Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 5659
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika seseorang melakukan dosa besar seperti zina, minum khamr, mencuri, atau merampok, maka iman yang ada di dalam hatinya sedang lemah dan tercabut cahayanya pada saat itu. Ini bukan berarti ia menjadi kafir, melainkan imannya sedang rusak dan tidak sempurna. Hadits ini menjadi peringatan keras agar kita menjauhi dosa-dosa besar tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang Relevan
QS. Al-Hujurat [49]: 14
Allah ﷻ berfirman:
وَقَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا ۖ قُل لَّمْ تُؤْمِنُوا وَلَٰكِن قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ ۖ
"Orang-orang Arab Badui itu berkata: 'Kami telah beriman.' Katakanlah (kepada mereka): 'Kamu belum beriman, tetapi katakanlah: 'Kami telah berislam,' karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu.'"
QS. Al-Anfal [8]: 2
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah, gemetar hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka, dan kepada Tuhan mereka mereka bertawakal."
Hadits Terkait
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Penyebutan Riwayat yang Menguatkan dalam Minum Khamr. Sanadnya: Isa bin Hammad → Al-Layts → 'Uqail → Ibnu Syihab (Az-Zuhri) → Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al-Harits → Abu Hurairah رضي الله عنه.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah, dan Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abu Hurairah dengan tambahan: "وَلَا يَغُلُّ أَحَدُكُمْ حِينَ يَغُلُّ وَهُوَ مُؤْمِنٌ" (tidaklah seseorang berkhianat dalam harta rampasan perang ketika ia berkhianat sedangkan ia beriman).
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil Ahlus Sunnah bahwa pelaku dosa besar tetap muslim, tidak kafir, selama ia tidak menghalalkan dosa tersebut.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna "tidak beriman" dalam hadits ini, dan pendapat yang paling kuat adalah yang dikemukakan oleh Ibnu Abbas dan Al-Hasan al-Bashri: yang dimaksud adalah iman yang sempurna dan cahaya iman tercabut saat melakukan dosa tersebut.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits Secara Umum
Hadits ini menerangkan bahwa iman itu memiliki tingkatan dan cahaya. Ketika seseorang melakukan dosa besar — zina, minum khamr, mencuri, atau merampok — maka pada saat perbuatan itu berlangsung, cahaya iman dalam hatinya sedang tertutup dan lemah. Bukan berarti ia keluar dari Islam, tetapi imannya tidak sempurna dan sedang dalam keadaan rusak.
Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri), salah satu perawi dalam sanad hadits ini, adalah tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al-Harits, salah satu fuqaha Madinah yang terpercaya.
Pemahaman Para Ulama
Al-Hasan al-Bashri berkata tentang makna hadits ini: "Iman itu seperti pakaian; ia bisa dilepas dan bisa dipakai. Ketika seseorang berzina atau minum khamr, ia melepas pakaian imannya, lalu ketika bertaubat ia memakainya kembali." Beliau menegaskan bahwa pelaku dosa besar tetap mukmin, tetapi imannya berkurang.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan: "Hadits ini adalah dalil yang jelas bagi Ahlus Sunnah bahwa pelaku dosa besar tidak menjadi kafir. Yang dimaksud dengan 'tidak beriman' adalah tidak sempurnanya iman, atau hilangnya cahaya iman pada saat itu, bukan hilangnya iman secara total."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa pendapat:
- Yang dimaksud adalah iman yang sempurna (bukan iman yang minimal).
- Yang dimaksud adalah cahaya iman yang tercabut saat melakukan dosa.
- Yang dimaksud adalah iman yang diterima Allah, karena amal buruknya menutupi amal baiknya.
Pendapat yang paling kuat menurut Ibnu Hajar adalah pendapat pertama dan kedua, yaitu bahwa iman yang dimaksud adalah iman yang sempurna dan cahayanya, bukan iman yang menjadi syarat keislaman.
Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan: "Iman itu bisa bertambah dan berkurang. Hadits-hadits seperti ini menunjukkan bahwa dosa besar mengurangi iman, tetapi tidak menghilangkannya secara total. Ini adalah madzhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah."
Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa dosa itu seperti api yang membakar iman. Semakin banyak dosa, semakin banyak iman yang terbakar. Namun selama seseorang masih memiliki iman di hatinya, ia masih bisa bertaubat dan kembali kepada Allah.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa iman itu memiliki cabang-cabang, dan dosa besar menghilangkan salah satu cabang iman tersebut, tetapi tidak menghilangkan pokok iman.
Kaitan dengan Khamr
Hadits ini secara khusus menyebutkan khamr dalam bab "Kitab Minuman" dalam Sunan An-Nasa'i. Ini menunjukkan bahwa khamr adalah salah satu dosa besar yang sangat berbahaya. Imam An-Nasa'i sengaja menempatkan hadits ini dalam bab tentang khamr untuk menegaskan bahwa meminum khamr adalah dosa besar yang merusak iman.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa dosa-dosa besar yang disebutkan memiliki sifat khusus, yaitu dilakukan dengan kesadaran dan pilihan, sehingga pelakunya pada saat itu sedang dalam keadaan iman yang lemah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya oleh seseorang: "Wahai Imam, apakah pelaku dosa besar itu masih mukmin?" Beliau menjawab dengan tenang: "Iman itu ada dua macam: iman yang menjadi syarat sahnya Islam, dan iman yang sempurna. Pelaku dosa besar masih memiliki iman yang pertama, tetapi kehilangan iman yang kedua pada saat ia berbuat dosa. Jika ia bertaubat, iman yang kedua itu kembali kepadanya."
Kisah lain dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, ketika beliau ditanya tentang hadits ini, beliau berkata: "Hadits ini bukan berarti pelaku dosa besar itu kafir, tetapi ia telah melepas pakaian iman dan memakai pakaian dosa. Jika ia bertaubat, Allah akan mengembalikan pakaian iman itu kepadanya."
Fudail bin 'Iyadh pernah berkata: "Aku tidak pernah melihat dosa yang lebih merusak iman daripada dosa yang dilakukan dengan sengaja, karena pelakunya telah menutup pintu iman dengan tangannya sendiri."
Kesimpulan Praktis
- Iman itu bertambah dan berkurang. Dosa besar mengurangi iman, tetapi tidak menghilangkan keislaman seseorang selama ia tidak menghalalkan dosa tersebut.
- Jauhi dosa besar. Zina, minum khamr, mencuri, dan merampok adalah dosa-dosa yang sangat berbahaya bagi iman. Hindarilah dengan sekuat tenaga.
- Bertaubatlah segera. Jika seseorang terjerumus dalam dosa, hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
- Jangan menghakimi orang lain. Pelaku dosa besar tetap muslim, dan kita tidak boleh mengkafirkan mereka. Tugas kita adalah menasihati dengan lembut dan mendoakan mereka.
- Jaga iman dengan amal saleh. Perbanyaklah amal saleh, dzikir, dan membaca Al-Qur'an untuk menjaga dan menambah iman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.