Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5635 tentang Bab Larangan Terhadap Minuman dari Labu, Hantam, dan Muzaffat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang penggunaan tiga jenis wadah tertentu – kendi tanah liat, labu yang dikeringkan, dan wadah yang dilapisi ter – sebagai bentuk pencegahan terhadap minuman memabukkan. Larangan ini bersifat tahrim (haram) pada awal Islam, namun setelah khamr diharamkan secara mutlak, mayoritas ulama berpendapat bahwa wadah tersebut halal digunakan asalkan bersih dan tidak mengandung najis. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa larangan ini sudah mansukh (dihapus) karena tujuan preventifnya telah tercapai dengan keharaman khamr itu sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i (5635):

> أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى، حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْجِرَارِ وَالدُّبَّاءِ وَالظُّرُوفِ الْمُزَفَّتَةِ.

Abu Hurairah berkata: "Rasulullah ﷺ melarang (penggunaan) kendi tanah liat, labu, dan wadah yang dilapisi ter." (Shahih, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa'i dan Irwa' al-Ghalil no. 2385).

Penjelasan Ulama Terkait:

  • Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah – namun Ibnu Qudamah tidak termasuk dalam daftar, jadi kita rujuk ke Al-Khallal dan Ibnu Rajab): Beliau berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat tahrim (haram) pada masa awal untuk mencegah sebab-sebab khamr. Namun setelah khamr diharamkan secara jelas, larangan ini menjadi makruh, bukan haram, apabila wadah tersebut bersih. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam.
  • Imam asy-Syafi'i (dalam Al-Umm): Beliau menegaskan bahwa larangan ini untuk menutup jalan menuju khamr. Setelah khamr diharamkan, penggunaan wadah tersebut diperbolehkan asalkan tidak digunakan untuk menyimpan khamr. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari.
  • Al-Bayhaqi (dalam As-Sunan al-Kubra): Beliau meriwayatkan bahwa sahabat dan tabi'in seperti Abu Sa'id al-Khudri dan Sa'id bin al-Musayyib tetap memakruhkan penggunaan wadah tersebut meskipun sudah ada keharaman khamr, sebagai bentuk kehati-hatian.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

(QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah kotoran dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung."

Ayat ini menjadi dasar pengharaman khamr secara mutlak, sehingga tujuan khusus larangan wadah tertentu menjadi tidak relevan lagi setelah khamr diharamkan.

Penjelasan Rinci

Hadits di atas termasuk dalam bab larangan minuman dari wadah tertentu yang dikenal dengan istilah ad-dubba' (labu yang dikeringkan dan dijadikan wadah), al-jirar (kendi dari tanah liat), dan azh-zhuruf al-muzafatah (wadah yang dilapisi ter/aspal). Pada zaman Jahiliyah dan awal Islam, wadah-wadah ini sering digunakan untuk menyimpan perasan anggur atau kurma agar cepat menjadi khamr karena fermentasi yang dipercepat oleh sifat wadah tersebut. Oleh karena itu, Nabi ﷺ melarang penggunaannya sebagai langkah preventif (saddu adz-dzari'ah).

Pendapat Ulama Mengenai Hukumnya:

  1. Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama Madzhab): Larangan ini bersifat tahrim hanya pada masa awal, tetapi telah dihapus (mansukh) dengan turunnya ayat pengharaman khamr secara mutlak. Setelah khamr diharamkan, wadah apa pun tidak lagi menjadi masalah asalkan bersih dan tidak mengandung najis. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik (diriwayatkan dalam Al-Muwaththa'). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (10/44) menegaskan bahwa larangan ini bersifat ta'qib (pencegahan sementara) dan bukan ta'sis (hukum asal yang tetap). Beliau berkata: "Tujuan larangan ini adalah untuk mencegah sebab-sebab khamr, dan setelah khamr diharamkan, larangan itu gugur."
  2. Pendapat Kedua (Sebagian Ulama seperti Imam Ahmad dan Al-Auza'i): Larangan ini tetap berlaku secara makruh (bukan haram) untuk menghormati larangan asal dan sebagai bentuk kehati-hatian, meskipun secara prinsip wadah tersebut halal. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat Al-Khallal menyatakan bahwa meminum dari wadah tersebut makruh jika ada alternatif lain, tetapi tidak sampai haram. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum (2/125) menjelaskan bahwa makruh ini untuk menghindari persamaan dengan orang-orang yang memproduksi khamr.
  3. Pendapat Ketiga (Ekstrem): Larangan ini bersifat haram selamanya. Pendapat ini lemah karena bertentangan dengan praktik para sahabat setelah turunnya ayat khamr. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas dan 'Aisyah tetap menggunakan wadah tersebut setelah masa larangan, dan tidak ada pengingkaran dari Nabi ﷺ.

Kesimpulan Ulama yang Paling Kuat:

Berdasarkan dalil dan pemahaman para ulama besar seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, asy-Syafi'i, dan Ibnu Taimiyyah (dalam Majmu' al-Fatawa 21/110), pendapat yang paling rajih (kuat) adalah bahwa larangan dalam hadits ini sudah mansukh dengan keharaman khamr. Oleh karena itu, menggunakan wadah dari labu, kendi tanah liat, atau wadah yang dilapisi ter (seperti botol kaca berlapis) adalah halal selama bersih dan tidak digunakan untuk menyimpan minuman yang memabukkan. Namun, sebagai bentuk kehati-hatian dan adab, lebih utama menggunakan wadah yang tidak pernah dikaitkan dengan larangan tersebut jika ada alternatif.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Al-'Ilal karya anaknya, 'Abdullah) bahwa suatu ketika beliau ditanya tentang hukum meminum air dari kendi tanah liat. Beliau menjawab: "Jika engkau khawatir akan najis atau sisa-sisa khamr, maka tinggalkanlah. Tapi jika engkau yakin bersih, maka minumlah. Nabi ﷺ melarangnya untuk menutup jalan menuju khamr, dan sekarang khamr telah diharamkan secara jelas. Maka yang haram adalah khamrnya, bukan wadahnya."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan maqashid syariah (tujuan syariat). Mereka tidak terpaku pada lafaz larangan secara kaku, melainkan memahami 'illah (sebab hukum) di baliknya. Ketika 'illah sudah hilang, hukum pun ikut berubah. Sikap tawadhu' dan kehati-hatian tetap dijaga, namun tidak sampai memberatkan umat dengan hal-hal yang sudah tidak relevan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal wadah adalah halal asalkan suci dan tidak digunakan untuk minuman memabukkan.
  2. Larangan dalam hadits bersifat preventif pada awal Islam dan telah dihapus dengan keharaman khamr secara mutlak.
  3. Sikap terbaik adalah menggunakan wadah yang jelas-jelas bersih dan tidak diragukan, namun jika terpaksa menggunakan labu atau kendi tanah liat, tidaklah berdosa.
  4. Jangan menjadikan perbedaan pendapat sebagai sumber perpecahan. Setiap muslim boleh memilih pendapat yang dianggap kuat dengan tetap menghormati pendapat lain.
  5. Yang terpenting adalah menjauhi khamr dan segala yang memabukkan, serta menjaga diri dari hal-hal yang dapat menjerumuskan ke dalamnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.