Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i no. 5626 ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan wadah ad-dubba' (labu kering yang dijadikan tempat minuman) dan al-muzaffat (wadah yang dilapisi ter/pitch) untuk membuat nabidz (minuman rendaman). Larangan ini bukan karena zat wadahnya haram, melainkan karena wadah-wadah itu mempercepat fermentasi sehingga air rendaman cepat berubah menjadi memabukkan. Jika aman dari sifat memabukkan, para ulama berbeda pendapat, namun jumhur memahami larangan ini sebagai ta'abbudi (ibadah) sekaligus ta'aqquli (beralasan).
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama adalah hadits yang Anda sebutkan:
Teks hadits (Arab berharakat):
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مَنْصُورٍ، وَحَمَّادٍ، وَسُلَيْمَانَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ.
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang (penggunaan) ad-dubba' dan al-muzaffat."
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim (dari Abu Hurairah dan Ibnu 'Umar) menyebutkan larangan serupa: "نَهَى عَنِ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ وَالْحَنْتَمَةِ" — larangan menggunakan empat jenis wadah untuk nabidz.
Kaitan ulama: Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna larangan ini; Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari merinci perbedaan pendapat; Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad membahas hikmah larangan; As-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan prinsip saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman).
Penjelasan Rinci
Makna kata:
- Ad-Dubba' (الدُّبَّاء): labu kering yang dikosongkan isinya lalu dipakai sebagai wadah air/nabidz.
- Al-Muzaffat (الْمُزَفَّت): wadah yang bagian dalamnya dilapisi zift (ter/pitch), yaitu cairan hitam pekat.
- Nabidz: air rendaman kurma atau kismis yang jika dibiarkan akan berfermentasi menjadi memabukkan.
Sebab larangan menurut para ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa 'Illat (alasan) larangan adalah karena wadah-wadah ini mempercepat proses fermentasi, sehingga peminumnya tidak sadar telah meminum sesuatu yang memabukkan. Ini termasuk saddudz dzari'ah — menutup jalan menuju keharaman.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang tiga hal sekaligus: (1) zat khamr itu sendiri, (2) cara membuatnya, dan (3) wadah yang menjadi perantara. Beliau menegaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju khamr.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim menyatakan bahwa jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat — berpendapat larangan ini bersifat tahrim (haram) selama nabidz tersebut memabukkan. Jika tidak memabukkan, sebagian ulama membolehkan, namun sebagian lain tetap melarang karena kehati-hatian.
Perbedaan pendapat:
- Imam asy-Syafi'i dan jumhur: Larangan ini ta'abbudi sekaligus ta'aqquli. Jika nabidz tidak memabukkan, boleh digunakan, tetapi meninggalkannya lebih utama.
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat masyhur): Larangan tetap berlaku meski tidak memabukkan, sebagai bentuk ta'abbudi murni.
- Imam Abu Hanifah: Larangan berlaku jika menyebabkan memabukkan; jika tidak, makruh tanzih.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: larangan bersifat tahrim ketika menyebabkan memabukkan, dan makruh ketika tidak, namun meninggalkan wadah-wadah tersebut secara mutlak lebih selamat, sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan An-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ pernah diberi kabar tentang seorang sahabat yang membuat nabidz dalam ad-dubba'. Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian membuat nabidz dalam ad-dubba', al-muzaffat, an-naqir, dan al-hantamah." Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apa yang harus kami gunakan?" Beliau menjawab: "Gunakanlah al-asqiyah (wadah kulit yang diikat)."
Hikmahnya: Nabi ﷺ tidak hanya melarang hasil akhir (khamr), tetapi juga menutup semua perantara menuju padanya. Ini menunjukkan betapa syariat Islam sangat menjaga akal dan kehormatan manusia. Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa inilah keindahan syariat: ia menutup pintu-pintu keburukan sejak awal.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi wadah ad-dubba' dan al-muzaffat untuk membuat nabidz, karena larangan Nabi ﷺ bersifat tegas.
- Pahami hikmahnya: syariat menutup jalan menuju khamr (saddudz dzari'ah).
- Jika ragu, tinggalkan — karena kehati-hatian lebih selamat, sebagaimana pesan Ibnu Hajar dan An-Nawawi.
- Gunakan wadah yang aman seperti kendi tanah, gelas kaca, atau wadah modern yang tidak mempercepat fermentasi.
- Jauhi segala hal yang mengarah pada khamr, baik zat, cara, maupun wadahnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.