Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 565 tentang Larangan shalat pada tiga waktu terlarang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Rasulullah ﷺ untuk melakukan shalat (sunnah) dan menguburkan jenazah pada tiga waktu: saat matahari terbit hingga meninggi, saat matahari tepat di atas kepala (istiwa') hingga tergelincir, dan saat matahari hampir terbenam hingga terbenam. Larangan ini adalah larangan tahrim (haram) untuk shalat sunnah mutlak, namun untuk shalat yang memiliki sebab (seperti shalat jenazah, shalat gerhana, atau shalat sunnah rawatib yang terlewat) terdapat perincian pendapat di kalangan ulama. Adapun menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut, para ulama berbeda pendapat; sebagian membolehkan jika ada kebutuhan mendesak, sebagian lain memakruhkannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "إِذَا طَلَعَ حَافِرُ الشَّمْسِ فَأَخِّرُوا الصَّلَاةَ حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَإِذَا غَابَ حَافِرُ الشَّمْسِ فَأَخِّرُوا الصَّلَاةَ حَتَّى تَغْرُبَ"

"Jika matahari mulai terbit (dengan sinarnya yang menyilaukan), maka akhirkanlah shalat hingga ia meninggi. Dan jika matahari mulai terbenam, maka akhirkanlah shalat hingga ia benar-benar terbenam." (HR. Muslim, dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma)

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "إِذَا صَلَّيْتُمُ الْفَجْرَ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ"

"Jika kalian telah shalat Subuh, maka tidak ada shalat (sunnah) lagi hingga matahari terbit." (HR. Al-Bukhari, dari sahabat Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa larangan shalat pada tiga waktu ini adalah larangan yang disepakati oleh para ulama untuk shalat sunnah mutlak (tanpa sebab).
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari merinci pembahasan tentang shalat yang memiliki sebab pada waktu-waktu terlarang.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa larangan ini mencakup shalat sunnah mutlak, sedangkan shalat yang memiliki sebab seperti shalat jenazah dan sujud tilawah, para ulama berbeda pendapat.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa larangan shalat pada tiga waktu ini memiliki hikmah yang dalam:

  1. Waktu terbit matahari (hingga matahari meninggi sekitar satu tombak): Ini adalah waktu di mana orang-orang musyrik menyembah matahari, dan Rasulullah ﷺ ingin membedakan umat Islam dari kebiasaan tersebut. Imam Ibnu Qayyim dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini untuk menutup pintu syubhat dan menyerupai orang-orang musyrik.
  2. Waktu istiwa' (matahari tepat di atas kepala hingga tergelincir): Ini adalah waktu ketika neraka Jahanam dinyalakan dan ditiupkan panasnya. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila panas sangat menyengat, maka akhirkanlah shalat hingga cuaca teduh, karena panas yang menyengat itu berasal dari hembusan neraka Jahanam."
  3. Waktu hampir terbenam (hingga matahari terbenam): Ini adalah waktu di mana orang-orang Yahudi dan Nasrani menyembah matahari saat terbenam, dan juga waktu di mana setan-setan berkumpul.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Shalat yang Memiliki Sebab:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa shalat yang memiliki sebab (seperti shalat tahiyatul masjid, shalat jenazah, sujud tilawah) boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang, karena larangan tersebut khusus untuk shalat sunnah mutlak.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa semua shalat (termasuk yang memiliki sebab) dilarang pada waktu-waktu tersebut, kecuali shalat yang sudah menjadi kewajiban seperti shalat Ashar jika tertunda karena uzur.
  • Syaikh Al-Albani dalam Tamam Al-Minnah cenderung kepada pendapat yang membolehkan shalat yang memiliki sebab, berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ melakukan shalat sunnah setelah Ashar (seperti shalat sunnah setelah wudhu) ketika ada sebab.

Adapun tentang Menguburkan Jenazah:

Para ulama berbeda pendapat. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa larangan menguburkan jenazah pada tiga waktu ini adalah larangan makruh (bukan haram), karena kebutuhan untuk menguburkan jenazah bisa mendesak. Namun, jika tidak ada kebutuhan mendesak, maka lebih utama menunggu hingga waktu terlarang selesai.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki hutang shalat sunnah yang terlewat, apakah boleh mengqadhanya setelah shalat Ashar? Beliau menjawab dengan tegas: "Tidak boleh, karena Rasulullah ﷺ melarang shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam." Namun ketika ditanya tentang shalat jenazah yang datang pada waktu tersebut, beliau menjawab: "Jika dikhawatirkan jenazahnya berubah (busuk), maka boleh dikuburkan, karena darurat."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berhati-hati dalam menerapkan larangan Nabi ﷺ, namun tetap memperhatikan kebutuhan dan maslahat. Mereka tidak bersikap kaku, tetapi juga tidak melanggar larangan tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari shalat sunnah mutlak pada tiga waktu terlarang: saat matahari terbit hingga meninggi, saat istiwa' hingga tergelincir, dan saat matahari hampir terbenam hingga terbenam.
  2. Shalat wajib yang tertunda karena uzur (seperti tidur atau lupa) tetap wajib dikerjakan pada waktu-waktu tersebut, karena tidak ada keringanan untuk meninggalkan shalat wajib.
  3. Shalat yang memiliki sebab (seperti shalat jenazah, sujud tilawah, shalat tahiyatul masjid) — pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Al-Albani dan didukung dalil adalah boleh dilakukan, namun lebih utama menunggu jika waktunya longgar.
  4. Menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut dimakruhkan jika tidak ada kebutuhan mendesak, namun dibolehkan jika dikhawatirkan jenazahnya berubah.
  5. Hikmah larangan ini adalah untuk membedakan diri dari kebiasaan orang-orang musyrik yang menyembah matahari, serta menjaga kemurnian ibadah kita kepada Allah semata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi