Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5642 tentang Larangan menggunakan wadah Al-Muzaffat

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Rasulullah ﷺ terhadap penggunaan wadah yang dilapisi ter (al-muzaffat) untuk menyimpan minuman. Larangan ini bukan karena bendanya haram, melainkan karena wadah tersebut dapat mengubah rasa dan bau minuman, serta menjadi sarana menuju hal yang dilarang. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat preventif (saddudz-dzari'ah) dan telah dihapus (mansukh) dengan hadits-hadits yang membolehkan penggunaan wadah selain emas dan perak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dan disebutkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Al-Muzaffat (no. 5642). Redaksi haditsnya:

حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ، قَالَ سَمِعْتُ الْمُخْتَارَ بْنَ فُلْفُلٍ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الظُّرُوفِ الْمُزَفَّتَةِ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang wadah-wadah yang dilapisi ter (al-muzaffat)."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Al-Asyribah, no. 1997) dengan lafaz serupa, dan oleh Al-Bukhari secara makna. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa al-muzaffat adalah wadah yang bagian dalamnya dilapisi ter (zi'fah), yaitu sejenis cairan hitam pekat yang digunakan untuk melapisi kulit agar kedap air.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah larangan sarana menuju haram:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

QS. An-Nisa' [4]: 29

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."

Ayat ini menjadi landasan bahwa segala yang membahayakan atau menjadi perantara kepada yang haram harus dijauhi, sebagaimana dijelaskan Ibn Katsir dalam Tafsir-nya dan Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in.

Penjelasan Rinci

Makna Al-Muzaffat

Al-Muzaffat (الْمُزَفَّتَة) berasal dari kata zift (زِفْت) yang berarti ter atau aspal. Yang dimaksud adalah wadah — biasanya dari kulit atau tanah — yang bagian dalamnya dilapisi ter agar tidak bocor. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat maknanya adalah wadah yang dilapisi ter.

Hikmah Larangan

Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa hikmah larangan ini:

  1. Ter dapat mengubah rasa dan bau minuman sehingga merusak kualitasnya.
  2. Ter dapat bercampur dengan minuman dan membahayakan kesehatan.
  3. Larangan ini juga mencakup wadah lain yang sejenis, seperti ad-dubba' (labu kering), an-naqir (batang kayu yang dilubangi), dan al-hantam (tanah liat bakar), sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain.

Konteks Larangan dan Naskh (Penghapusan)

Pada awal Islam, Nabi ﷺ melarang penggunaan wadah-wadah tertentu karena dikhawatirkan menjadi sarana menuju khamr (minuman keras). Namun, larangan ini kemudian dihapus (mansukh) dengan hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah radhiyallahu 'anhu, di mana Nabi ﷺ bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ الظُّرُوفِ، فَاشْرَبُوا فِي أَيِّ ظَرْفٍ شِئْتُمْ، وَلَا تَشْرَبُوا مُسْكِرًا

" Dahulu aku melarang kalian menggunakan wadah-wadah tertentu, maka sekarang minumlah dari wadah apa saja yang kalian kehendaki, tetapi jangan minum yang memabukkan." (HR. Muslim no. 977)

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan dalam hadits Anas ini bersifat mansukh (dihapus) dan yang tersisa adalah larangan meminum khamr itu sendiri. Ibn Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menyatakan bahwa larangan wadah adalah bagian dari saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju haram), dan ketika illat (sebab) larangan itu hilang, maka hukumnya kembali kepada asal, yaitu boleh.

Pendapat Ulama dalam Daftar

  • Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dinukil oleh Al-Khallal dalam Al-Jami' li 'Ulum al-Imam Ahmad, berpendapat bahwa larangan ini mansukh dan boleh minum dari wadah apa saja selama tidak memabukkan.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan wadah adalah untuk mencegah munculnya khamr, dan setelah kaum muslimin memahami larangan khamr secara tegas, maka larangan wadah tidak lagi berlaku.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa syariat menutup segala celah menuju yang haram, namun juga menunjukkan fleksibilitas ketika umat sudah memahami prinsip dasarnya.

Kesimpulan Hukum

Jumhur ulama dari daftar yang disebutkan — termasuk Imam An-Nawawi, Ibn Hajar, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Qayyim — berpendapat bahwa larangan menggunakan al-muzaffat dan wadah sejenisnya telah dihapus. Hukum asalnya adalah boleh menggunakan wadah apa pun untuk minuman yang halal, selama tidak terbuat dari emas atau perak (karena ada larangan khusus), dan selama tidak digunakan untuk khamr.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa awal Islam, para sahabat Nabi ﷺ biasa membuat minuman dari kurma atau anggur dan menyimpannya dalam wadah-wadah tertentu. Ketika Nabi ﷺ melarang penggunaan al-muzaffat, ad-dubba', an-naqir, dan al-hantam, para sahabat pun bertanya tentang wadah yang boleh digunakan. Nabi ﷺ kemudian bersabda, "Gunakanlah wadah apa saja, tetapi jangan minum yang memabukkan."

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah sahabat yang lama melayani Nabi ﷺ dan banyak meriwayatkan hadits tentang adab dan muamalah. Beliau menyampaikan larangan ini sebagai bagian dari sunnah yang harus diketahui umat, namun juga meriwayatkan hadits-hadits lain yang menunjukkan keringanan setelah larangan tersebut dihapus. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama menjadikan kisah ini sebagai pelajaran bahwa syariat Islam dibangun atas prinsip memudahkan, bukan mempersulit, selama prinsip halal dan haram tetap dijaga.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan menggunakan wadah yang dilapisi ter (al-muzaffat) adalah larangan yang telah dihapus (mansukh) menurut jumhur ulama.
  2. Hukum asal menggunakan wadah untuk minuman halal adalah boleh, kecuali wadah dari emas dan perak.
  3. Larangan ini dahulu bersifat preventif untuk mencegah khamr; setelah larangan khamr jelas, maka larangan wadah tidak lagi berlaku.
  4. Yang terpenting adalah memastikan minuman yang dikonsumsi halal dan tidak memabukkan.
  5. Hendaknya kita mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah yang menggabungkan antara dalil dan hikmah, tanpa berlebihan (ghuluw) dan tanpa meremehkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?