Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5631 tentang Larangan menggunakan wadah muzaffat dan labu untuk minuman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat An-Nasa'i dari Ibnu Umar ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang menggunakan wadah Al-Muzaffat (wadah yang dilapisi ter/pontianak) dan Al-Qar' (wadah dari labu kering) untuk membuat nabidz (rendaman buah untuk minuman). Larangan ini bukan karena zat wadahnya haram, melainkan karena wadah-wadah itu mempercepat fermentasi sehingga dikhawatirkan berubah menjadi khamr. Para ulama menjelaskan larangan ini bersifat ta'abbudi (ibadah) sekaligus ta'aqquli (bisa dinalar), dan mayoritas ulama menyatakan hukumnya tidak lagi haram secara mutlak setelah ada izin Nabi ﷺ memakai wadah apa pun asalkan tidak memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Larangan terhadap Nabidz Al-Dubba' dan Al-Muzaffat, dari sahabat Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, melalui jalur Nafi' (mantan budak Ibnu Umar, seorang tabi'in yang tsiqah).

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الْمُزَفَّتِ وَالْقَرْعِ

Terjemahan: "Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya, dari 'Ubaidullah, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ melarang Al-Muzaffat dan Al-Qar'."

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan lainnya, dengan menyebut empat wadah: ad-dubba' (labu kering), an-naqir (batang pohon yang dilubangi), al-hantam (tanah liat dilapisi cat), dan al-muzaffat (dilapisi ter). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini karena wadah-wadah tersebut cepat memfermentasi isinya.

Penjelasan Rinci

Makna kata:

  • Al-Muzaffat: wadah yang bagian dalamnya dilapisi zift (ter/pontianak), yaitu cairan hitam pekat yang mudah terbakar. Karena lapisan ini, buah yang direndam di dalamnya cepat berubah menjadi khamr.
  • Al-Qar' (القرع): wadah yang dibuat dari labu kering yang dikosongkan isinya. Sama seperti ad-dubba', wadah ini juga mempercepat fermentasi.

Konteks larangan:

Pada masa awal Islam, Nabi ﷺ melarang umat menggunakan empat jenis wadah ini untuk membuat nabidz, karena:

  1. Cepat berubah menjadi khamr tanpa disadari.
  2. Sulit mengontrol kadar fermentasinya.
  3. Menutup jalan menuju khamr (sadd adz-dzari'ah).

Pemahaman ulama:

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat irsyad (bimbingan) dan bukan pengharaman zat wadah. Beliau menyebutkan bahwa setelah masyarakat Islam stabil dan mampu menjaga minuman, Nabi ﷺ memberi keringanan dalam hadits lain: "Aku pernah melarang kalian dari wadah-wadah ini, maka sekarang minumlah dari wadah apa pun, dan jangan minum yang memabukkan." (HR. Muslim)

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bahwa larangan ini pada awalnya tegas, kemudian di-nasakh (dihapus) dengan hadits keringanan tersebut. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan hadits serupa dan memahami bahwa illat (sebab) larangan adalah iskar (memabukkan), bukan jenis wadahnya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menegaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju khamr, termasuk melalui wadah. Beliau berkata: "Larangan wadah adalah bagian dari kesempurnaan syariat dalam menjaga akal."

Ibnul Mubarak dan Sufyan ats-Tsauri menyebutkan bahwa larangan ini berlaku ketika seseorang dikhawatirkan tidak bisa mengontrol fermentasi. Jika ia mampu menjaganya, maka boleh memakai wadah apa pun.

Kesimpulan fiqih:

Jumhur ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa:

  • Larangan memakai wadah-wadah tersebut tidak lagi berlaku mutlak setelah hadits keringanan.
  • Yang haram adalah meminum yang memabukkan, bukan wadahnya.
  • Namun, jika seseorang tinggal di lingkungan yang sulit mengontrol fermentasi, maka lebih utama menghindari wadah-wadah tersebut sebagai kehati-hatian.

Story Telling

Dikisahkan oleh Ibnu Umar رضي الله عنهما — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah — bahwa beliau mendengar langsung larangan Nabi ﷺ ini. Dalam riwayat lain, ketika Abu Hurairah رضي الله عنه menyampaikan hadits tentang empat wadah terlarang, sebagian sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, kami tidak selalu punya wadah lain." Maka Nabi ﷺ memberi keringanan dan bersabda: "Minumlah dari wadah apa pun, tetapi jangan minum yang memabukkan." (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sa'id bin al-Musayyib memahami larangan ini sebagai tarbiyah (pendidikan) agar umat menjauhi segala perantara menuju khamr. Ketika masyarakat sudah memahami batasannya, keringanan pun datang.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang menjaga akal dan memberi kemudahan setelah pendidikan. Larangan awal bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk melindungi.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan wadah dalam hadits ini tidak lagi mutlak haram setelah adanya hadits keringanan dari Nabi ﷺ.
  2. Yang diharamkan adalah meminum yang memabukkan, bukan jenis wadahnya.
  3. Kehati-hatian tetap dianjurkan jika dikhawatirkan fermentasi tidak terkontrol.
  4. Hindari segala perantara menuju khamr, sebagaimana kaidah sadd adz-dzari'ah yang ditegaskan Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.
  5. Ikuti pemahaman jumhur ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali yang telah meneliti dalil-dalil secara menyeluruh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?