Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5625 tentang Larangan menggunakan wadah labu untuk nabidh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat An-Nasa'i no. 5625 ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan wadah ad-dubba' (labu kering yang dijadikan tempat minuman) untuk membuat nabidz (rendaman air pada buah). Larangan ini bukan karena zat airnya haram, melainkan karena wadah tersebut cepat memfermentasi minuman hingga menjadi khamr dan sulit dikontrol kadarnya. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi (ibadah) sekaligus saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan).

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama (hadits):

Diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

> نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الدُّبَّاءِ

"Rasulullah ﷺ melarang (penggunaan) ad-dubba'." (HR. An-Nasa'i no. 5625, Kitab Al-Asyribah, Bab An-Nahyu 'an Nabidz Ad-Dubba')

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama (Ibnu 'Umar), dengan lafaz yang lebih panjang menyebutkan al-hantam, an-naqir, dan al-muzaffat.

Ayat terkait (kaidah umum):

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/keji) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan larangan ini sebagai saddudz-dzari'ah agar tidak jatuh ke khamr.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan larangan ini tidak menunjukkan wadahnya najis, tetapi karena efek fermentasi cepat.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan hikmah larangan sebagai penjagaan akal.
  • Ibnu Katsir dalam tafsir QS. Al-Ma'idah [5]: 90 menegaskan keharaman khamr dan segala perantara menuju khamr.

Penjelasan Rinci

Makna "ad-dubba'"

Ad-dubba' adalah buah labu kering (sejenis qar') yang dikosongkan isinya lalu dipakai sebagai wadah air atau rendaman buah. Bangsa Arab biasa merendam kurma atau anggur di dalamnya untuk membuat nabidz (minuman rendaman). Karena pori-pori labu mempercepat fermentasi, minuman cepat berubah menjadi khamr meski baru beberapa jam.

Larangan dalam hadits

Larangan Nabi ﷺ di sini bukan berarti wadah labu itu najis atau haram dipakai untuk air biasa. Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan tersebut khusus untuk nabidz (rendaman) yang dikhawatirkan menjadi khamr. Adapun memakai labu untuk air minum biasa atau makanan, tidak ada larangan.

Perbedaan pendapat ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat larangan ini bersifat tahrim (haram) selama wadah tersebut digunakan untuk nabidz yang memabukkan.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat larangan ini bersifat karahah tanzih (makruh), karena illatnya adalah israf (berlebihan) dan cepatnya perubahan menjadi khamr, bukan karena zat wadahnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan pendapat jumhur bahwa larangan ini adalah saddudz-dzari'ah, sehingga jika wadah tersebut tidak lagi mempercepat fermentasi (seperti wadah modern), maka hukumnya kembali kepada ada-tidaknya khamr.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa illat larangan adalah mashlahah (kemaslahatan) menjaga akal, bukan semata bentuk wadah.

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat adalah pendapat Ibnu Hajar dan Ibn Qayyim: larangan bersifat ta'abbudi sekaligus saddudz-dzari'ah. Selama wadah tersebut menjadi perantara menuju khamr, maka dilarang. Jika tidak lagi menjadi perantara (misalnya wadah modern yang tidak memfermentasi cepat), maka kembali kepada hukum asal, yaitu boleh selama isinya halal.

Story Telling

Diceritakan dalam Shahih Muslim bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — sangat ketat dalam mengikuti sunnah. Suatu hari ada yang bertanya kepadanya tentang nabidz dalam wadah tertentu, lalu beliau menjawab dengan hadits ini dan berkata: "Aku tidak mengatakan halal atau haram, tetapi aku hanya menyampaikan apa yang aku dengar dari Rasulullah ﷺ."

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang merendam buah di wadah selain ad-dubba', beliau menjawab: "Jika engkau khawatir menjadi khamr, maka jangan minum. Jika tidak, maka tidak mengapa." Sikap ini menunjukkan bahwa para ulama memahami larangan ini sebagai penjagaan, bukan pengharaman zat wadah.

Hikmah: Seorang Muslim hendaknya berhati-hati terhadap hal-hal yang bisa menjerumuskan pada keharaman, meski asalnya boleh. Inilah ruh wara' (kehati-hatian) yang dicontohkan salaf.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan ad-dubba' adalah larangan menggunakan wadah yang mempercepat fermentasi nabidz menjadi khamr.
  2. Illat larangan adalah saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju khamr), bukan karena zat wadahnya najis.
  3. Jika wadah modern tidak lagi mempercepat fermentasi, maka hukumnya kembali kepada isi: halal jika tidak memabukkan, haram jika memabukkan.
  4. Hendaknya seorang Muslim menjauhi segala perantara menuju khamr, sebagaimana QS. Al-Ma'idah [5]: 90 memerintahkan fajtanibuhu (jauhilah).
  5. Sikap salaf seperti Ibnu 'Umar dan Imam Ahmad adalah wara' — tidak menghalalkan atau mengharamkan tanpa dalil, tetapi menyampaikan apa adanya dari Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?