Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap nabidz (minuman hasil rendaman) yang dibuat dalam bejana tanah liat tertentu, yaitu jar (bejana tanah liat) yang berwarna hijau dan putih. Larangan ini bukan karena zat minumannya haram, melainkan karena bejana jenis ini cepat memfermentasi isinya sehingga dikhawatirkan berubah menjadi khamr (minuman memabukkan). Para ulama Ahlus Sunnah memahami larangan ini sebagai saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Larangan Minuman dalam Bejana Tanah, nomor 5622. Sanadnya: Abu Abdurrahman (An-Nasa'i) ← Muhammad bin Manshur ← Sufyan (bin 'Uyainah) ← Abu Ishaq Asy-Syaibani ← Ibnu Abi Aufa (sahabat Nabi ﷺ).
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin Al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ melarang nabidz dalam ad-dubba', al-muzaffat, an-naqir, dan al-hantam — yaitu bejana-bejana yang biasa digunakan untuk fermentasi.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi sekaligus hikmi (mengandung hikmah), yaitu karena bejana-bejana tersebut cepat mengubah minuman menjadi khamr.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini berlaku ketika bejana tersebut digunakan untuk fermentasi yang mengarah pada khamr.
- Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup segala jalan yang mengantarkan kepada keharaman.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kata nabidz (نَبِيذ) secara bahasa berarti air rendaman, biasanya dari kurma atau kismis, yang disiapkan untuk menjadi minuman. Pada awalnya, nabidz yang belum berfermentasi adalah halal. Namun, Nabi ﷺ melarang membuatnya dalam bejana tertentu — dalam hadits ini disebut al-jarr al-akhdhar wal abyadh (bejana tanah liat hijau dan putih) — karena bejana jenis ini mempercepat proses fermentasi sehingga minuman cepat berubah menjadi khamr.
Pemahaman ulama:
- Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bukan karena bejana itu najis atau haram zatnya, tetapi karena menjadi sarana (wasilah) menuju khamr. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa hukum bejana itu sendiri mubah; yang dilarang adalah penggunaannya untuk fermentasi yang mengarah pada khamr.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram) jika tidak sampai memabukkan, dan haram jika sampai memabukkan. Beliau juga menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i yang membolehkan penggunaan bejana tersebut selama tidak mengantarkan pada khamr.
- Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan kaidah saddudz-dzari'ah: bahwa syariat melarang sesuatu yang menjadi perantara menuju keharaman, meskipun zat perantara itu sendiri mubah. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar tidak terjerumus pada khamr.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi pada zamannya, dan jika bejana tersebut tidak lagi mempercepat fermentasi (seperti bejana modern), maka hukumnya kembali kepada illat (sebab) larangan, yaitu apakah mengantarkan pada khamr atau tidak.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa larangan ini berlaku jika bejana tersebut digunakan untuk fermentasi yang mengarah pada khamr. Jika tidak, maka hukumnya mubah.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini bersifat mutlak untuk bejana tertentu, namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur yang mengaitkan dengan illat (sebab) larangan.
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu bahwa larangan ini terkait dengan illat (sebab) yaitu mengantarkan pada khamr. Ini sejalan dengan kaidah saddudz-dzari'ah yang ditegaskan oleh Ibn Qayyim dan Ibnu Hajar. Jika bejana tersebut tidak lagi menjadi sarana fermentasi cepat, maka hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu mubah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, para sahabat biasa membuat nabidz dengan merendam kurma atau kismis dalam air di bejana-bejana tertentu. Bejana jar (tanah liat) yang berwarna hijau dan putih adalah bejana yang paling cepat memfermentasi karena pori-porinya halus dan menyimpan panas. Ketika Nabi ﷺ melarangnya, para sahabat segera mematuhi larangan tersebut dan beralih menggunakan bejana kulit (qirbah) yang lebih lambat fermentasinya.
Ibnu Abi Aufa (sahabat yang meriwayatkan hadits ini) adalah salah satu sahabat yang dikenal sangat berpegang teguh pada sunnah. Beliau meriwayatkan hadits ini sebagai bentuk pengamalan dan penyampaian ajaran Nabi ﷺ kepada umat setelahnya. Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang larangan bejana tanah, menunjukkan perhatian beliau terhadap detail sunnah Nabi ﷺ.
Hikmah: Bahwa syariat Islam sangat menjaga umatnya dari segala perantara yang mengantarkan pada keharaman, bahkan dalam hal bejana minuman sekalipun. Ini menunjukkan betapa sempurnanya agama ini dalam menjaga kemaslahatan hamba.
Kesimpulan Praktis
- Larangan ini bersifat preventif (saddudz-dzari'ah), yaitu menutup jalan menuju khamr, bukan karena zat bejana itu haram.
- Jika bejana tersebut tidak lagi mempercepat fermentasi atau tidak mengantarkan pada khamr, maka hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu mubah — sebagaimana pendapat jumhur ulama.
- Hindari segala perantara yang mengantarkan pada keharaman, baik dalam minuman, makanan, maupun muamalah sehari-hari.
- Ikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits-hadits seperti ini, agar tidak terjatuh pada ghuluw (berlebihan) atau tafrith (meremehkan).
- Jika ragu dalam memahami hadits, tanyakan kepada ulama terpercaya yang mengikuti pemahaman salafus shalih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.