Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan peristiwa agung Isra' Mi'raj, di mana Nabi ﷺ disuguhi dua pilihan minuman: khamr dan susu. Beliau memilih susu, dan Jibril 'alaihissalam memuji pilihan tersebut sebagai tanda bimbingan Allah kepada fitrah yang lurus. Jibril juga menyatakan bahwa jika Nabi memilih khamr, maka umatnya akan tersesat. Hadits ini menunjukkan keutamaan susu, isyarat tentang haramnya khamr, dan bahwa pilihan Nabi ﷺ adalah cerminan fitrah serta rahmat bagi umatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Kedudukan Khamr, no. 5657. Jalur periwayatannya: Suwaid → Abdullah (bin al-Mubarak) → Yunus (bin Yazid) → Az-Zuhri → Sa'id bin al-Musayyib → Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari (no. 3394, 4709) dan Shahih Muslim (no. 168) dengan lafaz yang semakna, dari jalur Abu Hurairah dan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhuma.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keharaman khamr:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
QS. An-Nahl [16]: 67
وَمِن ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Terjemahan: "Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti."
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits
Hadits ini menggambarkan peristiwa Isra' Mi'raj, perjalanan malam Nabi ﷺ dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha lalu naik ke langit. Dalam perjalanan tersebut, beliau disuguhi dua cangkir: satu berisi khamr dan satu berisi susu. Nabi ﷺ memilih susu. Jibril 'alaihissalam kemudian memuji Allah yang telah membimbing Nabi kepada fitrah, dan menegaskan bahwa seandainya Nabi memilih khamr, umatnya akan tersesat.
Pemahaman Ulama
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Susu adalah simbol fitrah. Fitrah adalah kecenderungan asli manusia kepada tauhid dan kebaikan, sebagaimana disebutkan dalam QS. Ar-Rum [30]: 30. Susu melambangkan kesucian, kejelasan, dan petunjuk yang lurus.
- Khamr adalah simbol kesesatan. Khamr dalam Islam bukan hanya haram, tetapi disebut sebagai "induk segala kejahatan" (ummul khaba'its). Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dari Abu Darda' bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Khamr adalah induk segala kejahatan." (HR. Ahmad, dari Abu Darda', hasan).
- Pilihan Nabi ﷺ adalah rahmat bagi umat. Jika Nabi memilih khamr, maka umatnya akan mengikuti dan tersesat. Ini menunjukkan bahwa keputusan Nabi ﷺ dalam peristiwa ini bukan sekadar pilihan pribadi, tetapi memiliki dampak besar bagi umat manusia.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan:
- Keutamaan susu sebagai minuman yang diberkahi dan sesuai fitrah.
- Isyarat kerasnya bahaya khamr, karena khamr dapat menyesatkan seluruh umat.
- Kewajiban menjauhi khamr dalam segala bentuknya, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada malam Isra' Mi'raj, dan pilihan Nabi ﷺ terhadap susu menunjukkan bahwa beliau selalu memilih yang paling baik dan paling bermanfaat bagi umatnya. Beliau juga menegaskan bahwa khamr adalah sumber segala kerusakan, baik bagi individu maupun masyarakat.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik dalam kitab fiqih mereka menegaskan bahwa khamr adalah haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits-hadits shahih dan ijma' para ulama. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, bahkan beliau sangat keras dalam masalah ini.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama Daftar
Di antara ulama yang tercantum, tidak ada perbedaan pendapat tentang keharaman khamr. Semua sepakat bahwa khamr haram dan termasuk dosa besar. Perbedaan hanya terjadi pada masalah teknis, seperti kadar khamr yang memabukkan dan hukuman bagi peminumnya, namun itu di luar konteks hadits ini.
Kesimpulan dari Penjelasan Ulama
Hadits ini mengajarkan bahwa:
- Susu adalah minuman yang diberkahi dan sesuai fitrah.
- Khamr adalah simbol kesesatan dan harus dijauhi.
- Pilihan Nabi ﷺ adalah cerminan fitrah dan rahmat bagi umat.
- Setiap Muslim harus mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dan menjauhi khamr.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa pada malam Isra' Mi'raj, Nabi ﷺ dibawa ke Baitul Maqdis dan kemudian naik ke langit. Di sana beliau bertemu para nabi, dan Allah mewajibkan shalat lima waktu. Dalam perjalanan itu, beliau juga disuguhi dua cangkir: khamr dan susu. Nabi ﷺ memilih susu, dan Jibril 'alaihissalam berkata, "Engkau telah memilih fitrah."
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi sebelum Nabi ﷺ menerima perintah shalat. Ini menunjukkan bahwa fitrah Nabi ﷺ adalah memilih yang suci dan menjauhi yang kotor. Beliau juga menyebutkan bahwa susu dalam hadits ini melambangkan ilmu dan petunjuk, sedangkan khamr melambangkan kesesatan dan kebodohan.
Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menceritakan bahwa setelah peristiwa ini, Nabi ﷺ menceritakan kepada penduduk Mekkah tentang Isra' Mi'raj. Abu Bakar radhiyallahu 'anhu langsung membenarkan tanpa ragu, sehingga beliau mendapat gelar "Ash-Shiddiq". Ini menunjukkan bahwa fitrah yang lurus akan selalu membenarkan kebenaran, sedangkan khamr dan kesesatan akan menjauhkan manusia dari kebenaran.
Hikmah: Pilihan Nabi ﷺ terhadap susu bukan hanya pilihan minuman, tetapi pilihan antara petunjuk dan kesesatan. Setiap Muslim harus memilih petunjuk dan menjauhi kesesatan, sebagaimana Nabi ﷺ memilih susu dan menjauhi khamr.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi khamr dalam segala bentuknya. Khamr adalah haram dan termasuk dosa besar. Allah berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90 bahwa khamr adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.
- Ikuti fitrah yang lurus. Fitrah adalah kecenderungan asli manusia kepada tauhid dan kebaikan. Susu melambangkan fitrah, sedangkan khamr melambangkan kesesatan.
- Teladani pilihan Nabi ﷺ. Nabi ﷺ selalu memilih yang paling baik dan paling bermanfaat bagi umatnya. Kita harus mengikuti petunjuk beliau dalam segala hal.
- Syukuri nikmat petunjuk. Jibril 'alaihissalam memuji Allah yang telah membimbing Nabi ﷺ kepada fitrah. Kita juga harus bersyukur atas nikmat petunjuk dan hidayah.
- Didik keluarga dan masyarakat untuk menjauhi khamr. Khamr dapat menyesatkan umat. Kita harus saling mengingatkan dalam kebaikan dan menjauhi kemungkaran.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.