Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5653 tentang Larangan minuman memabukkan dan kunjungi kuburan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melarang tiga hal pada masa awal, lalu belakangan membolehkannya kembali dengan syarat dan batasan tertentu: ziarah kubur (kini dianjurkan karena membawa kebaikan), menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari (kini boleh), dan minum dari wadah-wadah tertentu (kini boleh dari wadah apa saja). Namun satu larangan yang tetap tegas dan tidak dicabut adalah minuman yang memabukkan (khamr) — ini haram dalam keadaan apa pun dan dengan wadah apa pun.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama — hadits ini sendiri (Sunan An-Nasa'i no. 5653, Kitab al-Asyribah):

Hadits ini diriwayatkan dari Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami رضي الله عنه, melalui jalur anaknya (Abdullah bin Buraidah). Perawi-perawinya tsiqah (terpercaya), dan hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan makna yang sama, sehingga para ulama menilainya shahih.

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keharaman khamr secara mutlak:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Hadits pendukung dari Shahih Muslim (dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه): Rasulullah ﷺ bersabda bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ini adalah kaidah umum: apa pun yang memabukkan, sedikit atau banyak, tetap haram.

Penjelasan Rinci

1. Makna "larangan yang dicabut" (nasikh-mansukh dalam sunnah).

Hadits ini menunjukkan bahwa sebagian larangan Nabi ﷺ bersifat sementara (karena kondisi tertentu), lalu beliau mencabutnya. Ini dipahami oleh para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim sebagai bentuk tadarruj (bertahap) dalam syariat, dan sebagai rahmat bagi umat.

2. Ziarah kubur.

Awalnya dilarang karena dikhawatirkan membawa kepada kesyirikan dan ratapan berlebihan. Setelah tauhid tertanam kuat, Nabi ﷺ membolehkannya bahkan menganjurkannya, karena ziarah mengingatkan kepada akhirat. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa ziarah kubur yang disyariatkan adalah yang membawa manfaat: mengingat kematian, mendoakan mayit, dan tidak melanggar adab (tanpa ratapan, tanpa meminta kepada penghuni kubur).

3. Menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

Larangan awal muncul karena saat itu ada kondisi kelaparan (sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain), sehingga daging kurban sebaiknya dibagikan segera. Setelah kondisi membaik, Nabi ﷺ membolehkan menyimpannya. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menyimpulkan bahwa hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah mubah (boleh), dan larangan itu sudah mansukh (dihapus).

4. Minum dari berbagai wadah.

Bangsa Arab dahulu biasa minum dari wadah kulit tertentu (seperti naqir, muzaffat, hantam) yang bisa membuat minuman berubah menjadi memabukkan jika dibiarkan lama. Nabi ﷺ melarang wadah-wadah itu sebagai saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju haram). Setelah kaum muslimin memahami bahaya khamr, larangan wadah dicabut — boleh minum dari wadah apa saja — tetapi isinya tetap tidak boleh memabukkan. Ini kaidah penting yang ditegaskan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan: yang menjadi patokan adalah zatnya, bukan wadahnya.

5. Perbedaan pendapat ulama daftar.

Tidak ada perbedaan mendasar di antara ulama yang tercantum tentang keharaman khamr secara mutlak. Yang mungkin berbeda hanya pada rincian: apakah larangan wadah benar-benar mansukh atau tetap berlaku jika wadah itu menyebabkan fermentasi. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah larangan wadah telah dicabut, dan yang haram adalah zat yang memabukkan, bukan jenis wadahnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Buraidah رضي الله عنه — seorang sahabat yang mulia, pernah diutus Nabi ﷺ memimpin pasukan — menyampaikan hadits ini kepada kaum muslimin. Beliau menyampaikannya dengan penuh kejelasan, agar tidak ada yang salah paham: bahwa perubahan hukum ini bukan berarti agama berubah-ubah, melainkan karena syariat diturunkan secara bertahap, dan Nabi ﷺ mengetahui kapan umat sudah siap menerima keringanan. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa prinsip tadarruj ini adalah salah satu hikmah besar dalam dakwah Nabi ﷺ, sebagaimana tahapan pengharaman khamr dalam Al-Qur'an yang berlangsung dalam tiga ayat (QS. Al-Baqarah [2]: 219, QS. An-Nisa [4]: 43, lalu QS. Al-Ma'idah [5]: 90).

Kesimpulan Praktis

  1. Ziarah kubur disyariatkan — lakukan untuk mengingat akhirat dan mendoakan mayit, tanpa ratapan atau meminta kepada penghuni kubur.
  2. Menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari hukumnya boleh.
  3. Minum dari wadah apa saja boleh — gelas, botol, cangkir — selama isinya halal.
  4. Yang memabukkan tetap haram, dalam wadah apa pun, sedikit atau banyak. Ini larangan yang tidak dicabut.
  5. Pahami bahwa perubahan hukum dalam sunnah menunjukkan keluwesan syariat dan hikmah bertahap dalam pendidikan umat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?