Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5633 tentang Larangan minum dari wadah tertentu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ meminum air/minuman dari tiga jenis wadah tertentu: al-hantam (kendi tanah liat yang dicat hijau/merah), ad-dubba' (wadah dari labu kering), dan an-naqir (wadah dari kayu yang diukir/dilubangi). Larangan ini muncul karena wadah-wadah tersebut dahulu mudah menjadikan minuman berubah menjadi memabukkan (khamr) dan menyerupai kebiasaan orang-orang jahiliyah serta ahli kitab. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), dan setelah sebabnya hilang, sebagian ulama membolehkannya dengan syarat tidak memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Larangan Minuman dari Dupa, Hantam, dan Naqir, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه:

<p>نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الشُّرْبِ فِي الْحَنْتَمِ وَالدُّبَّاءِ وَالنَّقِيرِ</p>

"Rasulullah ﷺ melarang minum dari al-hantam, ad-dubba', dan an-naqir."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah larangan khamr dan segala yang mengantarkan kepadanya:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>

QS. Al-Ma'idah [5]: 90 — "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah..."

Hadits pendukung dari Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Khamr itu berasal dari dua pohon ini: kurma dan anggur." (HR. Bukhari & Muslim) — menunjukkan bahwa wadah-wadah tertentu dahulu menjadi sarana pembuatan khamr.

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini pada awalnya bersifat tegas (tahrim), lalu di-nasakh (dihapus kewajibannya) setelah turunnya ayat pengharaman khamr secara umum, sehingga yang tersisa adalah larangan bila menjadi sarana memabukkan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat larangan tersebut tidak lagi mutlak, tetapi tetap berlaku jika wadah itu menyebabkan minuman memabukkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan kaidah saddudz-dzari'ah: menutup sarana menuju haram adalah bagian dari syariat.

Penjelasan Rinci

Makna istilah wadah:

  1. Al-Hantam (الْحَنْتَم) — kendi tanah liat yang dicat hijau atau merah, berasal dari Mesir. Karena lapisannya, air di dalamnya cepat berubah dan mudah menjadi khamr.
  2. Ad-Dubba' (الدُّبَّاء) — wadah dari labu kering yang dikosongkan isinya, juga cepat memfermentasi minuman.
  3. An-Naqir (النَّقِير) — wadah dari batang kayu yang diukir/dilubangi, sama fungsinya.

Mengapa dilarang?

Para ulama seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi menjelaskan dua sebab:

  • Sebab pertama: wadah-wadah ini dahulu khusus digunakan untuk membuat khamr (minuman memabukkan), sehingga meminum dari wadah tersebut identik dengan kebiasaan peminum khamr.
  • Sebab kedua: sifat fisik wadahnya mempercepat proses fermentasi, sehingga minuman halal pun bisa berubah menjadi memabukkan.

Perbedaan pendapat ulama daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat larangan ini tetap berlaku secara mutlak sebagai bentuk kehati-hatian, meskipun isinya bukan khamr.
  • Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah berpendapat larangan bersifat ta'abbudi pada masa awal, lalu dihapus (mansukh) setelah turunnya ayat haram khamr. Yang tersisa adalah larangan jika isinya memabukkan.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan pendapat jumhur: yang menjadi patokan adalah isi minumannya, bukan jenis wadahnya. Jika isinya halal dan tidak memabukkan, maka boleh; jika memabukkan, haram dengan wadah apa pun.

Pendapat yang paling kuat: pendapat jumhur (Syafi'i, Maliki, Hanafi) yang dirajihkan oleh Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim — bahwa larangan ini bertujuan menutup jalan menuju khamr, dan hukumnya kembali kepada isi minuman. Ini selaras dengan kaidah "al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi wujudan wa 'adaman" (hukum itu berputar bersama sebabnya, ada dan tidaknya).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah salah satu sahabat yang sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika beliau ditanya tentang wadah-wadah ini, dan beliau menjawab dengan tegas sesuai apa yang beliau dengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Sikap ini meneladani para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin yang terkenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan tidak menambah atau mengurangi.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang meminum dari wadah yang menyerupai hantam, beliau menjawab dengan kehati-hatian dan berkata: "Aku tidak menyukainya, karena Nabi ﷺ melarangnya." Sikap wara' (kehati-hatian) inilah yang dicontohkan para ulama salaf, meskipun mereka memahami bahwa illat (sebab) larangan bisa berubah.

Hikmah: Islam mendidik umatnya untuk berhati-hati dalam perkara yang bisa menjerumuskan kepada yang haram, sekalipun asalnya mubah. Inilah ruh saddudz-dzari'ah yang diajarkan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal minum dari wadah apa pun adalah boleh, selama isinya halal dan tidak memabukkan.
  2. Larangan dalam hadits ini bertujuan menutup jalan menuju khamr dan menyerupai kebiasaan peminum khamr pada masa jahiliyah.
  3. Jika wadah tersebut menyebabkan minuman berubah menjadi memabukkan, maka haram meminumnya — dengan wadah apa pun.
  4. Sikap terbaik adalah mengikuti pendapat jumhur ulama (Syafi'i, Maliki, Hanafi) yang dirajihkan Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim: patokan pada isi minuman, bukan jenis wadah.
  5. Tetap berhati-hati (wara') dalam memilih wadah, terutama jika menyerupai kebiasaan orang kafir atau ahli maksiat, sebagaimana sikap Imam Ahmad bin Hanbal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?