Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i dari Ibnu Umar ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan tiga jenis wadah tertentu (labu kering, tempayan hijau, dan wadah yang dilapisi ter) untuk membuat nabidz (rendaman air pada buah). Larangan ini bukan karena zat airnya, melainkan karena wadah-wadah itu mempercepat fermentasi sehingga mudah berubah menjadi khamr. Para ulama menjelaskan bahwa jika air rendaman tidak memabukkan, maka hukumnya halal — namun menjauhi wadah tersebut lebih selamat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah najis termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar (Abdullah bin Umar) dan dicatat oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Larangan Nabidz dari Labu, Hantam, dan Muzaffat. Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar.
Kaitan dengan ulama daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi (ibadah) sekaligus ta'aqquli (rasional) — karena wadah-wadah itu cepat memfermentasi.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan larangan ini untuk mencegah khamr, bukan mengharamkan zat airnya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebut kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju haram) sebagai dasar larangan ini.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ melarang tiga jenis wadah untuk membuat nabidz:
- Ad-Dubba' — labu kering yang dikeraskan dan dijadikan wadah.
- Al-Hantam — tempayan dari tanah liat hijau yang dilapisi semacam cat.
- Al-Muzaffat — wadah yang dilapisi ter (aspal).
Mengapa dilarang?
Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi, wadah-wadah ini memiliki pori atau lapisan yang mempercepat proses fermentasi, sehingga air rendaman cepat berubah menjadi khamr tanpa disadari. Larangan ini adalah bentuk sadd adz-dzari'ah — menutup jalan menuju yang haram.
Apakah zat nabidznya haram?
Tidak. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa jika nabidz tidak memabukkan, maka hukumnya halal. Larangan hanya pada wadahnya, bukan zatnya. Ini dikuatkan oleh hadits lain bahwa Nabi ﷺ pernah dibuatkan nabidz dalam wadah selain tiga jenis ini.
Perbedaan pendapat ulama daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat larangan ini bersifat tahrim (haram) selama wadah tersebut digunakan untuk fermentasi.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat larangan ini makruh tanzih (dibenci tapi tidak haram) jika tidak memabukkan.
- Imam Abu Hanifah berpendapat larangan ini hanya jika dikhawatirkan menjadi khamr.
Pendapat yang paling kuat:
Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi, pendapat yang paling kuat adalah larangan ini bersifat tahrim jika wadah tersebut mempercepat fermentasi hingga memabukkan, dan makruh jika tidak. Ini sesuai kaidah sadd adz-dzari'ah yang disepakati ulama daftar.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar — sebagaimana dalam Sunan An-Nasa'i — bahwa suatu ketika seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang nabidz. Nabi ﷺ menjawab dengan melarang tiga wadah tersebut. Ibnu Umar kemudian berkata: "Aku tidak tahu apakah larangan itu karena zatnya atau karena wadahnya." (HR. An-Nasa'i).
Hikmah: Ibnu Umar — seorang sahabat yang sangat hati-hati — menunjukkan adab salaf dalam menerima hadits: beliau tidak menambah-nambahi, tetapi juga tidak mengabaikan. Ini mengajarkan kita untuk tawaqquf (berhenti) pada nash dan tidak berlebihan dalam takwil.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi wadah yang mempercepat fermentasi (labu kering, tempayan hijau, wadah berter) untuk membuat nabidz, sebagai bentuk kehati-hatian.
- Jika nabidz tidak memabukkan, maka hukumnya halal — namun menjauhi wadah tersebut lebih selamat.
- Pahami kaidah sadd adz-dzari'ah — menutup jalan menuju haram — sebagai prinsip dalam muamalah.
- Ikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibn Qayyim dalam menyikapi hadits ini.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dengan mengharamkan semua wadah, atau sebaliknya meremehkan larangan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.