Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tiga hal yang pada awalnya dilarang oleh Nabi ﷺ, kemudian beliau memberikan keringanan: (1) ziarah kubur kini diperbolehkan, (2) menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari kini diperbolehkan, dan (3) nabidh (minuman rendaman) boleh dibuat dalam wadah apa saja — namun yang haram tetap segala yang memabukkan. Intinya: hukum bisa berubah sesuai maslahat, tetapi keharaman khamr dan segala yang memabukkan bersifat tetap.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Izin dalam Beberapa Hal, dari sahabat Buraidah bin al-Hushaib رضي الله عنه. Hadits senada juga diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Buraidah, dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan disepakati maknanya.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa larangan ziarah kubur telah dihapus (mansukh), dan hukumnya sekarang sunnah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa perubahan hukum ini menunjukkan syariat memperhatikan maslahat umat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa ziarah kubur bermanfaat untuk mengingat akhirat, selama tidak disertai kesyirikan.
Penjelasan Rinci
1. Ziarah Kubur
Nabi ﷺ pada awalnya melarang ziarah kubur karena dikhawatirkan umat Islam yang baru masuk Islam masih membawa kebiasaan jahiliyah (meminta kepada penghuni kubur, meratap, dll). Setelah iman mereka kokoh, larangan diangkat. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hukum ziarah kubur sekarang adalah sunnah, bahkan sebagian ulama menyebutnya sunnah muakkadah, karena dapat melembutkan hati dan mengingatkan akhirat.
2. Menyimpan Daging Kurban
Larangan menyimpan lebih dari tiga hari dahulu disebabkan kondisi paceklik dan adanya rombongan yang datang ke Madinah. Setelah keadaan membaik, Nabi ﷺ membolehkan menyimpannya. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa hukum menyimpan daging kurban adalah mubah (boleh), dan yang lebih utama adalah berbagi kepada yang membutuhkan.
3. Nabidh dan Wadah Minuman
Nabidh adalah air rendaman kurma/kismis yang biasa diminum di Arab. Nabi ﷺ dahulu melarang membuatnya dalam wadah tertentu (seperti naqir, muzaffat, hantam) karena cepat berubah menjadi khamr dan sulit dikontrol. Kemudian beliau membolehkan semua wadah, dengan syarat tidak memabukkan. Ibn Qayyim dalam Tahdzib as-Sunan menjelaskan bahwa illat (sebab) larangan adalah iskar (memabukkan), bukan jenis wadahnya. Jika tidak memabukkan, wadah apa pun boleh.
Perbedaan pendapat ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa nabidh yang tidak memabukkan tetap halal meski disimpan lama, selama tidak berubah menjadi khamr.
- Imam Abu Hanifah lebih ketat: jika nabidh sudah mendidih dan mengeluarkan buih, tidak boleh diminum meski tidak memabukkan, sebagai langkah kehati-hatian (ihtiyath).
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat asy-Syafi'i dan Ahmad, karena Nabi ﷺ sendiri menegaskan larangan hanya pada yang memabukkan: "وَلَا تَشْرَبُوا مُسْكِرًا" (jangan minum yang memabukkan).
Story Telling
Dikisahkan bahwa Buraidah bin al-Hushaib رضي الله عنه, seorang sahabat yang mulia, pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang berbagai hal. Suatu hari Nabi ﷺ menyampaikan khutbah yang mengubah beberapa hukum sekaligus. Para sahabat yang mendengar langsung menerimanya dengan lapang dada, karena mereka tahu bahwa Nabi ﷺ tidak berbicara dari hawa nafsu. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya kaum ini (sahabat) adalah sebaik-baik umat; mereka tidak menolak kebenaran ketika datang, dan tidak mempertahankan pendapat ketika jelas salah." Hikmahnya: seorang mukmin sejati adalah yang siap menerima perubahan hukum dari dalil, bukan dari kebiasaan.
Kesimpulan Praktis
- Ziarah kubur — lakukanlah untuk mengingat akhirat, dengan adab: tidak meminta kepada penghuni kubur, tidak meratap, dan mendoakan mereka.
- Menyimpan daging kurban — boleh lebih dari tiga hari, dan lebih utama dibagikan kepada yang membutuhkan.
- Minuman — boleh dibuat dalam wadah apa saja, tetapi wajib menjauhi segala yang memabukkan, sekecil apa pun kadarnya.
- Prinsip penting — dalam Islam, hukum bisa berubah karena maslahat, tetapi keharaman khamr dan segala yang memabukkan bersifat tetap dan tidak berubah sampai kiamat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.