Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5623 tentang Larangan membuat nabidh dalam wadah tertentu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi penjelasan Al-Hasan al-Bashri bahwa nabidz (minuman hasil rendaman) yang dibuat dalam wadah tertentu — seperti al-hantam (kendi tanah bercat), ad-dubba' (labu kering), al-muzaffat (wadah yang dilapisi ter), dan an-naqir (batang kayu yang dilubangi) — adalah haram. Larangan ini bukan karena zat rendamannya, melainkan karena wadah-wadah tersebut dapat mempercepat fermentasi sehingga berubah menjadi khamr. Jika nabidz dibuat dalam wadah selain itu dan belum memabukkan, maka tidak haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang khamr:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/keji) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab al-Asyribah (Minuman), dari jalur Abu Raja' — yaitu Abu Raja' al-'Utharidi, seorang tabi'in — yang bertanya langsung kepada Al-Hasan al-Bashri. Al-Hasan menjawab dengan menyebut hadits Nabi ﷺ yang melarang nabidz dalam empat wadah: al-hantam, ad-dubba', al-muzaffat, dan an-naqir. Hadits serupa juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhum.

Kaitan dengan ulama:

  • Al-Hasan al-Bashri (tabi'in, wafat 110 H) adalah sumber langsung dalam riwayat ini. Beliau dikenal sangat tegas dalam masalah khamr dan nabidz.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan wadah-wadah ini bersifat ta'abbudi (ibadah) sekaligus ta'aqquli (beralasan), karena wadah tersebut mempercepat perubahan menjadi khamr.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa mayoritas ulama memahami larangan ini sebagai larangan karahah tanzih (makruh) jika tidak sampai memabukkan, dan haram jika sampai memabukkan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa illat (sebab) larangan adalah potensi memabukkan, bukan semata bentuk wadah.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa segala yang memabukkan termasuk khamr dan haram, sesuai kaidah "setiap yang memabukkan adalah khamr".

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Abu Raja' bertanya kepada Al-Hasan al-Bashri tentang hukum nabidz yang dibuat dalam al-jarr (kendi tanah). Al-Hasan menjawab: "Haram." Lalu beliau menyebutkan hadits dari Nabi ﷺ yang melarang nabidz dalam empat wadah:

  1. Al-Hantam — kendi tanah yang dicat dengan cat merah atau hijau, sehingga reaksi kimia dengan isinya mempercepat fermentasi.
  2. Ad-Dubba' — wadah dari labu kering yang besar.
  3. Al-Muzaffat — wadah yang dilapisi ter (aspal) di bagian dalamnya.
  4. An-Naqir — wadah yang dibuat dari batang kayu yang dilubangi.

Pemahaman ulama:

  • Al-Hasan al-Bashri memahami larangan ini sebagai larangan yang tegas (haram), sebagaimana jawabannya dalam riwayat ini. Beliau adalah tabi'in yang sangat hati-hati dalam masalah halal-haram.
  • Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini berlaku karena wadah-wadah tersebut mempercepat proses fermentasi, sehingga nabidz cepat berubah menjadi khamr. Jika nabidz dibuat dalam wadah selain itu dan belum berubah menjadi memabukkan, maka hukumnya halal.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat larangan ini bersifat tanzih (makruh) jika belum memabukkan, dan haram jika sudah memabukkan. Namun sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan sebagian salaf berpendapat haram secara mutlak untuk wadah-wadah tersebut, sebagai bentuk saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju haram).
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa illat larangan adalah iskar (memabukkan). Jika wadah tersebut tidak menyebabkan fermentasi menjadi memabukkan, maka tidak haram. Namun beliau juga menegaskan bahwa menutup jalan menuju haram adalah prinsip syariat.
  • Syaikh as-Sa'di dalam Tafsir dan Majmu'ah beliau menjelaskan bahwa kaidah umum dalam masalah minuman adalah: setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram, baik sedikit maupun banyak.

Perbedaan pendapat:

  • Pendapat pertama (Al-Hasan al-Bashri, sebagian salaf): Haram secara mutlak untuk nabidz dalam empat wadah tersebut, meskipun belum memabukkan, karena larangan Nabi ﷺ bersifat tegas.
  • Pendapat kedua (jumhur: Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, an-Nawawi): Larangan bersifat makruh jika belum memabukkan, dan haram jika sudah memabukkan. Ini adalah pendapat yang paling kuat secara dalil, karena illat larangan adalah potensi memabukkan.

Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur, karena menggabungkan antara dalil larangan dan kaidah umum bahwa khamr haram karena memabukkan. Namun, sikap hati-hati (wara') Al-Hasan al-Bashri tetap patut dihormati.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya oleh seseorang tentang nabidz yang dibuat dalam kendi tanah. Beliau menjawab dengan tegas: "Haram." Lalu beliau menyebutkan hadits Nabi ﷺ. Ketika ditanya mengapa beliau begitu tegas, beliau berkata: "Demi Allah, aku tidak ingin seseorang meminum sesuatu yang kemudian membuatnya lupa kepada Allah."

Dalam riwayat lain, Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma pernah berkata: "Aku tidak ingin meminum nabidz dalam wadah yang dilarang Nabi ﷺ, meskipun itu hanya air rendaman kurma, karena aku ingin menjauhi apa yang dilarang Rasulullah ﷺ." (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).

Hikmahnya: Sikap hati-hati para salaf dalam masalah halal-haram adalah cerminan ketakwaan dan kecintaan mereka kepada sunnah Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari nabidz dalam wadah yang dilarang (al-hantam, ad-dubba', al-muzaffat, an-naqir) sebagai bentuk kehati-hatian.
  2. Jika nabidz dibuat dalam wadah selain itu dan belum memabukkan, maka hukumnya halal.
  3. Jika sudah memabukkan, maka haram secara mutlak, baik sedikit maupun banyak, sesuai kaidah "setiap yang memabukkan adalah khamr".
  4. Jauhi segala yang memabukkan dan jaga diri dari syubhat (hal yang meragukan).
  5. Teladani sikap wara' para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dalam menjauhi hal yang dilarang Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?