Penjelasan Hadits Nasa'i No. 563 tentang Larangan shalat saat matahari terbit atau terbenam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang kita sengaja memilih dan menunggu-nunggu waktu matahari terbit atau terbenam untuk mengerjakan shalat sunnah. Larangan ini bukan karena shalatnya buruk, tetapi karena dua waktu itu adalah waktu yang khusus — saat matahari sedang disembah oleh sebagian orang, dan saat ia terbit/terbenam di antara dua tanduk setan. Jadi, kita dilarang menyerupai dan mengejar waktu tersebut, namun shalat yang memiliki sebab (seperti shalat yang terlewat atau tahiyyatul masjid) tetap boleh dikerjakan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Waktu Shalat, Bab Larangan Shalat Saat Matahari Terbit, dari jalur Qutaibah bin Sa'id ← Imam Malik ← Nafi' ← Ibnu 'Umar رضي الله عنهما.

Teks hadits:

لَا يَتَحَرَّ أَحَدُكُمْ فَيُصَلِّيَ عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَعِنْدَ غُرُوبِهَا

Terjemahan: "Janganlah salah seorang dari kalian sengaja menunggu-nunggu lalu shalat ketika matahari terbit dan ketika matahari terbenam."

Ayat yang berkaitan dengan waktu-waktu shalat dan berdzikir:

وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا

QS. Thaha [20]: 130

Terjemahan: "Dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan dzikir dan shalat pada waktu-waktu tersebut, dan para ulama memahami bahwa larangan dalam hadits di atas berlaku untuk shalat sunnah mutlak yang sengaja dikejar pada waktu terbit dan terbenam, bukan untuk dzikir atau shalat yang memiliki sebab.

Penjelasan Rinci

Makna "لَا يَتَحَرَّ" (laa yataharra): Kata ini berasal dari taharra yang berarti "sengaja mencari, menunggu-nunggu, dan menuju dengan sengaja." Jadi larangan ini bukan sekadar "jangan shalat", tetapi jangan sengaja mengincar dan menunggu waktu terbit/terbenam untuk shalat.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup shalat sunnah yang tidak memiliki sebab. Adapun shalat yang memiliki sebab — seperti shalat yang tertinggal (fawait), tahiyyatul masjid, atau shalat sunnah wudhu — maka boleh dikerjakan pada waktu tersebut menurut pendapat yang kuat, karena Nabi ﷺ pernah mengerjakan shalat setelah Ashar ketika ada sebab.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah:

  1. Pada waktu terbit dan terbenam, matahari sedang disembah oleh orang-orang musyrik (penyembah matahari).
  2. Nabi ﷺ menyebutkan bahwa matahari terbit dan terbenam "di antara dua tanduk setan" (بين قرني الشيطان), sebagaimana dalam hadits lain.
  3. Agar tidak menyerupai orang kafir dalam mengagungkan waktu tersebut.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa larangan ini adalah bentuk saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju kesyirikan), karena shalat pada waktu tersebut bisa menjadi sarana menyerupai ibadahnya orang musyrik.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat larangan ini berlaku untuk shalat sunnah mutlak, sedangkan shalat yang memiliki sebab tetap boleh.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat lebih ketat, melarang semua shalat sunnah pada waktu tersebut kecuali shalat yang memiliki sebab tertentu.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat asy-Syafi'i dan Ahmad, karena Nabi ﷺ sendiri mengerjakan shalat setelah Ashar ketika ada sebab, dan beliau melarang shalat setelah Ashar secara umum namun mengecualikan yang memiliki sebab.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar رضي الله عنهما — perawi hadits ini — sangat ketat dalam mengikuti sunnah. Nafi', muridnya, menceritakan bahwa Ibnu 'Umar pernah melihat seseorang shalat pada waktu terbit matahari, lalu beliau melarangnya dan berkata: "Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang shalat pada waktu ini." (disebutkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa').

Imam Malik sendiri, dalam Al-Muwaththa', memasukkan hadits ini sebagai dalil larangan shalat pada waktu terbit dan terbenam, dan beliau mengomentari bahwa larangan ini adalah makruh (dibenci) bagi shalat sunnah yang tidak memiliki sebab.

Hikmahnya: para salaf sangat menjaga batas-batas yang ditetapkan Nabi ﷺ, tidak menambah dan tidak mengurangi, karena mereka tahu bahwa ketaatan itu terletak pada mengikuti petunjuk, bukan pada banyaknya amal.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan sengaja menunggu waktu matahari terbit atau terbenam untuk shalat sunnah mutlak.
  2. Shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan pada waktu tersebut, seperti shalat yang terlewat, tahiyyatul masjid, atau shalat sunnah wudhu.
  3. Hindari menyerupai orang yang mengagungkan waktu terbit/terbenam matahari untuk ibadah.
  4. Ikuti pendapat yang paling kuat menurut dalil, yaitu pendapat asy-Syafi'i dan Ahmad dalam masalah ini.
  5. Jaga adab dalam beribadah: ikuti sunnah, jangan berlebihan, dan jangan mengurangi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?