Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5661 tentang Hukuman cambuk bagi peminum khamr berulang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukuman bertahap bagi peminum khamr: dicambuk pada pelanggaran pertama, kedua, dan ketiga; lalu pada pelanggaran keempat ada perintah "bunuhlah dia". Namun para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa perintah membunuh di sini tidak wajib dilaksanakan secara mutlak, melainkan hukuman ta'zir (yang menjadi kewenangan penguasa) dan telah dinasakh (dihapus) hukumnya oleh hadits lain. Hukuman yang tetap berlaku adalah cambuk 40 kali (atau 80 kali menurut pendapat sebagian ulama) bagi peminum khamr.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar."

(QS. Al-An'am [6]: 151)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Menyebutkan Riwayat yang Menguatkan dalam Minum Khamr (no. 5661), dari jalur Ibnu 'Umar dan sejumlah sahabat Nabi ﷺ.

Hadits lain yang menjadi penguat dan penjelas:

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

"Tidaklah seorang pezina berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman, dan tidaklah seorang peminum khamr meminumnya ketika ia meminumnya dalam keadaan beriman."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i (wafat 303 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunannya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas masalah ini secara panjang lebar.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah nasakh dan perubahan hukum dalam syariat.
  • Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil meneliti riwayat-riwayat tentang hukuman peminum khamr.

Penjelasan Rinci

1. Makna zahir hadits

Secara zahir, hadits ini menunjukkan hukuman berjenjang:

  • Pelanggaran ke-1: dicambuk
  • Pelanggaran ke-2: dicambuk
  • Pelanggaran ke-3: dicambuk
  • Pelanggaran ke-4: dibunuh

2. Pemahaman ulama Ahlus Sunnah

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum "bunuh" dalam hadits ini:

  • Jumhur ulama (mayoritas: Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lain-lain) berpendapat bahwa perintah membunuh tersebut telah dinasakh (dihapus). Dalilnya adalah hadits dari Ibnu 'Umar sendiri yang diriwayatkan setelahnya, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ

"Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal..." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dan peminum khamr tidak termasuk dalam tiga kategori tersebut.

  • Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah membunuh adalah ta'zir (hukuman yang diserahkan kepada kebijaksanaan penguasa/hakim), bukan hukuman had yang wajib. Artinya, jika penguasa menilai bahwa pembunuhan diperlukan untuk mencegah kerusakan besar, maka boleh dilakukan — namun ini bukan hukuman rutin.

3. Hukuman yang berlaku

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat hukuman had peminum khamr adalah 40 kali cambuk, berdasarkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ mencambuk peminum khamr dengan 40 cambukan. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat 80 kali cambuk, karena mengqiyaskan kepada hukuman qadzaf (menuduh berzina), berdasarkan tindakan Umar bin al-Khaththab yang mencambuk 80 kali ketika manusia banyak yang rusak akhlaknya.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa perubahan hukuman dari 40 menjadi 80 oleh Umar bukanlah penambahan yang bertentangan dengan sunnah, melainkan penerapan ta'zir sesuai kondisi zaman — dan ini dibenarkan dalam syariat.

4. Kesimpulan ilmiah

Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menyimpulkan bahwa hadits "bunuhlah dia" adalah mansukh (dihapus) atau dipahami sebagai ta'zir yang tidak wajib. Yang tetap berlaku adalah hukuman cambuk, dan hukuman bunuh tidak boleh diterapkan kecuali jika penguasa menilai ada maslahat besar yang menuntutnya — dan itupun bukan sebagai hukuman had.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه, ketika manusia mulai banyak yang terjerumus dalam khamr, beliau bermusyawarah dengan para sahabat. Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه mengusulkan agar hukuman dinaikkan menjadi 80 cambukan, karena peminum khamr jika mabuk akan berkata sembarangan, dan jika berkata sembarangan akan menuduh orang berzina — maka hukuman disamakan dengan hukuman qadzaf (80 cambuk). Umar pun menetapkan 80 cambukan. Ini menunjukkan bahwa hukuman ta'zir boleh berubah sesuai kondisi, selama tidak melampaui batas syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Khamr adalah induk segala kejahatan — wajib dijauhi oleh setiap Muslim.
  2. Hukuman had peminum khamr adalah cambuk (40 atau 80 kali), bukan bunuh — karena perintah bunuh telah dinasakh atau dipahami sebagai ta'zir.
  3. Hukuman bunuh tidak boleh diterapkan kecuali oleh penguasa yang berwenang dan dengan pertimbangan maslahat yang kuat, bukan oleh individu.
  4. Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh jika pernah terjerumus, karena pintu taubat selalu terbuka sebelum ajal menjemput.
  5. Jauhi segala yang memabukkan — baik berupa minuman, narkoba, atau zat-zat yang menghilangkan akal, karena semuanya termasuk dalam makna khamr yang diharamkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?