Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan empat jenis wadah tertentu (Ad-Dubba', An-Naqir, Al-Jar, dan Al-Muzaffat) sebagai tempat menyimpan minuman, karena wadah-wadah itu dahulu dijadikan sarana untuk membuat minuman memabukkan (khamr). Larangan ini bersifat wasiat menjaga kehormatan dan menutup jalan menuju yang haram. Para ulama menjelaskan bahwa bila wadah tersebut tidak lagi digunakan untuk hal yang memabukkan, maka hukum larangannya menjadi ringan atau hilang sesuai illah (sebab) larangannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, no. 5649, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Ibnu Umar, dan lainnya, dengan lafaz yang serupa tentang larangan empat wadah tersebut.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini pada awalnya bersifat tegas (tahrim), kemudian dihapus (mansukh) dengan hadits Jabir yang lain: "Aku pernah melarang kalian dari wadah-wadah, maka sekarang minumlah dari wadah apa pun, tetapi jangan minum yang memabukkan." (HR. Muslim)
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa illah larangan adalah karena wadah-wadah itu khusus dipakai untuk membuat nabidz (rendaman) yang memabukkan, sehingga bila illah hilang, larangan pun hilang.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa hukum berputar bersama illah-nya; bila suatu wadah tidak lagi menjadi sarana khamr, maka tidak ada larangan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menekankan kaidah saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju haram), yang menjadi dasar larangan ini.
Penjelasan Rinci
Makna empat wadah yang disebutkan:
- Ad-Dubba' (الدُّبَّاء): wadah yang terbuat dari labu kering yang dikeraskan dan dijadikan tempat menyimpan minuman.
- An-Naqir (النَّقِير): wadah yang dibuat dari batang pohon yang dilubangi (biasanya dari kayu).
- Al-Jar (الْجَرّ): wadah dari tanah liat atau tembikar.
- Al-Muzaffat (الْمُزَفَّت): wadah yang dilapisi dengan ter (qathran), sejenis getah pohon.
Illah (sebab) larangan:
Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa larangan ini bukan karena zat wadahnya, melainkan karena wadah-wadah tersebut pada masa itu digunakan untuk membuat nabidz — rendaman buah yang jika lama disimpan akan berubah menjadi memabukkan. Jadi larangan ini adalah bentuk saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman).
Perbedaan pendapat dan penyelesaian:
- Sebagian ulama memahami larangan ini sebagai larangan tanzih (makruh), bukan haram, setelah datangnya hadits-hadits yang membolehkan.
- Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa larangan ini telah dihapus (mansukh) berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah yang lain:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ الظُّرُوفِ، فَانْتَبِذُوا فِي أَيِّ ظَرْفٍ شِئْتُمْ، وَلَا تَشْرَبُوا الْمُسْكِرَ»
Terjemahan: "Dahulu aku melarang kalian dari wadah-wadah, maka sekarang rendamlah dalam wadah apa pun yang kalian kehendaki, tetapi jangan minum yang memabukkan." (HR. Muslim)
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa hukum berputar bersama illah-nya; bila suatu wadah tidak lagi menjadi sarana khamr, maka tidak ada larangan.
- Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menguatkan bahwa larangan ini bersifat kondisional (bergantung illah), bukan larangan zat wadah.
Kesimpulan ilmiah:
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama dari daftar: larangan ini telah dihapus atau dipahami sebagai larangan yang bergantung pada illah. Maka boleh menggunakan wadah apa pun selama tidak digunakan untuk membuat atau menyimpan yang memabukkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada awal Islam, para sahabat sangat antusias menyambut larangan-larangan Nabi ﷺ. Ketika turun larangan tentang wadah-wadah ini, sebagian sahabat langsung memecahkan wadah-wadah mereka. Namun kemudian Nabi ﷺ memberikan keringanan dengan sabdanya: "Aku dahulu melarang kalian dari wadah-wadah, maka sekarang rendamlah dalam wadah apa pun yang kalian kehendaki, tetapi jangan minum yang memabukkan." (HR. Muslim dari Jabir). Kisah ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas hikmah dan kemudahan, bukan sekadar formalitas. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ini adalah contoh indah bagaimana Nabi ﷺ mendidik sahabat untuk memahami tujuan syariat (maqashid), bukan hanya tekstual.
Kesimpulan Praktis
- Larangan menggunakan empat wadah tersebut pada awalnya bertujuan menutup jalan menuju khamr.
- Setelah datang keringanan, umat Islam boleh menggunakan wadah apa pun untuk minuman halal.
- Yang tetap haram adalah zat yang memabukkan, bukan jenis wadahnya.
- Hendaknya kita memahami syariat dengan ilmu, bukan taklid buta, dan bertanya kepada ulama terpercaya bila ragu.
- Menjauhi khamr dalam segala bentuk adalah kewajiban yang tidak berubah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.