Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5627 tentang Larangan menggunakan wadah labu dan muzaffat untuk nabidh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan wadah Ad-Dubba' (wadah dari buah labu kering) dan Al-Muzaffat (wadah yang dilapisi ter/pitch) untuk membuat nabidz (minuman rendaman). Larangan ini bukan karena zat wadahnya haram, melainkan karena wadah tersebut cepat memfermentasi minuman hingga menjadi khamr dan menipu peminumnya. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman), dan bila ada wadah lain yang fungsinya sama, hukumnya mengikuti illah (sebab)-nya.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama adalah hadits yang Anda sebutkan, diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Larangan terhadap Nabidz Ad-Dubba' dan Al-Muzaffat, dari jalur Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Ibn 'Abbas, dan Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhum, dengan lafaz yang semakna: Nabi ﷺ melarang Ad-Dubba', Al-Muzaffat, An-Naqir, dan Al-Hantam.

Ayat yang menjadi landasan umum keharaman khamr:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan anak panah undian adalah rijs (najis/keji) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini karena wadah-wadah tersebut mempercepat proses fermentasi sehingga mudah berubah menjadi khamr.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa jumhur ulama memahami larangan ini sebagai karahah tanzih (makruh) bila tidak sampai memabukkan, dan haram bila sampai memabukkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup sarana menuju khamr, termasuk wadahnya.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan kaidah saddudz-dzari'ah dalam masalah khamr.

Penjelasan Rinci

Makna kata:

  • Ad-Dubba' (الدُّبَّاء): wadah yang dibuat dari buah labu kering yang dikeruk isinya. Karena dindingnya tipis dan pori-porinya menyerap, minuman di dalamnya cepat berubah menjadi khamr.
  • Al-Muzaffat (الْمُزَفَّت): wadah yang bagian dalamnya dilapisi zift (ter/pitch, sejenis getah hitam). Lapisan ini juga mempercepat fermentasi.
  • An-Naqir dan Al-Hantam: disebut dalam riwayat lain — An-Naqir adalah wadah dari batang pohon yang dikeruk, Al-Hantam adalah wadah dari tanah liat yang dibakar/dilapisi.

Illah (sebab) larangan:

Para ulama daftar sepakat bahwa illah larangan bukan pada zat wadah, tetapi pada fungsi wadah yang mempercepat fermentasi. Karena itu:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat: bila ada wadah modern (seperti botol plastik, kaleng, atau termos) yang fungsinya sama — mempercepat fermentasi — maka hukumnya mengikuti illah tersebut.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat: larangan ini bersifat ta'abbudi pada wadah yang disebut nash, namun illah-nya tetap dipahami.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan kaidah: "Al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi wujudan wa 'adaman" — hukum berputar bersama illah-nya, ada dan tidaknya.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas ulama daftar: An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim): larangan ini karahah tanzih bila minuman tidak memabukkan, dan haram bila sampai memabukkan.
  • Sebagian ulama: larangan ini haram secara mutlak, karena menutup jalan menuju khamr.
  • Pendapat yang paling kuat: larangan bersifat saddudz-dzari'ah — makruh bila tidak memabukkan, haram bila memabukkan. Ini yang dipilih Ibnu Hajar dan An-Nawawi, dan dikuatkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah.

Catatan penting: Hadits ini tidak berarti wadahnya najis atau haram zatnya. Yang dilarang adalah penggunaannya untuk membuat nabidz yang berpotensi menjadi khamr. Bila wadah tersebut digunakan untuk air biasa, air zamzam, susu, atau minuman yang tidak difermentasi, maka tidak ada larangan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu pernah datang kepada Nabi ﷺ dan menyampaikan bahwa sebagian sahabat membuat nabidz dalam wadah Ad-Dubba' dan Al-Muzaffat. Nabi ﷺ lalu melarangnya dengan tegas. Sebagian sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, bukankah kami hanya membuat minuman yang tidak memabukkan?" Nabi ﷺ menjawab dengan kaidah yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ad-Darimi: "Aku melarang kalian dari wadah-wadah itu karena ia mempercepat perubahan (fermentasi)." (Makna umum dari riwayat-riwayat dalam Shahihain dan Sunan).

Hikmah: Syariat Islam sangat hati-hati dalam menjaga umat dari perkara yang mendekati haram. Inilah yang dijelaskan Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in: "Syariat menutup pintu-pintu menuju keharaman, bukan hanya keharaman itu sendiri."

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari membuat minuman rendaman (nabidz) dalam wadah yang mempercepat fermentasi seperti Ad-Dubba', Al-Muzaffat, An-Naqir, dan Al-Hantam.
  2. Wadah modern (botol plastik, kaleng, termos) yang fungsinya sama — mempercepat fermentasi — mengikuti illah yang sama, sehingga sebaiknya dihindari untuk membuat nabidz.
  3. Wadah tersebut tidak haram zatnya — boleh digunakan untuk air, susu, atau minuman yang tidak difermentasi.
  4. Bila minuman sudah memabukkan, maka hukumnya haram secara mutlak berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 90, tanpa perlu mempertimbangkan jenis wadahnya.
  5. Kaidah penting: saddudz-dzari'ah — menutup jalan menuju keharaman adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?