Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan Nabi ﷺ bahwa akan muncul orang-orang dari umat beliau yang meminum khamr, namun mereka menghalalkannya dengan cara mengganti namanya. Intinya: mengubah nama tidak mengubah hakikat, dan menghalalkan yang haram dengan alasan nama atau istilah baru adalah pintu menuju kemurkaan Allah. Para ulama Ahlus Sunnah menegaskan bahwa khamr tetap khamr, apa pun namanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Hadits terkait:
Hadits riwayat An-Nasa'i no. 5658, dari Ibn Muhairiz dari seorang sahabat Nabi ﷺ, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
يَشْرَبُ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا
"Akan ada orang-orang di antara umatku yang minum khamr, tetapi mereka menyebutnya dengan nama lain."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan makna serupa, dan Ibn Hajar al-Asqalani menyebutkannya dalam Fathul Bari ketika membahas tanda-tanda akhir zaman.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits semacam ini menunjukkan salah satu tanda kenabian: Nabi ﷺ mengabarkan hal-hal yang akan terjadi, dan itu benar-benar terjadi.
- Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa mengganti nama khamr dengan nama lain tidak mengubah hukumnya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syaitan menghiasi kebatilan dengan nama-nama indah agar manusia merasa tenang melakukannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Khamr tetap haram meskipun namanya diganti.
Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sebagian orang di akhir zaman akan menghalalkan khamr dengan cara mengganti namanya, misalnya menyebutnya "minuman kesehatan", "jus", atau istilah-istilah lain yang terdengar halal. Ini adalah bentuk tipu daya terhadap syariat. Hukum sesuatu ditentukan oleh hakikatnya, bukan oleh namanya.
Kedua: Ini termasuk tanda kenabian.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa berita Nabi ﷺ tentang peristiwa yang akan datang — yang kemudian benar-benar terjadi — adalah salah satu bukti kebenaran risalah beliau. Hadits ini termasuk nubuwwah (berita kenabian) yang terbukti.
Ketiga: Bahaya menghalalkan yang haram.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syaitan tidak hanya mendorong manusia berbuat dosa, tetapi lebih jauh lagi membuat mereka merasa nyaman dan menganggapnya halal. Ini adalah tingkat kerusakan yang lebih besar, karena menghalalkan yang haram bisa mengeluarkan seseorang dari keimanan jika ia mengetahui hukumnya lalu tetap menghalalkannya.
Keempat: Perbedaan pendapat tentang siapa sahabat yang meriwayatkan.
Dalam sanad hadits ini disebutkan "seorang laki-laki dari sahabat Nabi ﷺ" tanpa menyebut namanya. Ibn Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa ada beberapa kemungkinan sahabat yang dimaksud, namun yang jelas hadits ini shahih dan diterima. Ketidakjelasan nama sahabat tidak melemahkan hadits, karena semua sahabat adalah 'udul (terpercaya).
Kelima: Penerapan para ulama.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa kaidah ini berlaku umum: setiap zat yang memabukkan adalah khamr, baik namanya alkohol, bir, wine, atau istilah modern lainnya. Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan dalam fatwa-fatwanya bahwa semua yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim)
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berkata di atas mimbar:
"Wahai manusia, telah turun pengharaman khamr, dan khamr itu terdiri dari lima jenis: anggur, kurma, madu, gandum, dan jelai. Dan khamr adalah segala sesuatu yang menutupi akal."
Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari mengomentari perkataan Umar ini sebagai dalil bahwa khamr tidak terbatas pada satu jenis minuman saja, melainkan setiap yang memabukkan. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami bahwa hukum khamr berlaku berdasarkan hakikatnya, bukan namanya.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi semua yang memabukkan, apa pun namanya — alkohol, wine, bir, atau istilah modern lainnya. Semuanya khamr.
- Jangan tertipu dengan nama. Sesuatu yang haram tetap haram meskipun diberi label yang indah.
- Jangan menghalalkan yang haram. Ini adalah dosa besar yang bisa merusak keimanan.
- Pelajari hukum dengan benar dari Al-Qur'an, sunnah, dan penjelasan ulama Ahlus Sunnah.
- Jauhi lingkungan yang menganggap remeh khamr atau menghalalkannya dengan alasan modernitas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.