Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ menggunakan wadah yang terbuat dari ad-dubba' (labu kering yang dilubangi) untuk membuat atau menyimpan minuman yang memabukkan. Larangan ini pada awalnya bersifat mutlak, kemudian dinasakh (dihapus hukumnya) dengan hadits-hadits lain yang membolehkan menggunakan wadah apa pun selama isinya tidak memabukkan. Hukum akhirnya adalah yang diharamkan adalah minuman yang memabukkan, bukan wadahnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sebutkan sudah benar dan sesuai dengan lafazh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5624). Sanadnya: Mahmud bin Ghailan → Abu Dawud (ath-Thayalisi) → Syu'bah → Ibrahim bin Maisarah → Thawus → Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1999) dari jalur lain, dengan lafazh yang lebih lengkap:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنِ الْجَرِّ، وَالدُّبَّاءِ، وَالْمُزَفَّتِ، وَالنَّقِيرِ
"Dari Ibnu 'Umar, ia berkata: Rasulullah ﷺ melarang (membuat perasan dalam) bejana dari tembikar (al-jarr), labu kering (ad-dubba'), wadah yang dilapisi ter (al-muzaffat), dan batang pohon yang dilubangi (an-naqir)." (HR. Muslim no. 1999)
Dalil Ayat Al-Qur'an (tentang larangan memabukkan):
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar (minuman memabukkan), judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (13/167) menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tahrim (haram) pada awalnya, kemudian dinasakh.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/42) membahas secara panjang lebar tentang hikmah larangan ini dan hukum nasakhnya.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa larangan ini berlaku di awal Islam karena dikhawatirkan terjadi fermentasi cepat pada wadah-wadah tersebut, kemudian setelah turun ayat pengharaman khamar secara tegas, larangan wadah pun dihapus.
Penjelasan Rinci
Makna Ad-Dubba':
Ad-dubba' (الدُّبَّاء) adalah labu kering (wadah yang terbuat dari buah labu yang dikeringkan dan dilubangi isinya). Ini adalah salah satu wadah yang umum digunakan orang Arab untuk membuat perasan kurma atau anggur yang dapat berfermentasi menjadi minuman memabukkan.
Hikmah Larangan Awal:
Para ulama menjelaskan bahwa pada awal Islam, sebelum turunnya pengharaman khamar secara tegas, Nabi ﷺ melarang penggunaan wadah-wadah tertentu seperti ad-dubba', al-jarr, al-muzaffat, dan an-naqir. Alasannya:
- Wadah-wadah ini mempercepat fermentasi — karena bahan dan teksturnya, perasan buah di dalamnya cepat berubah menjadi memabukkan, sehingga dikhawatirkan orang meminumnya sebelum sadar bahwa itu sudah menjadi khamar.
- Sebagai tindakan preventif (sadd adz-dzari'ah) — menutup jalan menuju perbuatan haram.
Terjadinya Naskh (Penghapusan Hukum):
Kemudian setelah turun QS. Al-Ma'idah [5]: 90 yang mengharamkan khamar secara tegas dan jelas, Rasulullah ﷺ membolehkan penggunaan semua wadah tersebut. Hal ini berdasarkan hadits:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «نَهَيْتُكُمْ عَنِ النَّبِيذِ إِلَّا فِي سِقَاءٍ، فَاشْرَبُوا فِي الْأَسْقِيَةِ كُلِّهَا، وَلَا تَشْرَبُوا مُسْكِرًا»
"Dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Dahulu aku melarang kalian membuat perasan kecuali dalam wadah kulit (siqa'), maka sekarang minumlah dalam semua wadah, tetapi jangan minum yang memabukkan.'" (HR. Muslim no. 1999)
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/42) menegaskan: "Para ulama sepakat bahwa larangan ini telah dinasakh, dan yang tersisa adalah keharaman khamar itu sendiri, bukan wadahnya. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama), di antaranya Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad."
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (13/167) berkata: "Hadits-hadits yang melarang wadah-wadah tertentu telah dinasakh dengan hadits Buraidah dan selainnya. Maka boleh menggunakan semua wadah, tetapi tetap haram meminum sesuatu yang memabukkan."
Pendapat yang Menguatkan:
Pendapat yang kuat (rajih) adalah pendapat jumhur ulama bahwa larangan tersebut telah dihapus. Ini didukung oleh:
- Hadits Buraidah yang jelas menyatakan pembolehan.
- Ijma' (kesepakatan) para sahabat setelah masa Nabi ﷺ dalam menggunakan wadah-wadah tersebut.
- Kaidah ushul fiqh: "Al-ibahah al-ashliyyah" — hukum asal benda adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, dan dalil pengharaman wadah telah dihapus.
Story Telling
Diriwayatkan dari Qatadah — seorang tabi'in besar yang dikenal sangat teliti dalam periwayatan — bahwa ia berkata: "Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ melarang membuat perasan dalam ad-dubba', an-naqir, al-muzaffat, dan al-jarr. Kemudian setelah itu beliau membolehkannya, dan bersabda: 'Jauhilah oleh kalian sesuatu yang memabukkan.'" (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Asyribah, Bab Bayan Naskh)
Kisah ini menunjukkan betapa sempurnanya syariat Islam dalam bertahap. Pada awalnya, larangan difokuskan pada wadah karena saat itu masyarakat belum siap menerima pengharaman total khamar. Setelah hati mereka kuat dan iman mereka mantap, turunlah pengharaman yang tegas dan menyeluruh. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya dalam menetapkan hukum.
Kesimpulan Praktis
- Hukum menggunakan wadah ad-dubba' (labu kering) dan sejenisnya adalah boleh setelah dinasakh, selama isinya bukan minuman yang memabukkan.
- Yang diharamkan adalah khamar (minuman memabukkan) dalam bentuk apa pun dan wadah apa pun, baik sedikit maupun banyak.
- Pelajaran penting: Islam menutup jalan menuju kemaksiatan dengan cara bertahap dan bijaksana, sebagaimana pengharaman khamar yang melalui beberapa fase.
- Bagi yang ingin mengambil kehati-hatian dalam masalah ini, diperbolehkan menghindari wadah-wadah tersebut, tetapi tidak boleh memaksakan keharamannya kepada orang lain.
- Yang terpenting: jauhi segala bentuk minuman yang memabukkan, karena itu adalah perbuatan setan dan merusak akal serta agama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.