Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5629 tentang Larangan menggunakan wadah labu dan muzaffat untuk rendaman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan wadah Ad-Dubba' (labu kering yang dijadikan tempat) dan Al-Muzaffat (wadah yang dilapisi ter/pitch) untuk membuat minuman rendaman (nabidz). Larangan ini bukan karena zat buahnya, melainkan karena wadah tersebut cepat memfermentasi sehingga mudah berubah menjadi khamr. Umat diajarkan memakai wadah yang aman dan bersih, serta menjauhi segala jalan menuju yang haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 5629, Kitab Minuman, Bab Larangan Ad-Dubba' dan Al-Muzaffat), dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ أَنْ يُنْبَذَ فِيهِمَا

"Rasulullah ﷺ melarang membuat rendaman (nabidz) dalam Ad-Dubba' dan Al-Muzaffat."

Hadits ini juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama (Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Anas bin Malik), dan Imam Muslim menambahkan penyebutan Al-Hantam dan An-Naqir dalam riwayat lain.

Ayat terkait — kaidah menjauhi jalan menuju haram:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ

QS. An-Nisa' [4]: 43 — "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk."

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat menutup pintu menuju mabuk, bukan hanya mengharamkan hasil akhirnya. Inilah yang dipahami para ulama sebagai dasar larangan wadah-wadah tersebut.

Keterkaitan ulama:

  • Az-Zuhri (perawi dalam sanad) termasuk Tabi'in yang meriwayatkan hadits ini secara langsung dari Anas bin Malik.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini karena wadah-wadah itu mempercepat perubahan minuman menjadi khamr.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan illah (sebab) larangan adalah isytidad at-takhammur (cepatnya fermentasi).
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan kaidah saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju haram).
  • Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa syariat melarang sarana yang mengantarkan kepada yang haram.

Penjelasan Rinci

Makna kata:

  • Ad-Dubba' (الدُّبَّاء): labu kering yang dikosongkan isinya lalu dipakai sebagai wadah minuman.
  • Al-Muzaffat (الْمُزَفَّت): wadah yang bagian dalamnya dilapisi zift (ter/pitch), yaitu cairan hitam pekat.
  • An-Nabidz (النَّبِيذ): air rendaman buah (kurma, anggur, atau lainnya) yang biasa diminum, dan bisa berubah menjadi khamr jika dibiarkan.

Sebab larangan menurut para ulama daftar:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa wadah-wadah ini memiliki pori dan lapisan yang membuat proses fermentasi berjalan sangat cepat, sehingga minuman yang halal bisa berubah menjadi khamr tanpa disadari pemiliknya. Larangan di sini bukan karena wadahnya najis, tetapi karena menjadi dzari'ah (jalan) menuju khamr.

Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa Nabi ﷺ menyebut empat wadah secara khusus (Ad-Dubba', Al-Muzaffat, Al-Hantam, An-Naqir) karena itulah yang dikenal di Madinah saat itu. Setelah para sahabat memahami illah-nya, sebagian ulama seperti Ibnu Sirin dan Atha' bin Abi Rabah berpendapat bahwa jika wadah tersebut tidak lagi mempercepat fermentasi (misalnya sudah dimodifikasi atau dijaga ketat), maka hukumnya kembali kepada illah-nya.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan kaidah besar: "Syariat melarang sarana yang mengantarkan kepada yang haram sebagaimana melarang yang haram itu sendiri." Inilah ruh hadits ini.

Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi sekaligus ma'qul (bisa dinalar sebabnya), sehingga jika illah-nya hilang, larangan pun bisa berubah — namun tetap dengan syarat tidak ada nash lain yang melarang.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat larangan ini bersifat tahrim (haram) selama wadah tersebut masih mempercepat fermentasi.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat larangan ini lebih dekat kepada karahah (makruh) jika minuman tidak sampai memabukkan, dan haram jika sampai memabukkan.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat asy-Syafi'i dan Ahmad: selama wadah itu menjadi sarana menuju khamr, maka dilarang, berdasarkan keumuman hadits dan kaidah saddudz dzari'ah yang dikuatkan Ibn Qayyim dan as-Sa'di.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun — pernah ditanya tentang nabidz. Beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ melarang empat wadah: Ad-Dubba', Al-Muzaffat, An-Naqir, dan Al-Hantam (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ketika Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau berdiri di atas mimbar dan berkata: "Wahai manusia, telah diturunkan kepada kalian larangan khamr. Ketahuilah, khamr itu ada lima jenis: anggur, kurma, madu, gandum, dan jelai. Dan khamr adalah apa yang menutupi akal." (HR. Al-Bukhari). Umar memahami bahwa illah larangan adalah menutupi akal, sehingga beliau memperluas pemahaman tanpa keluar dari nash.

Hikmah: Para salaf tidak berhenti pada kulit lafazh, tetapi memahami ruh syariat — yaitu menjaga akal dan menutup jalan menuju haram.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi wadah yang mempercepat fermentasi seperti labu kering dan wadah berlapis ter, karena bisa mengantarkan pada khamr.
  2. Gunakan wadah yang aman dan bersih — seperti kendi, gelas, atau wadah modern yang tidak memicu fermentasi cepat.
  3. Pahami kaidah saddudz dzari'ah — menutup jalan menuju haram adalah bagian dari ketaatan.
  4. Jangan berlebihan (ghuluw) — larangan ini bukan berarti semua wadah dari labu haram, tetapi terkait fungsinya sebagai tempat fermentasi.
  5. Kembalikan perkara kepada ulama jika ada kasus wadah modern yang mirip illah-nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?