Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5634 tentang Larangan menggunakan wadah labu, hantam, dan muzaffat untuk nabidh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat An-Nasa'i dari Ibnu Umar ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan tiga jenis wadah tertentu (labu kering, tempayan hijau, dan wadah yang dilapisi ter) untuk membuat nabidz (rendaman air pada buah). Larangan ini bukan karena zat airnya, melainkan karena wadah-wadah itu mempercepat fermentasi sehingga mudah berubah menjadi khamr. Para ulama menjelaskan bahwa jika air rendaman tidak memabukkan, maka hukumnya halal — namun menjauhi wadah tersebut lebih selamat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah najis termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar (Abdullah bin Umar) dan dicatat oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Larangan Nabidz dari Labu, Hantam, dan Muzaffat. Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar.

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi (ibadah) sekaligus ta'aqquli (rasional) — karena wadah-wadah itu cepat memfermentasi.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan larangan ini untuk mencegah khamr, bukan mengharamkan zat airnya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebut kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju haram) sebagai dasar larangan ini.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ melarang tiga jenis wadah untuk membuat nabidz:

  1. Ad-Dubba' — labu kering yang dikeraskan dan dijadikan wadah.
  2. Al-Hantam — tempayan dari tanah liat hijau yang dilapisi semacam cat.
  3. Al-Muzaffat — wadah yang dilapisi ter (aspal).

Mengapa dilarang?

Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi, wadah-wadah ini memiliki pori atau lapisan yang mempercepat proses fermentasi, sehingga air rendaman cepat berubah menjadi khamr tanpa disadari. Larangan ini adalah bentuk sadd adz-dzari'ah — menutup jalan menuju yang haram.

Apakah zat nabidznya haram?

Tidak. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa jika nabidz tidak memabukkan, maka hukumnya halal. Larangan hanya pada wadahnya, bukan zatnya. Ini dikuatkan oleh hadits lain bahwa Nabi ﷺ pernah dibuatkan nabidz dalam wadah selain tiga jenis ini.

Perbedaan pendapat ulama daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat larangan ini bersifat tahrim (haram) selama wadah tersebut digunakan untuk fermentasi.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat larangan ini makruh tanzih (dibenci tapi tidak haram) jika tidak memabukkan.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat larangan ini hanya jika dikhawatirkan menjadi khamr.

Pendapat yang paling kuat:

Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi, pendapat yang paling kuat adalah larangan ini bersifat tahrim jika wadah tersebut mempercepat fermentasi hingga memabukkan, dan makruh jika tidak. Ini sesuai kaidah sadd adz-dzari'ah yang disepakati ulama daftar.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Ibnu Umar — sebagaimana dalam Sunan An-Nasa'i — bahwa suatu ketika seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang nabidz. Nabi ﷺ menjawab dengan melarang tiga wadah tersebut. Ibnu Umar kemudian berkata: "Aku tidak tahu apakah larangan itu karena zatnya atau karena wadahnya." (HR. An-Nasa'i).

Hikmah: Ibnu Umar — seorang sahabat yang sangat hati-hati — menunjukkan adab salaf dalam menerima hadits: beliau tidak menambah-nambahi, tetapi juga tidak mengabaikan. Ini mengajarkan kita untuk tawaqquf (berhenti) pada nash dan tidak berlebihan dalam takwil.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi wadah yang mempercepat fermentasi (labu kering, tempayan hijau, wadah berter) untuk membuat nabidz, sebagai bentuk kehati-hatian.
  2. Jika nabidz tidak memabukkan, maka hukumnya halal — namun menjauhi wadah tersebut lebih selamat.
  3. Pahami kaidah sadd adz-dzari'ah — menutup jalan menuju haram — sebagai prinsip dalam muamalah.
  4. Ikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibn Qayyim dalam menyikapi hadits ini.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) dengan mengharamkan semua wadah, atau sebaliknya meremehkan larangan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?