Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5647 tentang Larangan wadah tertentu untuk membuat nabidh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang menggunakan wadah-wadah tertentu (Al-Jarr Al-Muzaffat, Ad-Dubba', dan An-Naqir) untuk membuat nabidz (minuman rendaman) karena wadah-wadah itu cepat memfermentasi dan bisa mengubah minuman menjadi memabukkan. Namun ketika tidak ada wadah lain, Nabi ﷺ menggunakan wadah batu (taur min hijarah), yang menunjukkan larangan itu bukan pada zat minumannya, melainkan pada wadah yang menjadi perantara terjadinya khamr.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/keji) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan An-Nasa'i no. 5647, Kitab Minuman. Imam An-Nasa'i termasuk ulama dalam daftar rujukan. Hadits semakna juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar, dengan lafaz larangan terhadap Al-Muzaffat, Ad-Dubba', An-Naqir, dan Al-Hantam.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat irsyad (bimbingan), bukan tahrim, menurut pendapat yang kuat — karena illatnya adalah cepatnya fermentasi.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian mengharamkan secara mutlak, sebagian memakruhkan, dan yang rajih adalah larangan tersebut gugur jika tidak sampai memabukkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup jalan (saddudz dzari'ah) menuju khamr, termasuk melalui wadahnya.

Penjelasan Rinci

Makna istilah wadah:

  • Al-Jarr Al-Muzaffat: wadah tanah liat yang dilapisi ter (qathran), sehingga mempercepat fermentasi.
  • Ad-Dubba': wadah dari buah labu kering yang dipotong dan dikosongkan.
  • An-Naqir: wadah dari batang pohon yang dilubangi.
  • Al-Hantam: wadah dari tanah liat bakar (disebut dalam riwayat lain).

Illat larangan menurut ulama daftar:

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa illatnya adalah isra' (cepatnya perubahan) pada wadah-wadah tersebut, sehingga minuman cepat berubah menjadi khamr. Karena itu, ketika Nabi ﷺ tidak menemukan wadah lain, beliau menggunakan taur min hijarah (wadah batu), yang tidak mempercepat fermentasi.

Perbedaan pendapat ulama daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah: larangan ini tetap berlaku meskipun tidak memabukkan, sebagai bentuk kehati-hatian.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik: larangan bersifat makruh, dan gugur jika tidak sampai memabukkan.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa: yang rajih adalah larangan tersebut terkait illat, sehingga jika illat hilang (tidak memabukkan), larangan pun hilang. Ini pendapat yang paling kuat menurut dalil.

Penerapan:

Imam An-Nawawi menyimpulkan bahwa kaum muslimin boleh menggunakan wadah apa saja selama tidak menyebabkan minuman menjadi memabukkan. Ini menunjukkan keluwesan syariat dan penekanan pada maqashid (tujuan) syariat, yaitu menjaga akal.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, kaum Anshar menyambut beliau dengan penuh kegembiraan. Di antara kebiasaan mereka adalah membuat nabidz (rendaman kurma) dalam wadah-wadah besar dari labu dan batang pohon. Ketika Nabi ﷺ melarang wadah-wadah tersebut, sebagian sahabat bertanya dengan penuh adab: "Wahai Rasulullah, kami tidak memiliki wadah lain." Maka Nabi ﷺ memberi keringanan dan menunjukkan penggunaan wadah batu. Dari kisah ini, para sahabat memahami bahwa tujuan larangan adalah menjaga agar minuman tidak menjadi khamr, bukan semata-mata bentuk wadahnya. (Disebutkan secara makna dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, serta dijelaskan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)

Hikmahnya: syariat Islam selalu memperhatikan illat dan tujuan, bukan hanya bentuk lahiriah. Seorang muslim diajak memahami maqashid syariat, bukan sekadar menghafal larangan.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan wadah tertentu dalam hadits ini bertujuan menutup jalan menuju khamr (saddudz dzari'ah), bukan mengharamkan zat minumannya.
  2. Jika illat hilang — yaitu minuman tidak memabukkan — maka larangan gugur menurut pendapat yang rajih (Ibnu Taymiyyah, Ibnu Hajar).
  3. Gunakan wadah yang aman dan tidak mempercepat fermentasi, seperti wadah batu, kaca, atau plastik food-grade.
  4. Jauhi segala perantara menuju khamr, sebagaimana kaidah yang dipegang Ibn Qayyim dan Imam An-Nawawi.
  5. Kembalikan perbedaan pendapat kepada dalil dan pemahaman ulama Ahlus Sunnah, dengan sikap tawadhu dan menjauhi ghuluw.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?