Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi tiga pelajaran penting dari Rasulullah ﷺ: (1) keringanan untuk menyimpan daging kurban setelah sebelumnya dilarang karena kondisi darurat, (2) anjuran ziarah kubur karena mengingatkan pada akhirat, dan (3) larangan tegas terhadap segala sesuatu yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak. Hadits ini menunjukkan bagaimana syariat Islam bertahap dalam menetapkan hukum, serta menegaskan prinsip bahwa semua yang memabukkan adalah haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud:
Rasulullah ﷺ bersabda:
> "إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِي فَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا وَمَنْ أَرَادَ زِيَارَةَ الْقُبُورِ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ وَاشْرَبُوا وَاتَّقُوا كُلَّ مُسْكِرٍ"
>
> "Sesungguhnya aku dahulu melarang kalian menyimpan daging kurban, maka sekarang makanlah dan simpanlah. Dan barangsiapa ingin berziarah kubur, maka lakukanlah karena ia mengingatkan akhirat. Dan minumlah, tetapi jauhilah setiap yang memabukkan." (HR. An-Nasa'i no. 5651, dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu 'anhu)
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari hadits Buraidah radhiyallahu 'anhu.
Ayat Al-Qur'an terkait larangan khamr:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, judi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Hadits terkait ziarah kubur:
Rasulullah ﷺ bersabda:
> "كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا فَإِنَّهُ يُرَقِّقُ الْقَلْبَ وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ"
>
> "Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, ketahuilah sekarang berziarahlah, karena ia melembutkan hati, meneteskan air mata, dan mengingatkan akhirat." (HR. Al-Hakim dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' no. 4584)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah larangan menyimpan daging kurban pada awalnya adalah karena kondisi sulit dan banyaknya orang yang membutuhkan di masa itu. Ketika kondisi telah berubah, Nabi ﷺ memberikan keringanan.
- Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ziarah kubur yang diperintahkan adalah ziarah yang sesuai syariat, tanpa mengandung perbuatan syirik atau bid'ah.
- Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa semua minuman yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan keumuman larangan dalam hadits ini.
Penjelasan Rinci
1. Hukum Menyimpan Daging Kurban
Pada awalnya, Rasulullah ﷺ melarang para sahabat menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat sementara, karena pada waktu itu banyak orang datang dari pedalaman yang sangat membutuhkan makanan. Ini adalah bentuk solidaritas sosial agar daging kurban segera dibagikan kepada yang membutuhkan.
Imam An-Nawawi berkata: "Larangan menyimpan daging kurban dihapus (mansukh) dengan hadits ini. Para ulama sepakat bahwa menyimpan daging kurban hukumnya boleh, bahkan dianjurkan untuk mengambil manfaat darinya."
Syeikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hikmah di balik larangan awal adalah untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin yang sedang kesulitan, dan ketika kondisi telah membaik, Nabi ﷺ memberikan izin. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi umatnya.
2. Anjuran Ziarah Kubur
Ziarah kubur pada awalnya juga dilarang karena dikhawatirkan umat akan kembali menyembah kuburan sebagaimana yang dilakukan orang-orang sebelum mereka. Namun ketika iman telah tertanam kuat, Nabi ﷺ mengizinkan bahkan menganjurkan ziarah kubur karena manfaatnya yang besar.
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ziarah kubur yang disyariatkan adalah yang bertujuan untuk mendoakan mayat, mengingat kematian, dan mengambil pelajaran. Adapun ziarah yang mengandung perbuatan syirik seperti meminta kepada penghuni kubur, thawaf di kuburan, atau menyembelih untuk kuburan, maka itu terlarang dan termasuk perbuatan yang diharamkan.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa ziarah kubur yang sesuai sunnah adalah dengan mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakan mereka, sebagaimana yang diajarkan Nabi ﷺ kepada para sahabatnya.
3. Larangan Segala yang Memabukkan
Bagian terakhir dari hadits ini adalah larangan tegas terhadap semua yang memabukkan. Kata "كُلَّ مُسْكِرٍ" (setiap yang memabukkan) menunjukkan keumuman, mencakup semua jenis minuman yang memabukkan, baik dari anggur, kurma, gandum, maupun bahan lainnya.
Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa nash-nash Al-Qur'an dan hadits telah mengharamkan khamr secara tegas, dan para ulama sepakat bahwa semua yang memabukkan hukumnya haram. Beliau menukil ijma' para sahabat bahwa sedikit dari yang memabukkan juga haram, karena sedikit itu mengantarkan kepada yang banyak.
Syeikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah menegaskan bahwa hadits-hadits yang menyatakan "setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram" adalah hadits shahih yang diriwayatkan dari banyak sahabat.
Para ulama juga menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua jenis narkoba dan zat-zat yang memabukkan atau menghilangkan kesadaran, karena illat (alasan hukum)nya sama, yaitu menghilangkan akal. Syeikh Al-Utsaimin berkata: "Segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa minuman, pil, atau suntikan, hukumnya haram berdasarkan keumuman dalil-dalil syariat."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika ayat pengharaman khamr turun, para sahabat langsung menumpahkan khamr yang mereka miliki. Di antara mereka ada yang memiliki khamr dalam jumlah banyak, namun mereka tetap menuangkannya ke jalan-jalan Madinah karena ketaatan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Aku pernah menuangkan khamr untuk Abu Thalhah, Abu Dujanah, dan Suhail bin Baidha' dari sebuah geriba yang terbuat dari kulit. Ketika itu terjadi pengharaman khamr, kami menuangkannya di jalan. Abu Thalhah berkata: 'Wahai Anas, tuangkanlah!' Maka aku menuangkannya hingga tumpah."
Kisah ini menunjukkan betapa cepatnya para sahabat meninggalkan apa yang diharamkan Allah, tanpa ragu dan tanpa menunda-nunda. Mereka lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya daripada kesenangan dunia yang bersifat sementara.
Kesimpulan Praktis
- Menyimpan daging kurban hukumnya boleh dan dianjurkan untuk mengambil manfaat darinya, baik dimakan, disimpan, atau disedekahkan.
- Ziarah kubur adalah sunnah yang dianjurkan karena mengingatkan pada kematian dan akhirat, dengan syarat tidak mengandung perbuatan syirik atau bid'ah.
- Semua yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak, baik berupa minuman, obat-obatan, atau zat lainnya yang menghilangkan kesadaran.
- Syariat Islam bertahap dalam penetapan hukum untuk kemaslahatan umat, namun ketika suatu hukum telah tetap, maka wajib ditaati sepenuhnya.
- Ketaatan para sahabat menjadi teladan bagi kita dalam meninggalkan segala yang diharamkan Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.