Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5645 tentang Larangan menggunakan wadah tertentu untuk minuman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang menggunakan empat jenis wadah tertentu untuk menyimpan atau membuat minuman (terutama nabidz/rendaman), yaitu: Al-Hantam (kendi tanah yang dilapisi cat/tar), Ad-Dubba' (labu kering), An-Naqir (batang pohon kurma yang dilubangi), dan Al-Muzaffat (wadah yang dilapisi tar/ter). Larangan ini bukan karena bendanya haram, melainkan karena wadah-wadah tersebut cepat memfermentasi minuman sehingga dikhawatirkan menjadi khamr. Para ulama menjelaskan bahwa jika wadah tersebut tidak menyebabkan fermentasi, maka hukumnya kembali kepada tujuan syariat, yaitu menjauhi khamr.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Penjelasan tentang Wadah, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, sehingga para ulama menghukuminya sebagai hadits shahih.

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan wadah-wadah ini bertujuan mencegah jalan menuju khamr (saddudz dzari'ah).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa illat (sebab) larangan adalah karena wadah-wadah tersebut mempercepat fermentasi.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan kaidah saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman) sebagai prinsip syariat.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi (mengikuti perintah) sekaligus ta'aqquli (dapat dipahami akalnya), dan jika illatnya hilang maka hukumnya kembali kepada asal.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

  1. Al-Hantam (الْحَنْتَم) — Ibnu Umar menjelaskan: "yang kalian sebut Al-Jarrah (kendi tanah)." Yaitu wadah dari tanah liat yang dilapisi cat atau tar di bagian dalamnya. Menurut Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, penamaan ini karena wadah tersebut berwarna hitam atau karena dilapisi bahan tertentu.
  2. Ad-Dubba' (الدُّبَّاء) — Ibnu Umar menjelaskan: "yang kalian sebut Al-Qar' (labu)." Yaitu wadah yang dibuat dari buah labu kering yang dikosongkan isinya.
  3. An-Naqir (النَّقِير) — Ibnu Umar menjelaskan: "yaitu batang pohon kurma yang mereka lubangi." Yaitu wadah yang dibuat dari pokok pohon kurma yang dipahat dan dilubangi.
  4. Al-Muzaffat (الْمُزَفَّت) — Ibnu Umar menjelaskan: "yaitu Al-Muqayyar (yang dilapisi tar/ter)." Yaitu wadah yang bagian dalamnya dilapisi dengan ter (getah pohon) agar kedap air.

Illat (sebab) larangan menurut para ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini karena wadah-wadah tersebut cepat mempercepat proses fermentasi pada rendaman (nabidz), sehingga dikhawatirkan berubah menjadi khamr sebelum sempat dikonsumsi. Sedangkan wadah selain yang disebutkan — seperti gerabah biasa tanpa lapisan, kulit yang dijahit, atau wadah kaca — tidak mempercepat fermentasi.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai larangan tanzih (makruh) jika tidak sampai memabukkan, dan larangan tahrim (haram) jika sampai memabukkan. Beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat larangan ini gugur jika illatnya hilang, berdasarkan hadits lain di mana Nabi ﷺ setelah pembebasan kota Mekah menyatakan bahwa beliau sebelumnya melarang penggunaan wadah-wadah tersebut, namun sekarang boleh digunakan selama tidak memabukkan.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat menutup segala jalan yang mengantarkan kepada keharaman. Larangan wadah ini adalah bentuk saddudz dzari'ah — menutup sarana menuju khamr.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa hukum asal wadah adalah boleh. Larangan ini bersifat mu'aqqat (sementara) atau bergantung pada illat. Jika seseorang menggunakan wadah tersebut namun tidak sampai memfermentasi minuman menjadi memabukkan, maka tidak ada dosa. Namun menjauhi larangan Nabi ﷺ secara mutlak lebih utama dan lebih selamat.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa larangan ini terkait dengan illat (fermentasi). Jika illat hilang, larangan gugur.
  • Sebagian ulama Zhahiriyah berpendapat larangan ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditinggalkan, berdasarkan zahir hadits.
  • Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan al-Utsaimin — adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ sendiri dalam hadits lain (riwayat Muslim dari Buraidah) setelah pembebasan Mekah membolehkan penggunaan wadah-wadah tersebut dengan syarat tidak memabukkan. Ini menunjukkan bahwa illat larangan adalah fermentasi menuju khamr.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — ketika ditanya oleh Zadzan tentang wadah, beliau tidak hanya menyebutkan larangannya, tetapi juga langsung menjelaskan makna setiap istilah dengan bahasa yang dipahami orang awam saat itu. Beliau berkata: "Al-Hantam adalah yang kalian sebut Al-Jarrah, Ad-Dubba' adalah yang kalian sebut Al-Qar', An-Naqir adalah batang kurma yang dilubangi, dan Al-Muzaffat adalah Al-Muqayyar."

Ini menunjukkan adab seorang sahabat dalam menyampaikan ilmu: tidak hanya menyebutkan hukum, tetapi juga memastikan orang yang bertanya benar-benar memahami maksudnya. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sikap Ibnu Umar ini menjadi dalil disunnahkannya menjelaskan istilah-istilah asing dalam hadits agar mudah dipahami.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa seorang mukmin adalah orang yang memahami agamanya dengan dalil, bukan sekadar ikut-ikutan. Beliau juga menegaskan bahwa menjauhi syubhat (hal yang meragukan) adalah tanda ketaqwaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal wadah adalah boleh. Larangan dalam hadits ini terkait dengan wadah tertentu yang mempercepat fermentasi menuju khamr.
  2. Illat larangan adalah fermentasi. Jika wadah modern seperti botol plastik, kaca, atau stainless steel tidak menyebabkan fermentasi memabukkan, maka boleh digunakan.
  3. Menjauhi larangan Nabi ﷺ lebih utama. Meskipun illatnya hilang, menjauhi wadah-wadah yang disebutkan dalam hadits adalah lebih selamat dan lebih menunjukkan kecintaan kepada sunnah.
  4. Saddudz dzari'ah adalah prinsip syariat. Islam menutup segala jalan menuju keharaman, termasuk wadah yang bisa mengantarkan kepada khamr.
  5. Khamr adalah induk segala kejelekan. Sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90, khamr adalah perbuatan setan yang wajib dijauhi.
  6. Kembalikan urusan kepada ulama terpercaya. Jika ada keraguan tentang wadah atau minuman tertentu, tanyakan kepada ulama yang berilmu dan amanah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?