Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5648 tentang Larangan menggunakan wadah tertentu untuk merendam minuman

Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 5648

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa dibuatkan nabidz (rendaman buah kurma atau anggur untuk menghasilkan minuman manis yang halal, bukan khamr) di dalam wadah kulit (siqā'). Jika tidak ada, maka digunakan wadah batu (tawr). Namun Nabi ﷺ melarang menggunakan wadah tertentu — ad-dubbā' (labu kering), an-naqīr (batang pohon yang dilubangi), dan al-muzaffat (wadah yang dilapisi ter/pitch) — karena wadah-wadah itu cepat memfermentasi isinya sehingga berubah menjadi khamr. Larangan ini adalah sadd adz-dzarī'ah (menutup jalan menuju keharaman), bukan larangan terhadap zat minumannya itu sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Mā'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Izin dalam Mengolah Minuman. Perawi sahabat: Jabir bin Abdullah رضي الله عنه.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

نَهَى عَنِ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ وَالْحَنْتَمِ

"Beliau melarang (penggunaan) ad-dubbā', al-muzaffat, an-naqīr, dan al-hantam."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bārī menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan wadah yang mempercepat fermentasi, bukan larangan mutlak atas nabidz itu sendiri.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa nabidz yang belum berubah menjadi khamr adalah halal, dan larangan wadah tertentu adalah karena kekhawatiran cepatnya perubahan menjadi khamr.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma'ād menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa minum nabidz yang masih manis dan belum berfermentasi.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

  • سِقَاء (siqā'): wadah dari kulit hewan yang disamak, biasanya digunakan untuk menyimpan air atau susu. Kulit ini menyerap dan "bernapas" sehingga tidak cepat memfermentasi isinya.
  • تَوْر (tawr): wadah kecil dari batu. Batu bersifat netral dan tidak mempercepat fermentasi.
  • نَبِيذ (nabīdz): air rendaman kurma, anggur, atau biji-bijian yang menghasilkan rasa manis. Jika dibiarkan lama, ia berubah menjadi khamr. Jika masih manis dan belum memabukkan, hukumnya halal.
  • الدُّبَّاء (ad-dubbā'): labu kering yang dijadikan wadah. Karena dindingnya tipis dan berpori, fermentasi berlangsung sangat cepat.
  • النَّقِير (an-naqīr): batang pohon kurma yang dilubangi dan dijadikan wadah. Kayunya menyerap dan mempercepat fermentasi.
  • الْمُزَفَّت (al-muzaffat): wadah yang bagian dalamnya dilapisi zift (ter/pitch). Lapisan ini mempercepat perubahan rasa menjadi memabukkan.

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bārī menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'līl (beralasan hukum), yaitu karena wadah-wadah tersebut mempercepat proses fermentasi sehingga minuman yang semula halal berubah menjadi khamr dalam waktu singkat. Beliau menegaskan bahwa jika wadah-wadah itu digunakan untuk sesuatu yang tidak berpotensi menjadi khamr, maka tidak ada larangan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa larangan ini bukan karena zat wadahnya haram, melainkan karena sadd adz-dzarī'ah — menutup jalan menuju keharaman. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i membolehkan penggunaan wadah tersebut selama isinya tidak berubah menjadi khamr, namun tetap mengutamakan meninggalkannya sebagai kehati-hatian.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma'ād menukil bahwa Nabi ﷺ minum nabidz yang dibuat pada pagi hari dan diminum pada malam hari, atau dibuat pada malam hari dan diminum pada pagi hari — selama masih manis dan belum berfermentasi. Ini menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah kondisi minuman, bukan semata jenis wadah.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan wadah ini bersifat makruh tanzīh (dibenci tetapi tidak haram) jika isinya tidak berubah menjadi khamr, dan haram jika isinya berubah menjadi khamr.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan ini berlaku secara mutlak untuk wadah-wadah tersebut, meskipun isinya tidak berubah menjadi khamr, sebagai bentuk kehati-hatian.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmū' al-Fatāwā menguatkan pendapat bahwa 'illah (alasan) larangan adalah potensi menjadi khamr, sehingga jika potensi itu tidak ada, larangan tidak berlaku.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Ibnu Taymiyyah, yaitu bahwa larangan ini terkait dengan 'illah (alasan hukum) berupa potensi fermentasi. Jika wadah tersebut tidak menyebabkan isinya menjadi khamr, maka tidak ada larangan. Ini sejalan dengan kaidah al-hukmu yadūru ma'a 'illatihi wujūdan wa 'adaman (hukum itu berputar bersama alasan hukumnya, ada dan tidaknya).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah رضي الله عنه — seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan terkenal kedekatannya dengan Nabi ﷺ — memperhatikan bagaimana Nabi ﷺ memperlakukan minuman sehari-hari. Beliau melihat bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kebersihan dan kehalalan minumannya. Jika ada siqā' (wadah kulit), maka itulah yang digunakan. Jika tidak ada, maka digunakan tawr dari batu.

Suatu ketika, sebagian sahabat membuat nabidz dalam wadah labu kering (ad-dubbā') karena praktis dan mudah didapat. Namun Nabi ﷺ melarangnya, karena beliau tahu bahwa wadah itu akan mempercepat perubahan minuman menjadi khamr. Para sahabat pun segera meninggalkan wadah tersebut dan beralih ke wadah yang lebih aman.

Hikmah: Islam sangat menjaga umatnya dari hal-hal yang mendekatkan kepada keharaman. Larangan wadah ini bukan karena wadahnya, tetapi karena kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak terjerumus ke dalam khamr. Ini adalah bentuk sadd adz-dzarī'ah yang menjadi kaidah penting dalam fiqih Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Nabidz yang belum berfermentasi adalah halal, selama masih manis dan tidak memabukkan.
  2. Larangan wadah tertentu (ad-dubbā', an-naqīr, al-muzaffat) adalah karena potensi mempercepat fermentasi menjadi khamr, bukan karena zat wadahnya haram.
  3. Utamakan wadah yang aman seperti wadah kulit, batu, kaca, atau plastik yang tidak mempercepat fermentasi.
  4. Jika ragu, tinggalkan wadah yang diperselisihkan sebagai bentuk kehati-hatian (wara'), sebagaimana yang dianjurkan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  5. Jauhi segala sesuatu yang mendekatkan kepada khamr, karena Allah telah melarang khamr secara tegas dalam QS. Al-Mā'idah [5]: 90.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?