Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan tiga jenis wadah tertentu untuk menyimpan minuman: ad-dubba' (labu kering yang dijadikan wadah), al-hantam (tempayan dari tanah liat yang dilapisi semak/pewarna), dan an-naqir (wadah dari batang pohon yang dilubangi). Larangan ini bukan karena zat wadahnya haram, melainkan karena wadah-wadah itu dahulu mudah membuat minuman cepat berubah menjadi khamr (memabukkan). Para ulama menjelaskan bahwa jika sebabnya hilang, hukumnya kembali kepada kaidah asal, yaitu boleh.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan anak panah undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Larangan Terhadap Minuman dari Ad-Dubba', Al-Hantam, dan An-Naqir, dari sahabat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma.
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu 'Umar, dengan redaksi yang lebih lengkap: Nabi ﷺ menyebutkan ad-dubba', al-hantam, an-naqir, dan al-muzaffat.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi (ibadah) sekaligus ta'aqquli (beralasan), dan sebabnya adalah karena wadah-wadah tersebut mempercepat proses fermentasi.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat larangan ini tidak lagi berlaku mutlak ketika sebabnya hilang.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup jalan menuju khamr, termasuk melalui wadahnya.
Penjelasan Rinci
Makna tiga wadah yang disebutkan:
- Ad-Dubba' (الدُّبَّاء) — yaitu wadah yang dibuat dari buah labu kering yang dikeruk isinya. Karena dindingnya tipis dan berpori, minuman di dalamnya cepat berubah menjadi memabukkan.
- Al-Hantam (الْحَنْتَم) — yaitu tempayan besar dari tanah liat yang dicampur dengan bahan tertentu (seperti damar atau semak) sehingga mempercepat fermentasi.
- An-Naqir (النَّقِير) — yaitu wadah yang dibuat dari batang pohon yang dilubangi (biasanya pohon kurma), tanpa dibakar/dilapisi, sehingga juga mempercepat perubahan minuman.
Bagaimana ulama memahami larangan ini:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini muncul pada masa awal Islam ketika orang-orang baru meninggalkan khamr. Karena wadah-wadah itu membuat minuman cepat menjadi memabukkan, Nabi ﷺ melarangnya sebagai saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berpendapat: jika wadah tersebut tidak lagi menyebabkan fermentasi (misalnya karena sudah dilapisi, atau karena minuman tidak diniatkan untuk disimpan lama), maka hukumnya kembali kepada asal, yaitu boleh. Ini berdasarkan hadits dari Buraidah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda: "Aku dahulu melarang kalian dari wadah-wadah ini, tetapi sekarang minumlah dari wadah apa saja, dan janganlah kalian meminum yang memabukkan." (HR. Muslim)
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat Islam selalu menutup pintu menuju keharaman. Larangan wadah ini adalah bentuk saddudz dzari'ah yang sangat bijak, karena pada masa itu orang-orang belum memiliki kesadaran penuh tentang bahaya khamr.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat berpendapat larangan ini bersifat ta'abbudi (tetap berlaku meskipun sebabnya hilang), namun riwayat lain menyatakan boleh jika tidak memabukkan.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat larangan ini ta'aqquli (beralasan), sehingga jika sebabnya hilang, hukumnya boleh.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan pendapat bahwa larangan ini terkait dengan illah (sebab), dan jika sebabnya hilang, maka hukumnya kembali kepada asal.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Ibnu Taymiyyah: larangan ini berlaku karena sebab tertentu (mempercepat fermentasi), dan jika sebabnya hilang, maka boleh menggunakan wadah apa saja selama tidak memabukkan.
Story Telling
Diceritakan bahwa pada masa awal Islam, ketika ayat pengharaman khamr turun (QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91), para sahabat segera menumpahkan khamr yang ada di wadah-wadah mereka. Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau pernah berkata: "Aku tidak ingin mengganti satu huruf pun dari sunnah Nabi ﷺ."
Imam An-Nasa'i rahimahullah, yang mengumpulkan hadits ini dalam Sunan-nya, dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits-hadits tentang minuman dan makanan, karena beliau ingin memastikan umat Islam memahami batasan-batasan yang ditetapkan Nabi ﷺ.
Hikmah: Islam sangat menjaga umatnya dari segala hal yang mendekatkan kepada keharaman. Larangan wadah ini adalah contoh nyata bagaimana syariat menutup celah menuju khamr, bahkan sebelum seseorang benar-benar meminumnya.
Kesimpulan Praktis
- Larangan wadah ini bersifat saddudz dzari'ah — menutup jalan menuju keharaman, bukan karena zat wadahnya haram.
- Jika sebabnya hilang (wadah tidak lagi mempercepat fermentasi, atau minuman tidak diniatkan untuk disimpan lama), maka hukumnya boleh menurut pendapat yang kuat dari Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Ibnu Taymiyyah.
- Yang terpenting adalah memastikan minuman yang dikonsumsi tidak memabukkan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim)
- Hindari segala hal yang bisa mendekatkan kepada khamr, baik wadah, tempat, maupun pergaulan.
- Kembalikan perbedaan pendapat kepada ulama terpercaya, dan jangan saling mencela.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.