Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i no. 5639 ini berisi penjelasan Aisyah رضي الله عنها bahwa Nabi ﷺ melarang secara khusus penggunaan ad-dubba' (sejenis labu kering yang dijadikan wadah) untuk membuat nabidh (minuman rendaman). Larangan ini bukan karena zat labunya haram, melainkan karena wadah tersebut cepat memfermentasi sehingga dikhawatirkan menjadi khamr. Para ulama seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi (ibadah) sekaligus ta'aqquli (rasional), dan mayoritas ulama menyimpulkan hukumnya adalah makruh, bukan haram, selama tidak memabukkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Aisyah رضي الله عنها, dikeluarkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Larangan Nabidh dari Ad-Dubba', An-Naqir, Al-Muqayyar, dan Al-Hantam (no. 5639):
أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سُوَيْدٍ، عَنْ مُعَاذَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، رضى الله عنها قَالَتْ نَهَى عَنِ الدُّبَّاءِ، بِذَاتِهِ
Terjemahan: "Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata: 'Beliau (Nabi ﷺ) melarang ad-dubba' secara khusus.'"
Hadits pendukung dari Abu Hurairah رضي الله عنه riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentang larangan nabidh dalam ad-dubba', al-hantam, an-naqir, dan al-muqayyar.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan makna larangan ini.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim merinci perbedaan pendapat ulama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad membahas hikmah larangan wadah-wadah ini.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya mengaitkan larangan khamr dengan kehati-hatian terhadap perantara menuju khamr.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Aisyah رضي الله عنها menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang ad-dubba' "بذاته" — yaitu larangan yang dikhususkan pada wadah tersebut, bukan karena isinya. Ad-dubba' adalah sejenis labu kering yang bagian dalamnya dikeruk dan dijadikan wadah. Karena pori-porinya dan sifatnya yang cepat memfermentasi, rendaman buah di dalamnya cepat berubah menjadi khamr.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup empat wadah: ad-dubba' (labu), al-hantam (tanah liat berminyak), an-naqir (batang pohon dikeruk), dan al-muqayyar (wadah dilapisi ter). Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad — berpendapat larangan ini adalah makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram), bukan haram, selama minuman tersebut tidak memabukkan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Atha' bin Abi Rabah memahami larangan ini sebagai irsyad (bimbingan) agar tidak mudah jatuh ke khamr, bukan pengharaman wadah itu sendiri. Dalilnya adalah hadits lain di mana Nabi ﷺ pernah dibuatkan nabidh dalam wadah tertentu dan meminumnya, serta sabda beliau: "Aku pernah melarang kalian dari nabidh dalam wadah-wadah tertentu, maka sekarang minumlah dalam wadah apa pun, tetapi jangan minum yang memabukkan." (riwayat Muslim dari Buraidah رضي الله عنه).
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan hikmahnya: wadah-wadah tersebut mempercepat proses fermentasi sehingga seseorang bisa meminumnya dalam keadaan sudah menjadi khamr tanpa sadar. Larangan ini adalah bentuk saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman), sebagaimana kaidah yang juga dipakai Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa.
Kesimpulan dalil:
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim — adalah bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih jika minuman tidak memabukkan, dan haram jika sampai memabukkan. Ini karena illat (sebab) larangan adalah kekhawatiran menjadi khamr, bukan zat wadahnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه pernah datang kepada Nabi ﷺ dan menyampaikan bahwa beliau pernah dibuatkan nabidh dalam ad-dubba', lalu Nabi ﷺ memerintahkan agar wadah itu dipecah. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian membuat nabidh dalam ad-dubba', al-hantam, an-naqir, dan al-muqayyar." Para sahabat kemudian bertanya tentang wadah yang boleh, dan Nabi ﷺ mengarahkan kepada wadah yang bisa ditutup rapat seperti qirbah (kantung kulit) atau wadah lain yang tidak mempercepat fermentasi.
Hikmah kisah: Islam sangat menjaga umatnya dari perantara menuju keharaman. Bahkan wadah yang "hanya" mempercepat fermentasi pun dilarang, agar seorang Muslim tidak terjerumus ke dalam khamr secara tidak sadar. Ini menunjukkan kelembutan syariat dalam menjaga akal dan kehormatan manusia.
Kesimpulan Praktis
- Hindari wadah yang mempercepat fermentasi seperti labu kering, wadah tanah liat berminyak, batang pohon dikeruk, dan wadah berlapis ter, untuk membuat minuman rendaman.
- Gunakan wadah yang aman seperti kantung kulit, kendi bersih, atau wadah modern yang tidak mempercepat fermentasi.
- Jika minuman sudah memabukkan, hukumnya haram berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 90, terlepas dari wadah apa pun.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam menghukumi wadah itu sendiri haram, karena mayoritas ulama menyatakan larangan ini makruh selama tidak memabukkan.
- Ikuti pemahaman Ahlus Sunnah yang menggabungkan antara dalil larangan dan dalil keringanan, sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.