kerugian besar yang seharusnya membuat kita menjauh dari khamr sejauh-jauhnya.
  5. Jangan berputus asa dari rahmat Allah; pintu taubat terbuka selama ruh masih di badan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?