Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 5662
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berbicara tentang hukuman bagi peminum khamr yang berulang kali mabuk. Nabi ﷺ memerintahkan cambukan pada tiga kali pertama, dan pada kali keempat beliau menyebut hukuman mati. Namun para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hukuman mati ini tidak wajib dilaksanakan secara mutlak, melainkan diserahkan kepada keputusan pemimpin (imam) dengan melihat maslahat, dan telah dihapus (mansukh) kewajibannya oleh hadits lain. Tujuan utamanya adalah menjaga masyarakat dari kerusakan khamr dengan hukuman yang mendidik dan bertahap.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Dalil Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Menyebutkan Riwayat-Riwayat yang Menguatkan dalam Minum Khamr, dari jalur Abu Hurairah رضي الله عنه, dari Rasulullah ﷺ.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi dengan lafaz yang semakna, dan Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini hasan.
Keterangan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah "penggal lehernya" pada kali keempat dipahami oleh jumhur ulama sebagai hukuman yang tidak wajib dilaksanakan, melainkan diserahkan kepada imam (pemimpin) jika melihat kemaslahatan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan tahapan hukuman (ta'dib) yang bertujuan memberi efek jera, bukan sekadar balasan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa hukuman dalam Islam selalu bertujuan mendidik dan mencegah kerusakan, bukan semata membalas.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menggambarkan tahapan hukuman bagi peminum khamr yang berulang kali mabuk. Pada kali pertama, kedua, dan ketiga, hukumannya adalah cambukan (jild). Pada kali keempat, Nabi ﷺ menyebut "penggal lehernya" — yang secara zahir berarti hukuman mati.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
1. Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan ulama empat mazhab — memahami bahwa hukuman mati pada kali keempat tidak wajib, melainkan diserahkan kepada kebijaksanaan imam (pemimpin). Jika imam menilai bahwa orang tersebut sudah menjadi sumber kerusakan yang merajalela dan tidak bisa diperbaiki, maka imam boleh menjatuhkan hukuman mati. Namun jika masih ada harapan perbaikan, cukup dengan hukuman cambuk.
2. Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah (dari daftar ulama yang disebutkan) berpendapat bahwa hukuman mati pada kali keempat pernah berlaku, namun kemudian dihapus (mansukh) oleh hadits lain. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah juga, di mana Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ...
"Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal..." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan khamr tidak termasuk dalam tiga hal tersebut (zina setelah muhshan, membunuh jiwa, murtad).
3. Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat dari beliau menyebutkan bahwa hukuman mati ini tidak berlaku lagi, karena telah dihapus. Ini juga pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Ibnu Hajar al-Asqalani.
4. Hukuman cambuk untuk peminum khamr — para ulama sepakat bahwa hukumannya adalah 40 kali cambuk (menurut mayoritas) atau 80 kali cambuk (menurut pendapat lain, seperti yang dilakukan Umar bin Khattab رضي الله عنه ketika melihat masyarakat sudah terbiasa minum khamr). Imam asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat 40 kali, sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat 80 kali jika imam melihat maslahat.
Kesimpulan dari perbedaan pendapat:
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, dan Imam An-Nawawi — adalah bahwa hukuman mati pada kali keempat tidak wajib dan telah dihapus, serta diserahkan kepada kebijaksanaan imam jika memang diperlukan untuk kemaslahatan umum. Ini sejalan dengan prinsip syariat yang selalu bertahap dalam menetapkan hukuman dan mengutamakan perbaikan (islah) sebelum pemusnahan.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa pada masa Umar bin Khattab رضي الله عنه, seorang bernama Abdurrahman bin Umar (atau menurut riwayat lain, seorang pemuda) pernah minum khamr dan mabuk. Umar bertanya kepada para sahabat tentang hukuman yang pantas. Sebagian mengusulkan cambuk 40 kali, namun Umar melihat bahwa masyarakat sudah mulai terbiasa dengan khamr, sehingga beliau menetapkan 80 kali cambuk sebagai bentuk hukuman yang lebih tegas.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Umar رضي الله عنه berkata: "Sesungguhnya manusia telah banyak yang minum khamr, maka aku tetapkan 80 kali cambuk." Ini menunjukkan bahwa hukuman dalam Islam bersifat fleksibel sesuai kondisi masyarakat, dan pemimpin memiliki wewenang untuk menyesuaikan hukuman selama tidak melampaui batas syariat.
Hikmahnya: Islam tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki. Hukuman bertahap dari cambuk hingga hukuman terberat menunjukkan bahwa syariat sangat menjunjung tinggi kehidupan, namun juga sangat tegas dalam menjaga masyarakat dari kerusakan.
Kesimpulan Praktis
- Khamr adalah induk segala kejahatan — jauhilah sepenuhnya, karena Allah ﷻ telah memerintahkan kita untuk menjauhinya (QS. Al-Ma'idah [5]: 90).
- Hukuman bagi peminum khamr adalah cambuk — 40 kali menurut mayoritas ulama, atau 80 kali jika imam melihat maslahat, sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khattab رضي الله عنه.
- Hukuman mati pada kali keempat tidak wajib — pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa hukuman ini telah dihapus dan diserahkan kepada kebijaksanaan imam jika memang diperlukan untuk kemaslahatan umum.
- Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh — jika seseorang pernah terjerumus dalam khamr, maka segera bertaubat, karena Allah ﷻ Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
- Jaga diri dan keluarga — didiklah anak-anak kita untuk menjauhi khamr dan segala yang memabukkan, karena itu adalah pintu menuju kerusakan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.