Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5654 tentang Larangan meminum segala yang memabukkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa larangan Nabi ﷺ terhadap wadah-wadah tertentu (seperti wadah kulit, labu kering, dan wadah yang dilak) telah dihapus (mansukh), sehingga boleh berendam buah dalam wadah apa saja. Namun larangan yang tetap dan tidak pernah dihapus adalah setiap yang memabukkan (khamr), apa pun wadahnya. Jadi inti hadits: kebebasan wadah, tetapi keharaman zat yang memabukkan tetap mutlak.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (Buraidah al-Aslami) ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, no. 5654. Maknanya senada dengan hadits riwayat Muslim bin al-Hajjaj dari Abu Sa'id al-Khudri bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Aku pernah melarang kalian dari wadah-wadah, maka sekarang minumlah dalam wadah apa saja, dan janganlah kalian meminum yang memabukkan." (Shahih Muslim, Kitab al-Asyribah).

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan wadah dahulu bertujuan mencegah khamr cepat menjadi memabukkan, lalu dihapus ketika keharaman khamr sudah mapan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil naskh (penghapusan) larangan wadah, dan tetapnya keharaman setiap yang memabukkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Tahdzib as-Sunan menyatakan bahwa illat (sebab) larangan wadah adalah agar tidak menjadi jalan menuju khamr; ketika illat itu hilang dengan penjelasan tegas, hukumnya kembali kepada asal (boleh).

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ pada awal Islam melarang berendam buah (untuk membuat nabidz) dalam wadah tertentu: ad-dubba' (labu kering), an-naqir (batang pohon dilubangi), al-hantam (wadah tanah dilak), dan al-muzaffat (wadah dilapisi ter). Larangan ini bersifat ta'abbudi sekaligus saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju khamr), karena wadah-wadah itu mempercepat fermentasi.

Kemudian Nabi ﷺ menghapus larangan tersebut dengan sabdanya: "فَانْتَبِذُوا فِيمَا بَدَا لَكُمْ" ("maka rendamlah dalam wadah apa saja yang kalian inginkan"). Tetapi beliau menutup dengan penegasan: "وَإِيَّاكُمْ وَكُلَّ مُسْكِرٍ" ("dan waspadalah kalian terhadap setiap yang memabukkan").

Pemahaman ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat yang masyhur) berpendapat larangan wadah telah mansukh, dan yang menjadi patokan adalah zat minuman itu sendiri: bila memabukkan, haram; bila tidak, halal meski dalam wadah apa pun.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan hukum wadah tidak lagi menjadi illat, melainkan sifat iskar (memabukkan) pada zatnya.
  • Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan makna serupa, bahwa yang diharamkan adalah khamr itu sendiri, bukan wadahnya.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menjelaskan kaidah: "Hukum berputar bersama illat-nya; bila illat hilang, hukum pun hilang." Larangan wadah dahulu karena illat khauf al-iskar (takut memabukkan), maka ketika Nabi ﷺ mengizinkan, illat itu dianggap tidak lagi menjadi patokan, dan yang tetap adalah keharaman khamr.
  • Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih dan menjadikannya dalil bahwa setiap yang memabukkan — baik sedikit maupun banyak — adalah haram, sesuai hadits "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" (setiap yang memabukkan adalah haram).

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama dahulu (seperti Ishaq bin Rahuyah dalam satu riwayat) berpendapat larangan wadah tetap berlaku sebagai ta'abbudi, namun pendapat yang paling kuat — dan dipegang jumhur ulama dalam daftar seperti Ahmad, asy-Syafi'i, Malik, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, Ibn Hajar, an-Nawawi, al-Albani, al-Utsaimin — adalah bahwa larangan wadah telah dihapus, dan yang tetap haram adalah zat yang memabukkan. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan: "Wadah tidak mempengaruhi kehalalan atau keharaman; yang menjadi ukuran adalah sifat zatnya."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Buraidah al-Aslami — seorang sahabat yang masuk Islam bersama kaumnya dan kemudian menjadi panglima dalam beberapa peperangan — mendengar langsung sabda Nabi ﷺ ini. Dahulu, ketika kaum Muslimin baru hijrah, mereka sangat berhati-hati dalam membuat nabidz (rendaman kurma) karena khawatir berubah menjadi khamr. Mereka bertanya kepada Nabi ﷺ tentang wadah-wadah yang boleh dipakai. Nabi ﷺ melarang beberapa wadah, lalu setelah keimanan mereka kokoh dan pemahaman mereka matang, beliau melonggarkan: "Rendamlah dalam wadah apa saja, tetapi jangan sekali-kali kalian menyentuh yang memabukkan."

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad mengomentari: "Ini adalah bentuk pendidikan bertahap (tadarruj) Nabi ﷺ kepada umatnya. Beliau menutup pintu khamr dari segala arah: dari zatnya, dari wadahnya, dan dari kebiasaannya. Ketika zatnya sudah jelas haram, wadah tidak lagi menjadi masalah."

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menggunakan wadah apa saja untuk merendam buah, minuman, atau makanan — tidak ada wadah yang secara khusus diharamkan.
  2. Yang haram adalah zat yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, apa pun wadah dan namanya (arak, bir, wine, atau minuman keras lainnya).
  3. Jangan tertipu oleh kemasan atau wadah — penilaian halal-haram ada pada sifat zatnya, bukan pada bentuk luarnya.
  4. Bertaqwalah dalam makanan dan minuman, karena ini pintu masuk banyak kerusakan hati dan amal.
  5. Ikutilah pemahaman para ulama Ahlus Sunnah yang menggabungkan dalil dan kaidah, tidak hanya satu sisi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?