Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5617 tentang Larangan menggunakan kendi tanah liat untuk minuman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan wadah tertentu yang disebut al-hantam, yaitu kendi/wadah dari tanah liat (gerabah) yang biasa dipakai untuk merendam buah hingga menghasilkan minuman yang memabukkan. Larangan ini bukan karena zat wadahnya, melainkan karena wadah itu menjadi sarana menuju khamr (minuman memabukkan). Para ulama menjelaskan bahwa hukumnya berkaitan dengan sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, dari sahabat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma:

<p>أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ، قَالَ حَدَّثَنَا أُمَيَّةُ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ جَبَلَةَ بْنِ سُحَيْمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْحَنْتَمِ قُلْتُ مَا الْحَنْتَمُ قَالَ الْجَرُّ</p>

Terjemahan: "Ali bin Al-Husain mengabarkan kepada kami, ia berkata: Umayyah menceritakan kepada kami, dari Syu'bah, dari Jabalah bin Suhaim, dari Ibnu 'Umar, ia berkata: 'Rasulullah ﷺ melarang al-hantam.' Aku bertanya: 'Apa itu al-hantam?' Ia menjawab: 'Al-jarr (kendi tanah liat).'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan khamr:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>

QS. Al-Ma'idah [5]: 90 — "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah najis termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits ini juga memiliki riwayat serupa dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu 'Umar, dengan redaksi larangan terhadap ad-dubba', al-hantam, an-naqir, dan al-muzaffat.

Penjelasan Rinci

Makna al-hantam: Para ulama menjelaskan bahwa al-hantam adalah wadah yang dibuat dari tanah liat, kadang dicampur dengan bahan tertentu, lalu digunakan untuk merendam buah-buahan (seperti kurma atau anggur) hingga berfermentasi menjadi minuman memabukkan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup dua sisi: (1) wadah tersebut biasanya khusus dipakai untuk membuat khamr, dan (2) wadah itu mempercepat proses fermentasi sehingga lebih mudah menghasilkan minuman memabukkan.

Pemahaman ulama daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menggunakan wadah-wadah ini pada awalnya bersifat tegas, karena mayoritas penggunaannya saat itu untuk khamr. Beliau menukil bahwa setelah masyarakat stabil dalam keimanan dan tidak lagi menjadikannya sarana khamr, sebagian ulama (seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat) membolehkan penggunaannya untuk minuman halal, dengan syarat tidak menjadi sarana menuju keharaman.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan prinsip sadd adz-dzari'ah: syariat menutup segala jalan yang mengantarkan kepada keharaman, meskipun jalan itu sendiri pada asalnya mubah.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa illat (sebab) larangan adalah ittikhadzuhu dzari'atan ilal khamr (menjadikannya sarana menuju khamr). Jika illat hilang, hukum bisa berubah sesuai kaidah al-hukmu yaduru ma'a illatihi wujudan wa 'adaman.
  • Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menekankan bahwa syariat Islam sangat menjaga akal, sehingga segala yang mengantarkan kepada hilangnya akal dilarang, termasuk sarana-sarananya.

Kesimpulan fiqih: Jumhur ulama dari daftar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi pada masanya, namun illatnya adalah khamr. Maka menggunakan wadah tanah liat untuk minuman halal (seperti air, susu, atau jus yang tidak memabukkan) hukumnya boleh menurut pendapat yang paling kuat, sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar. Adapun jika wadah itu dikhususkan untuk khamr, maka tetap haram.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — adalah sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah. Dalam Shahih al-Bukhari, disebutkan bahwa beliau pernah menegur seseorang yang sedang merendam buah dalam wadah tanah liat dan berkata: "Janganlah engkau membuat khamr di rumahmu." Beliau memahami larangan Nabi ﷺ bukan sekadar soal wadah, tetapi soal menjaga diri dari pintu-pintu keharaman. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Demi Allah, tidaklah seorang hamba meninggalkan sesuatu karena Allah, melainkan Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik." Ini menunjukkan bahwa meninggalkan sarana menuju haram adalah bagian dari ketakwaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi sarana menuju haram, meskipun sarana itu pada asalnya mubah — inilah prinsip sadd adz-dzari'ah yang ditegaskan Ibnu Qayyim dan Ibnu Taymiyyah.
  2. Wadah tanah liat (gerabah) boleh digunakan untuk minuman halal, selama tidak dikhususkan untuk membuat khamr — sesuai penjelasan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  3. Jaga akal sebagai nikmat terbesar dari Allah; segala yang mengantarkan kepada hilangnya akal wajib dijauhi.
  4. Ikuti pemahaman salaf dalam memahami hadits: lihat illat (sebab) hukum, bukan hanya tekstual, sebagaimana dicontohkan Ibnu 'Umar dan para ulama daftar.
  5. Hindari ghuluw (berlebihan) dalam mengharamkan sesuatu yang Allah tidak haramkan, dan hindari pula tasahul (meremehkan) dalam hal yang jelas haram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?