Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap wadah-wadah tertentu (labu kering, hantam, dan muzaffat) untuk membuat minuman perasan (nabidz) yang memabukkan. Namun larangan ini tidak berlaku jika wadah tersebut dipakai untuk menyimpan minyak atau cuka, karena keduanya bukan minuman yang memabukkan. Tujuan larangan ini adalah menutup jalan menuju khamr (saddudz dzari'ah).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (An-Nasa'i no. 5636, Kitab al-Asyribah):
Perawi: 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dari jalur Zainab binti Nashr dan Jumailah binti 'Abbad.
Dalil Al-Qur'an tentang keharaman khamr:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait (shahih):
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Khamr itu berasal dari dua pohon ini: kurma dan anggur." (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa bahan khamr bisa dari kurma/anggur, sehingga wadah yang mempercepat fermentasi dilarang.
Kaitan ulama:
- Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, kitab al-Asyribah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan wadah ini bersifat ta'abbudi dan saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju khamr).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan ini berlaku saat wadah tersebut mempercepat proses fermentasi, dan gugur jika untuk minuman yang tidak memabukkan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup semua pintu yang mengarah pada khamr, termasuk wadahnya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Rasulullah ﷺ melarang membuat minuman (nabidz) dalam wadah:
- Dubba' (دُبَّاء) – labu kering yang dikosongkan isinya, dipakai untuk merendam buah.
- Hantam (حَنْتَم) – tempayan tanah liat besar berlapis.
- Muzaffat (مُزَفَّت) – wadah yang dilapisi ter (qathran).
Alasan larangan: wadah-wadah ini mempercepat fermentasi sehingga minuman cepat berubah menjadi khamr, bahkan dalam waktu singkat. Sementara wadah lain (seperti kulit yang dijahit atau wadah terbuka) lebih lambat prosesnya.
Pengecualian dalam hadits:
"لاَ يَكُونُ زَيْتًا أَوْ خَلاًّ" – "yang bukan minyak atau cuka." Artinya, jika wadah tersebut dipakai untuk menyimpan minyak atau cuka, maka tidak ada larangan. Karena minyak dan cuka bukan minuman yang memabukkan, sehingga tidak ada kekhawatiran menjadi khamr.
Pemahaman ulama daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat larangan ini bersifat makruh tahrim (haram) jika untuk nabidz yang memabukkan, dan makruh tanzih jika hanya untuk perasan yang tidak memabukkan.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini berlaku umum untuk semua wadah yang mempercepat fermentasi, dan hukumnya kembali pada illat (sebab) yaitu iskar (memabukkan).
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa larangan wadah adalah bagian dari saddudz dzari'ah, dan jika illatnya hilang (tidak memabukkan), maka larangan gugur.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa pendapat terkuat adalah larangan ini ta'abbudi sekaligus ma'qul (beralasan), sehingga jika wadah digunakan untuk selain minuman fermentasi, tidak dilarang.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah memandang larangan ini bersifat mutlak untuk semua isi, namun jumhur (mayoritas) ulama daftar (asy-Syafi'i, Ahmad, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim) membatasi pada minuman yang berpotensi memabukkan. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits sendiri mengecualikan minyak dan cuka.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha sangat teliti dalam meriwayatkan hadits-hadits tentang minuman, karena beliau ingin memastikan umat tidak terjerumus pada khamr. Suatu ketika, seorang tabi'in bertanya kepada Sa'id bin al-Musayyib tentang hukum nabidz dalam wadah kulit. Beliau menjawab: "Jika engkau khawatir memabukkan, maka jangan diminum, meskipun dalam wadah apa pun." Ini menunjukkan bahwa inti larangan adalah iskar (memabukkan), bukan sekadar jenis wadah.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Tidaklah suatu kaum meninggalkan syubhat (perkara meragukan) karena takut kepada Allah, melainkan Allah akan membukakan bagi mereka pintu ilmu yang lebih luas." (Makna umum dari nasihat salaf).
Kesimpulan Praktis
- Hindari wadah yang mempercepat fermentasi (labu kering, hantam, muzaffat) untuk membuat minuman yang berpotensi memabukkan.
- Boleh menggunakan wadah tersebut untuk menyimpan minyak, cuka, atau bahan non-minuman.
- Inti larangan adalah iskar (memabukkan). Jika minuman tidak memabukkan, maka tidak ada larangan.
- Tutup pintu menuju khamr dengan menjauhi segala perantara, termasuk wadah dan proses pembuatannya.
- Kembalikan perkara syubhat kepada ulama terpercaya, dan jangan memaksakan pendapat sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.