Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan empat jenis wadah tertentu untuk membuat minuman (nabidz), yaitu Ad-Dubba' (labu kering), Al-Hantam (tempayan tanah liat berlapis), An-Naqir (batang pohon yang dilubangi), dan Al-Muzaffat (wadah berlapis ter/pitch). Larangan ini bukan karena zat wadahnya haram, melainkan karena wadah-wadah itu cepat memfermentasi minuman hingga menjadi khamr. Jika wadah tersebut tidak menyebabkan fermentasi, para ulama menjelaskan hukumnya kembali kepada illah (sebab) larangan itu.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه dalam Sunan An-Nasa'i no. 5637, Kitab Minuman, Bab Larangan Mengenai Nabidz dari Dabbah, Naqir, dan Al-Hantam. Sanadnya: Qurasy bin Abdurrahman → Ali bin Al-Hasan → Al-Husain → Muhammad bin Ziyad → Abu Hurairah.
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah, dengan redaksi yang semakna: Nabi ﷺ melarang Ad-Dubba', Al-Hantam, An-Naqir, dan Al-Muzaffat.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi sekaligus ma'qul (bisa dinalar), yaitu karena wadah-wadah tersebut mempercepat proses fermentasi.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa illah larangan adalah isytidadul ghuluw (cepatnya perubahan menjadi khamr), bukan semata bentuk wadah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup jalan menuju khamr, termasuk melalui wadahnya.
Penjelasan Rinci
Makna empat wadah yang disebutkan:
- Ad-Dubba' (الدُّبَّاء) — wadah dari labu kering yang dikosongkan isinya, biasa dipakai orang Arab untuk menyimpan air atau nabidz.
- Al-Hantam (الْحَنْتَم) — tempayan besar dari tanah liat yang dilapisi semacam getah/ter, sehingga cepat memfermentasi isinya.
- An-Naqir (النَّقِير) — wadah yang dibuat dari batang pohon yang dilubangi (biasanya pohon kurma).
- Al-Muzaffat (الْمُزَفَّت) — wadah yang bagian dalamnya dilapisi zift (ter/pitch), yaitu cairan hitam pekat.
Illah (sebab) larangan menurut para ulama:
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bukan karena wadahnya najis atau haram, tetapi karena wadah-wadah tersebut cepat mengubah minuman menjadi khamr. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa jika wadah tersebut tidak menyebabkan fermentasi, maka hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu boleh.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi pada masa itu, namun illah-nya adalah iskar (memabukkan). Karena itu, ketika wadah modern seperti botol kaca, plastik, atau stainless steel tidak menyebabkan fermentasi cepat, maka tidak termasuk dalam larangan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan min Mashayidisy Syaithan menjelaskan bahwa syariat menutup saddudz dzari'ah (jalan menuju keharaman). Larangan wadah ini adalah bentuk pencegahan agar umat tidak terjerumus kepada khamr.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat larangan ini berlaku jika wadah tersebut menyebabkan fermentasi; jika tidak, maka boleh.
- Imam Abu Hanifah berpendapat larangan ini bersifat ta'abbudi pada zat wadahnya, namun karena illah-nya jelas (fermentasi), maka hukumnya mengikuti illah.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menguatkan bahwa larangan ini terkait illah (sebab), bukan zat wadah, sehingga wadah modern yang tidak memfermentasi tidak termasuk larangan.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ibn Taymiyyah: larangan ini terkait illah fermentasi, bukan zat wadah. Dalilnya adalah hadits-hadits lain yang membolehkan nabidz dalam wadah selain empat jenis tersebut, serta kaidah al-hukmu yaduru ma'a illatihi wujudan wa 'adaman (hukum berputar bersama illah-nya, ada dan tidaknya).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — sangat teliti dalam menyampaikan sabda Nabi ﷺ. Beliau mendengar langsung larangan ini dan menyampaikannya kepada generasi setelahnya.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj menceritakan bahwa para sahabat dahulu biasa membuat nabidz (minuman dari kurma atau anggur yang direndam) untuk melembutkan air. Ketika Nabi ﷺ melarang empat wadah tertentu, para sahabat segera beralih menggunakan wadah lain seperti qirbah (kulit yang disamak) atau wadah yang tidak cepat memfermentasi. Ini menunjukkan ketaatan mereka yang cepat terhadap perintah Nabi ﷺ.
Ibn Qayyim menyebutkan dalam Ighatsatul Lahfan bahwa syaitan memiliki banyak jalan untuk menjerumuskan manusia, dan salah satunya adalah melalui minuman yang memabukkan. Karena itu, Nabi ﷺ menutup pintu-pintu menuju khamr, termasuk dari sisi wadahnya.
Kesimpulan Praktis
- Larangan empat wadah (Ad-Dubba', Al-Hantam, An-Naqir, Al-Muzaffat) adalah larangan saddudz dzari'ah — menutup jalan menuju khamr.
- Illah larangan adalah cepatnya fermentasi, bukan zat wadahnya. Jika wadah modern tidak menyebabkan fermentasi, maka tidak termasuk larangan.
- Hukum nabidz (minuman rendaman) adalah boleh selama tidak memabukkan. Jika sudah memabukkan, maka haram, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90.
- Sikap seorang Muslim hendaknya menjauhi segala yang mendekatkan kepada khamr, baik zat, wadah, maupun cara pembuatannya.
- Merujuk kepada ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, An-Nawawi, dan Ibnu Hajar dalam memahami hadits ini, agar tidak salah dalam menerapkan hukum.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.