Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 5668
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi peringatan keras dari sahabat mulia Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma tentang bahaya meminum khamr. Barangsiapa meminumnya, shalatnya tidak diterima selama jejaknya masih ada dalam tubuhnya; jika sampai mabuk, shalatnya tidak diterima selama 40 malam; dan jika ia mati dalam keadaan demikian tanpa bertaubat, ia mati dalam keadaan kafir. Ini menunjukkan bahwa khamr adalah induk segala kejahatan yang merusak agama seseorang.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah ia agar kalian beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Dalil Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Penyebutan Dosa yang Ditimbulkan oleh Minum Khamr. Sanadnya: Abu Bakr bin Ali → Suraij bin Yunus → Yahya bin Abdul Malik → Al-'Ala' bin Al-Musayyib → Fudhail → Mujahid → Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Hadits ini berstatus Mauquf (perkataan sahabat, bukan marfu' kepada Nabi ﷺ), namun dihukumi Sahih Mauquf oleh para ulama. Meskipun mauquf, hukumnya memiliki kekuatan karena:
- Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah.
- Hadits ini memiliki syahid (penguat) dari riwayat lain yang marfu' tentang ancaman tidak diterimanya shalat 40 hari bagi peminum khamr, sebagaimana diriwayatkan dalam Sunan At-Tirmidzi dan lainnya.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nasa'i (wafat 303 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya sebagai bagian dari bab tentang dosa-dosa besar yang timbul dari khamr.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ancaman "tidak diterima shalat" bukan berarti shalatnya batal secara fikih, melainkan tidak mendapatkan pahala dan tidak diterima di sisi Allah.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits-hadits tentang tidak diterimanya shalat bagi peminum khamr menunjukkan besarnya dosa tersebut, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Perkataan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ini mengandung tiga tingkatan ancaman:
Pertama: Jika seseorang minum khamr tetapi tidak sampai mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama masih ada jejak khamr di perut atau pembuluh darahnya. Para ulama menjelaskan bahwa "tidak diterima" berarti shalat tersebut tidak berpahala, meskipun kewajiban shalatnya tetap gugur secara fikih. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari.
Kedua: Jika seseorang minum khamr sampai mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam (40 hari 40 malam). Ini adalah hukuman yang sangat berat, menunjukkan bahwa khamr merusak hubungan hamba dengan Rabb-nya dalam waktu yang panjang.
Ketiga: Jika seseorang mati dalam keadaan masih mengonsumsi khamr dan belum bertaubat, maka ia mati dalam keadaan kafir. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah ancaman yang sangat keras. Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa khamr adalah induk segala kejahatan (أم الخبائث), karena ia merusak akal yang merupakan pembeda antara manusia dan hewan.
Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang ancaman bagi peminum khamr menunjukkan bahwa dosa ini termasuk dosa besar (kaba'ir) yang harus dijauhi dengan sepenuh hati.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya ketika menjelaskan QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91 menyebutkan bahwa khamr diharamkan secara tegas dan merupakan perbuatan syaitan yang harus dijauhi. Beliau juga menyebutkan hadits-hadits tentang ancaman bagi peminum khamr.
Perbedaan Pendapat:
Para ulama berbeda pendapat tentang makna "mati kafir" dalam hadits ini:
- Pendapat pertama: Ini adalah ancaman yang bersifat mubalaghah (hiperbola) untuk menunjukkan besarnya dosa, bukan kafir hakiki yang mengeluarkan dari Islam. Ini adalah pendapat Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani.
- Pendapat kedua: Jika seseorang menghalalkan khamr, maka ia kafir. Jika ia mengonsumsi tanpa menghalalkan, maka ia fasik dan berdosa besar. Ini adalah pendapat Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa.
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa "mati kafir" di sini bermakna mati dalam keadaan fasik yang sangat berat, atau jika ia menghalalkannya maka ia kafir secara hakiki. Wallahu a'lam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau pernah menulis surat kepada para gubernurnya untuk menghukum para peminum khamr dengan hukuman yang tegas. Beliau juga pernah berkata: "Khamr adalah penghimpun segala dosa."
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang minum khamr lalu bertaubat. Beliau menjawab: "Taubatnya diterima, tetapi ia harus menanggung akibat dari apa yang telah ia lakukan, dan hendaknya ia memperbanyak amal saleh untuk mengganti apa yang telah hilang."
Abdullah bin Al-Mubarak rahimahullah pernah berkata: "Aku tidak mengetahui dosa yang lebih cepat merusak agama seseorang daripada khamr. Ia menghilangkan akal, dan akal adalah cahaya yang Allah berikan kepada hamba-Nya."
Kesimpulan Praktis
- Jauhi khamr sepenuhnya — baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, karena hadits ini menunjukkan bahwa sekecil apapun konsumsinya, ia tetap merusak ibadah seseorang.
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh jika pernah terjerumus dalam dosa ini, karena pintu taubat selalu terbuka selama nyawa masih di kandung badan.
- Jaga shalat kita — karena shalat adalah tiang agama, dan khamr adalah penghalang diterimanya shalat.
- Ingatlah bahwa khamr adalah induk segala kejahatan — ia merusak akal, harta, kehormatan, dan agama.
- Didiklah keluarga dan masyarakat tentang bahaya khamr dengan hikmah dan nasihat yang baik, sebagaimana yang dicontohkan oleh para ulama salaf.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.