Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan (rukhshah) untuk menggunakan wadah dari tanah liat (al-jarr) yang tidak dilapisi ter (ghairu muzaffat) untuk menyimpan air/minuman. Keringanan ini datang setelah sebelumnya ada larangan memakai wadah tertentu karena kekhawatiran berubahnya rasa dan terjadinya mabuk. Jadi intinya: boleh memakai kendi tanah liat biasa, selama tidak dilapisi ter dan tidak menjadi sarana kepada yang haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, dari jalur Sufyan (yaitu Sufyan bin 'Uyainah, termasuk ulama dalam daftar) dari Sulaiman al-Ahwal dari Mujahid bin Jabr (Tabi'in, dalam daftar) dari Abu 'Iyadh dari 'Abdullah (yaitu Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu).
Teks hadits:
<p>أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الأَحْوَلُ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ أَبِي عِيَاضٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَخَّصَ فِي الْجَرِّ غَيْرَ مُزَفَّتٍ</p>
Terjemahan: "Dari 'Abdullah, bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan pada (penggunaan) kendi tanah liat yang tidak dilapisi ter."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kaidah umum larangan mendekati yang haram:
QS. Al-Baqarah [2]: 219
<p>يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا</p>
Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'"
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala yang mengantarkan kepada khamr atau bercampur dengannya harus dijauhi, sehingga Nabi ﷺ pernah melarang wadah-wadah tertentu yang biasa dipakai untuk membuat minuman keras. Setelah larangan itu dipahami, beliau memberi keringanan untuk wadah yang tidak dilapisi ter.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits. Di awal Islam, Nabi ﷺ melarang menyimpan minuman dalam wadah tertentu seperti ad-dubba' (labu kering), an-naqir (batang pohon yang dilubangi), al-hantam (wadah dari tanah liat yang dicampur lemak/ter), dan al-muzaffat (wadah yang dilapisi ter). Larangan ini bukan karena zat wadahnya haram, tetapi karena wadah-wadah itu mempercepat fermentasi sehingga air/minuman berubah menjadi khamr, dan orang-orang saat itu sering memakai wadah tersebut untuk membuat minuman keras.
Makna "al-jarr" dan "ghairu muzaffat". Al-jarr adalah kendi atau wadah dari tanah liat. Muzaffat artinya dilapisi dengan zift (ter/pengaspal). Jadi hadits ini menegaskan: kendi tanah liat yang tidak dilapisi ter itu boleh dipakai.
Bagaimana ulama memahami hadits ini.
- Mujahid bin Jabr (perawi dalam sanad ini) termasuk Tabi'in yang meriwayatkan hadits ini, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai penjelasan penting tentang batasan larangan wadah.
- Sufyan bin 'Uyainah meriwayatkan hadits ini, dan beliau dikenal sebagai ulama yang teliti dalam memahami hadits-hadits tentang wadah dan minuman.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan wadah-wadah tertentu pada awalnya bersifat ta'abbudi (murni mengikuti perintah) sekaligus ma'nawi (karena sebab tertentu). Ketika sebabnya hilang atau dipahami batasannya, larangan itu menjadi keringanan. Beliau menegaskan bahwa hadits "keringanan pada al-jarr ghairu muzaffat" menunjukkan larangan itu tidak berlaku mutlak untuk semua kendi tanah liat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat larangan wadah itu tidak menunjukkan wadahnya najis atau haram, melainkan karena illah (sebab) tertentu, yaitu agar tidak menjadi jalan kepada khamr. Jika wadah itu tidak dilapisi ter dan tidak mempercepat fermentasi, maka hukumnya kembali kepada asal, yaitu boleh.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan kitab-kitabnya menjelaskan kaidah saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju haram). Larangan wadah adalah bentuk menutup jalan; ketika jalan itu tertutup dengan cara lain atau tidak ada, maka keringanan datang.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menegaskan dalam kaidah tafsirnya bahwa syariat selalu mempertimbangkan maslahat dan mafsadat. Larangan yang bersifat dzari'ah (perantara) bisa berubah menjadi boleh jika perantara itu tidak lagi mengantarkan kepada yang haram.
Perbedaan pendapat. Sebagian ulama memahami larangan wadah sebagai larangan tanzih (makruh), sebagian memahami sebagai larangan tahrim (haram) pada waktu tertentu saja. Namun mayoritas ulama dari daftar di atas—seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim—menguatkan bahwa larangan itu bersifat dzari'ah, dan hadits keringanan ini menunjukkan bolehnya wadah tanah liat yang tidak dilapisi ter. Yang paling kuat adalah pendapat ini, karena didukung oleh hadits lain yang membolehkan wadah selain yang disebutkan, serta kaidah bahwa hukum berputar bersama illah-nya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan paling memahami Al-Qur'an. Beliau pernah berkata: "Aku adalah orang yang paling tahu tentang kitab Allah di antara kalian." (disebutkan dalam kitab-kitab shahih). Dalam konteks hadits ini, beliau menyampaikan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan pada kendi tanah liat yang tidak dilapisi ter. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan detail halal-haram dalam urusan sehari-hari, termasuk wadah minuman. Mereka tidak menganggap remeh, tetapi juga tidak berlebihan. Mereka bertanya, lalu Nabi ﷺ menjelaskan dengan keringanan yang penuh hikmah.
Mujahid bin Jabr, yang meriwayatkan hadits ini dari Abu 'Iyadh dari Ibnu Mas'ud, adalah seorang Tabi'in yang dikenal sebagai ahli tafsir. Beliau belajar langsung dari para sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud. Dalam meriwayatkan hadits ini, beliau menunjukkan semangat untuk menjaga kejelasan hukum dan menghindari kebingungan umat.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memakai kendi tanah liat biasa (tidak dilapisi ter) untuk menyimpan air atau minuman, selama tidak menjadi sarana kepada yang haram.
- Larangan wadah tertentu pada zaman Nabi ﷺ adalah karena illah (sebab) tertentu, yaitu agar tidak menjadi jalan membuat khamr. Jika sebabnya tidak ada, hukumnya kembali kepada asal, yaitu boleh.
- Hindari ghuluw (berlebihan) dalam masalah wadah. Islam tidak mempersulit umat dalam hal yang tidak mendatangkan mudarat.
- Utamakan kejelasan dan kehati-hatian dalam hal yang berkaitan dengan makanan dan minuman, tetapi jangan sampai jatuh pada waswas yang berlebihan.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya jika ada keraguan tentang wadah atau bahan tertentu, karena syariat selalu menjaga maslahat dan menutup jalan kepada yang haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.