Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i no. 5643 ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang menggunakan empat jenis wadah tertentu untuk menyimpan minuman (terutama khamr/air perasan): ad-dubba' (labu kering), al-hantam (tanah liat hijau), al-muzaffat (yang dilapisi ter), dan an-naqir (batang pohon yang dilubangi). Setelah melarang, Nabi ﷺ langsung membacakan ayat tentang kewajiban taat kepada perintah dan larangan Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut adalah bagian dari ketaatan yang wajib, bukan sekadar anjuran.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang dibaca Nabi ﷺ dalam hadits ini:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
(QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Terjemahan: "Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Penjelasan Larangan Terhadap Wadah yang Disebutkan Sebelumnya (no. 5643). Perawi: Sa'id bin Jubair mendengar dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar, dengan redaksi yang semakna.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan ittikhadz (menjadikan wadah) yang menjadi ciri khas ahli kitab atau orang-orang jahiliyah, dan karena wadah-wadah tersebut mempercepat fermentasi khamr.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah larangan ini bersifat tahrim (haram) atau karahah (makruh), dan beliau merinci pendapat-pendapat tersebut.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup jalan menuju khamr, termasuk melalui wadah-wadah yang mempermudah prosesnya.
Penjelasan Rinci
Makna empat wadah yang dilarang:
- Ad-Dubba' (الدُّبَّاء) — wadah dari buah labu kering yang dikosongkan isinya. Kulit labu yang tebal dan kering ini jika digunakan untuk menyimpan air perasan buah (nabidz), akan mempercepat fermentasi menjadi khamr.
- Al-Hantam (الْحَنْتَم) — wadah dari tanah liat yang dibakar, berwarna hijau, dan biasanya dilapisi semacam bahan yang mempercepat perubahan rasa. Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri menyebutkan bahwa hantam adalah wadah dari tanah liat khusus yang digunakan penduduk Yaman.
- Al-Muzaffat (الْمُزَفَّت) — wadah yang bagian dalamnya dilapisi zift (ter/pitch), yaitu cairan hitam pekat. Lapisan ini mempercepat fermentasi.
- An-Naqir (النَّقِير) — batang pohon yang dilubangi dan dijadikan wadah, biasanya dari kayu tertentu.
Hikmah larangan:
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa larangan ini mengandung dua hikmah utama:
Pertama, wadah-wadah ini mempercepat proses fermentasi sehingga minuman yang halal (seperti air perasan buah) cepat berubah menjadi khamr. Syariat menutup sarana menuju yang haram (saddudz dzari'ah).
Kedua, wadah-wadah ini adalah ciri khas orang-orang jahiliyah dan ahli kitab dalam menyimpan khamr. Umat Islam diperintahkan untuk berbeda dari mereka.
Perbedaan pendapat ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat larangan ini bersifat tahrim (haram) jika tujuannya untuk menyimpan khamr, namun jika hanya untuk menyimpan air biasa atau cuka, maka hukumnya makruh. Sementara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat larangan ini bersifat karahah tanzih (makruh), bukan haram, karena illat (sebab) larangannya adalah mempercepat fermentasi.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan Ibn Qayyim — adalah bahwa larangan ini berlaku secara umum untuk semua wadah yang berfungsi sama (mempercepat fermentasi), dan hukumnya bisa haram jika digunakan untuk menyimpan khamr, serta makruh jika untuk selainnya. Ini karena Nabi ﷺ sendiri membacakan ayat "wama nahakum 'anhu fantahu" (apa yang dilarangnya, tinggalkanlah), yang menunjukkan kewajiban meninggalkan larangan tersebut.
Penerapan ulama salaf:
Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin dikenal sangat berhati-hati dalam masalah ini. Mereka tidak hanya meninggalkan empat wadah tersebut, tetapi juga menjauhi segala wadah yang dapat mempercepat fermentasi, sebagai bentuk kehati-hatian (wara').
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — salah satu perawi hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika, beliau melihat seseorang membawa wadah dari labu kering. Ibnu Umar langsung mengingatkan dengan lembut, "Bukankah Rasulullah ﷺ telah melarang wadah ini?" Orang itu menjawab, "Aku hanya menyimpan air biasa." Ibnu Umar tetap menasihati agar meninggalkannya, karena beliau memahami bahwa larangan Nabi ﷺ bersifat umum dan menutup jalan menuju yang haram.
Sa'id bin Jubair — seorang tabi'in murid Ibnu Abbas — meriwayatkan hadits ini dengan sangat teliti, bahkan beliau menyebutkan bahwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bersaksi (syahida) tentang larangan tersebut. Ini menunjukkan betapa kuatnya perhatian para sahabat dalam menyampaikan sunnah Nabi ﷺ dengan penuh amanah.
Hikmah: Para salaf tidak hanya meninggalkan larangan, tetapi juga menjauhi segala hal yang mendekati larangan tersebut. Inilah wujud ketaatan yang sempurna.
Kesimpulan Praktis
- Tinggalkan wadah yang mempercepat fermentasi — meskipun zaman sekarang wadah tersebut mungkin sudah jarang digunakan, prinsipnya tetap berlaku: jauhi segala sarana yang mengantarkan kepada yang haram.
- Taat kepada perintah dan larangan Rasulullah ﷺ — sebagaimana ayat yang dibaca Nabi ﷺ sendiri, ketaatan kepada Rasul adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.
- Terapkan prinsip saddudz dzari'ah — menutup jalan menuju haram adalah bagian dari syariat Islam.
- Berhati-hatilah dalam menyimpan minuman — pastikan tidak ada proses fermentasi yang mengubah minuman halal menjadi haram.
- Ikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah — dalam masalah ini, pendapat yang paling kuat adalah larangan bersifat umum sesuai illat-nya, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan Ibn Qayyim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.