Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 566 tentang Larangan shalat setelah Subuh dan Ashar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang larangan shalat sunnah setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Larangan ini bersifat umum untuk semua shalat, kecuali shalat yang memiliki sebab yang mendahului waktu tersebut, seperti shalat tahiyatul masjid jika masuk masjid, atau mengqadha shalat fardhu yang terlewat. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, berdasarkan dalil-dalil lain yang mengecualikan sebagian kasus.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits di atas sudah Anda sertakan dengan lengkap dan berharakat. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Dalam Shahih Al-Bukhari, lafaznya: "لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ" (Tidak ada shalat setelah shalat Fajar hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam).

Dalil Pendukung (Pengecualian):

  1. Hadits tentang Qadha Shalat: Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا" (Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia mengingatnya). (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa shalat fardhu yang terlewat tetap wajib diqadha meskipun pada waktu terlarang.
  2. Hadits tentang Tahiyatul Masjid: Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ" (Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sampai ia shalat dua rakaat). (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bolehnya shalat tahiyatul masjid meskipun setelah Subuh atau Ashar, karena ia adalah shalat yang memiliki sebab.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, tetapi dikecualikan untuk shalat yang memiliki sebab yang mendahului, seperti qadha dan tahiyatul masjid.
  • Imam Ahmad bin Hanbal memiliki riwayat yang serupa, membolehkan shalat yang memiliki sebab pada waktu terlarang.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan secara rinci tentang waktu-waktu terlarang dan pengecualiannya, menegaskan bahwa larangan ini untuk shalat mutlak (tanpa sebab), bukan shalat yang memiliki sebab.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai cakupan larangan ini. Namun, pendapat yang lebih kuat dan dipilih oleh jumhur ulama (mayoritas) adalah bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua shalat sunnah, tetapi ada pengecualian untuk shalat yang memiliki sebab.

Penjelasan lebih rincinya:

  1. Larangan Umum: Hadits ini dengan tegas melarang shalat setelah Subuh hingga terbit matahari dan setelah Ashar hingga terbenam matahari. Ini adalah larangan yang jelas dan tegas. Para ulama seperti Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua jenis shalat sunnah mutlak (shalat sunnah yang tidak memiliki sebab khusus).
  2. Pengecualian untuk Shalat yang Memiliki Sebab: Para ulama, termasuk Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari, menjelaskan bahwa ada beberapa shalat yang dikecualikan dari larangan ini karena memiliki sebab yang mendahului. Contohnya:
  • Qadha Shalat Fardhu: Jika seseorang lupa atau tertidur hingga terlewat shalat fardhu, maka ia wajib mengqadhanya segera setelah ingat, meskipun pada waktu terlarang. Ini berdasarkan hadits Anas di atas.
  • Tahiyatul Masjid: Jika seseorang masuk masjid setelah shalat Ashar, ia dianjurkan untuk shalat dua rakaat tahiyatul masjid sebelum duduk. Ini berdasarkan hadits Abu Qatadah.
  • Shalat Sunnah Fajar (Qabliyah Subuh): Jika seseorang belum melaksanakan shalat sunnah Fajar dan sudah masuk waktu Subuh, ia tetap dianjurkan untuk mengerjakannya setelah shalat Subuh. Ini berdasarkan hadits dari Qais bin Amr yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki shalat dua rakaat setelah shalat Subuh, lalu beliau bersabda: "Shalat Fajar (qabliyah)?" Orang itu menjawab, "Aku belum shalat dua rakaat sebelum Subuh, maka aku kerjakan sekarang." Maka Rasulullah ﷺ diam (membenarkannya). (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
  1. Pendapat yang Lebih Ketat: Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa larangan ini bersifat mutlak dan tidak ada pengecualian sama sekali, termasuk untuk shalat yang memiliki sebab. Namun, pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang menunjukkan adanya pengecualian.

Kesimpulan dari perbedaan ini: Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, yang membolehkan shalat yang memiliki sebab pada waktu terlarang. Ini adalah pendapat yang lebih selaras dengan dalil-dalil secara keseluruhan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang masuk masjid setelah shalat Ashar. Apakah ia boleh shalat tahiyatul masjid? Maka Imam Ahmad menjawab, "Ya, ia boleh shalat dua rakaat, karena ini adalah shalat yang memiliki sebab." Beliau kemudian menyebutkan hadits Abu Qatadah tentang perintah shalat tahiyatul masjid.

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat teliti dalam memahami dalil-dalil syariat. Mereka tidak serta-merta memahami satu hadits secara tekstual tanpa melihat hadits-hadits lain yang berkaitan. Mereka berusaha menggabungkan semua dalil agar tidak ada yang bertentangan. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita untuk tidak tergesa-gesa dalam berfatwa dan selalu merujuk kepada pemahaman para ulama yang mendalam.

Kesimpulan Praktis

  1. Hendaknya kita menghindari shalat sunnah mutlak (shalat sunnah tanpa sebab) setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.
  2. Kita tetap boleh mengerjakan shalat yang memiliki sebab pada waktu-waktu tersebut, seperti:
  • Mengqadha shalat fardhu yang terlewat.
  • Shalat tahiyatul masjid ketika masuk masjid.
  • Mengqadha shalat sunnah rawatib yang memiliki sebab, seperti shalat sunnah Fajar.
  1. Bersemangatlah untuk selalu belajar dan memahami dalil-dalil syariat secara menyeluruh, tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dari satu dalil saja.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.