Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5664 tentang Hukuman peminum khamr tidak diterima shalatnya empat puluh hari

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan ancaman berat bagi seorang Muslim yang meminum khamr: shalatnya tidak diterima oleh Allah selama empat puluh hari. Ini adalah hukuman (bukan berarti ia keluar dari Islam), dan menjadi peringatan keras agar kita menjauhi khamr. Para ulama menjelaskan bahwa "tidak diterima" di sini bermakna tidak diberi pahala, meskipun kewajiban shalatnya tetap harus ditunaikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama (hadits yang ditanyakan):

Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, dari jalur 'Urwah bin Ruwaim, bahwa Ibn Ad-Dailami menemui 'Abdullah bin 'Amr bin Al-'As radhiyallahu 'anhuma dan bertanya tentang khamr. Beliau menjawab bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ رَجُلٌ مِنْ أُمَّتِي فَيَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا

"Tidaklah seorang laki-laki dari umatku meminum khamr, lalu Allah menerima shalatnya selama empat puluh hari."

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits pendukung dari kitab shahih:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda bahwa seorang peminum khamr tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari (diriwayatkan antara lain oleh At-Tirmidzi dan Ibn Majah; At-Tirmidzi menilai hasan). Maknanya sejalan dengan hadits di atas.

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "tidak diterima shalat" berarti tidak diberi pahala, bukan gugurnya kewajiban.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan hal serupa: shalat tetap wajib ditunaikan, namun pahalanya terhalang selama empat puluh hari.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Hadiyul Arwah dan kitab-kitabnya menjelaskan bahwa dosa khamr merusak cahaya iman dan menghalangi diterimanya amal.

Penjelasan Rinci

Makna "tidak diterima shalatnya empat puluh hari":

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki dua penekanan utama:

  1. Pendapat jumhur (mayoritas) — Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibn Rajab al-Hanbali: Yang dimaksud adalah tidak diberi pahala atas shalat yang ia kerjakan selama empat puluh hari, walaupun shalat itu tetap sah dan kewajibannya tetap gugur. Jadi ia tidak dianggap kafir dan tidak wajib mengulang shalatnya, tetapi ia kehilangan pahala besar.
  2. Pendapat sebagian ulama: Ada yang memahami sebagai ancaman bahwa amal tersebut tidak naik ke langit dan tidak diterima, sebagai bentuk hukuman. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menyebutkan bahwa dosa besar dapat menghalangi diterimanya amal, sebagaimana disebutkan dalam banyak nash.

Mengapa empat puluh hari?

Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa angka empat puluh memiliki makna khusus dalam syariat — sebagaimana empat puluh hari pembentukan janin, empat puluh hari musyawarah, dan seterusnya. Ini menunjukkan bahwa khamr merusak "kelahiran" amal saleh seseorang selama periode tersebut.

Kaitan dengan ayat Al-Ma'idah 90:

Allah menyebut khamr sebagai rijs (kotoran) dan amal syaitan, lalu memerintahkan fajtanibuhu (jauhilah). Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perintah "jauhilah" lebih keras daripada sekadar "tinggalkan", menunjukkan khamr harus dijauhi secara total, bukan hanya tidak diminum.

Perbedaan pendapat tentang apakah hadits ini berlaku mutlak:

Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika seseorang bertaubat dengan sungguh-sungguh, Allah menerima taubatnya dan pahala shalatnya bisa kembali. Ini berdasarkan kaidah bahwa taubat menghapus dosa. Namun selama ia belum bertaubat, ancaman empat puluh hari ini berlaku. Yang paling kuat menurut dalil adalah: ancaman ini berlaku bagi yang meminum tanpa taubat, dan taubat yang sah menghapus dosa tersebut — sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Furqan [25]: 70 bahwa orang yang bertaubat, beriman, dan beramal saleh, Allah akan mengganti keburukannya dengan kebaikan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki pada masa salaf pernah meminum khamr, lalu ia mendengar hadits ini dari seorang tabi'in. Ia menangis dan berkata, "Empat puluh hari shalatku tidak diterima? Lalu apa artinya hidupku?" Ia pun bertaubat dengan sungguh-sungguh dan meninggalkan khamr selamanya. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah menasihati murid-muridnya: "Janganlah kalian meremehkan dosa kecil, karena dosa kecil yang terus dilakukan akan menjadi besar di sisi Allah. Dan khamr adalah induk dari segala keburukan." (Makna ini disebutkan dalam nasihat-nasihat salaf yang dinukil oleh Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam).

Hikmahnya: seorang Muslim harus menjauhi khamr bukan hanya karena hukumnya haram, tetapi karena ia merusak hubungannya dengan Allah dan menghalangi diterimanya amal saleh.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi khamr secara total — baik diminum, dijual, dibeli, maupun diantarkan, karena Allah menyebutnya rijs dan amal syaitan.
  2. Jika pernah meminumnya, segera bertaubat dengan taubat yang sah (menyesal, meninggalkan, dan bertekad tidak mengulangi). Taubat menghapus dosa dan mengembalikan pahala.
  3. Tetap tunaikan shalat meskipun sedang dalam keadaan demikian — kewajiban tidak gugur, dan jangan tinggalkan shalat karena merasa tidak diterima.
  4. Jaga lisan dan pergaulan dari hal-hal yang mengantarkan pada khamr, karena Nabi ﷺ melaknat peminum, penjual, pembeli, dan yang membantu dalam transaksinya.
  5. Ingatlah bahwa empat puluh hari adalah waktu yang panjang — bayangkan kehilangan pahala shalat selama itu. Ini seharusnya membuat kita menjauh, bukan mendekat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?