Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 5630
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan wadah tertentu — yaitu al-dubba' (labu kering yang dijadikan wadah) dan al-muzaffat (wadah yang dilapisi ter/pitch) — untuk membuat nabidz (rendaman buah untuk minuman). Larangan ini bukan karena zat wadahnya haram, melainkan karena wadah-wadah itu cepat memfermentasi isinya sehingga mudah berubah menjadi khamr, sedangkan Islam sangat menutup jalan menuju yang haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama adalah hadits yang Anda sebutkan, diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Larangan Mengolah dalam al-Dubba' dan al-Muzaffat.
Teks hadits:
> أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ أَنْ يُنْبَذَ فِيهِمَا
Terjemahan: Abu Hurairah berkata: "Rasulullah ﷺ melarang merendam (buah) dalam al-Dubba' dan al-Muzaffat."
Ayat yang menjadi landasan kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju haram):
QS. Al-Baqarah [2]: 168
> يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Terjemahan: "Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Ayat ini menunjukkan bahwa syariat menutup pintu-pintu yang mengantarkan kepada yang haram, sebagaimana dijelaskan Ibn Katsir dalam tafsirnya dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in.
Penjelasan Rinci
Makna kata kunci:
- الدُّبَّاء (al-dubba'): sejenis labu kering yang dikosongkan isinya lalu dijadikan wadah air/minuman.
- الْمُزَفَّت (al-muzaffat): wadah yang bagian dalamnya dilapisi zift (ter/pitch), sejenis getah hitam.
- أَنْ يُنْبَذَ فِيهِمَا (an yunbadza fihima): agar tidak dibuat nabidz di dalam keduanya, yaitu merendam buah (kurma, anggur, atau kismis) di dalam air hingga mengeluarkan rasa manis dan mulai berfermentasi.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi sekaligus hikmah — wadah-wadah tersebut cepat mengubah rendaman menjadi khamr karena sifatnya yang menyerap dan mempercepat fermentasi. Beliau menegaskan bahwa larangan ini tidak menunjukkan wadahnya najis, tetapi untuk menutup jalan menuju khamr.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa larangan ini termasuk sadd adz-dzari'ah, dan sebagian ulama memahami bahwa setelah masyarakat memahami batas khamr, larangan ini bisa dipahami sebagai larangan yang bersifat irsyadi (bimbingan), bukan pengharaman wadah secara zat.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Tahdzib as-Sunan menegaskan bahwa 'illah (sebab) larangan adalah karena wadah tersebut mempercepat proses menjadi khamr. Jika 'illah hilang — misalnya wadah modern yang tidak mempercepat fermentasi dan kadar rendaman tidak sampai memabukkan — maka hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu boleh, dengan syarat tidak memabukkan.
Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang wadah-wadah tertentu karena pada masa itu menjadi sarana umum menuju khamr. Beliau menegaskan kaidah: "Hukum berputar bersama 'illah-nya; jika 'illah hilang, hukum pun hilang."
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Sebagian (seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat) memandang larangan ini tetap berlaku secara zahir, meski sebagian ulama Hanabilah membolehkan bila tidak memabukkan.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik memandang larangan ini sebagai irsyadi, dan yang menjadi patokan adalah apakah rendaman itu memabukkan atau tidak.
- Imam Abu Hanifah membolehkan semua wadah selama tidak memabukkan.
Yang paling kuat: Pendapat yang menyatakan bahwa larangan ini terkait 'illah (sebab) yaitu mempercepat fermentasi menuju khamr. Jika 'illah hilang dan tidak memabukkan, maka boleh — sebagaimana ditegaskan Ibn Qayyim dan Ibn Taymiyyah. Ini juga selaras dengan hadits lain yang membolehkan rendaman dalam wadah apa pun selama tidak memabukkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — sangat teliti dalam menyampaikan sabda Nabi ﷺ. Suatu ketika beliau menyampaikan larangan ini kepada penduduk Madinah, dan sebagian mereka bertanya: "Wahai Abu Hurairah, apakah wadahnya yang haram atau isinya?" Beliau menjawab dengan tenang bahwa Nabi ﷺ melarangnya karena wadah itu cepat mengubah rendaman menjadi khamr, dan Islam menutup pintu menuju yang haram.
Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa para sahabat dan tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri memahami larangan ini dalam kerangka menjaga kehormatan muslim dari khamr, bukan semata soal wadah. Hikmahnya: seorang muslim hendaknya menjauhi segala sarana yang mengantarkan kepada yang haram, sekecil apa pun.
Kesimpulan Praktis
- Larangan ini bersifat menutup jalan (sadd adz-dzari'ah) menuju khamr, bukan pengharaman zat wadah.
- Patokan utama adalah apakah rendaman itu memabukkan atau tidak. Jika memabukkan, haram — apa pun wadahnya.
- Wadah modern (botol, kendi, termos) pada dasarnya boleh selama tidak mempercepat fermentasi menjadi memabukkan.
- Hendaknya seorang muslim berhati-hati dalam memilih wadah dan minuman, serta menjauhi segala yang meragukan, sesuai sabda Nabi ﷺ: "Tinggalkanlah yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu" (diriwayatkan At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Al-Hasan bin Ali رضي الله عنه).
- Kembalikan urusan yang samar kepada ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman salaf.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.