Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5616 tentang Larangan merendam buah dalam kendi tanah liat

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang membuat minuman rendaman (nabidz) dengan menggunakan wadah khusus yang terbuat dari tanah liat bakar, yang disebut al-jarr. Larangan ini bukan karena zat airnya, melainkan karena wadah tersebut dapat mempercepat proses fermentasi sehingga berpotensi menjadi minuman yang memabukkan (khamr). Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi (mengikuti perintah) sekaligus ta'aqquli (berdasarkan alasan logis), dan hukumnya dapat berubah jika wadah tersebut tidak lagi mempercepat fermentasi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Larangan Terhadap Nabidz Al-Jarr, dari jalur Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ عُيَيْنَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ

Terjemahan: "Telah mengabarkan kepada kami Suwaid, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah, dari 'Uyainah bin Abdurrahman, dari ayahnya, ia berkata: Ibnu 'Abbas berkata: 'Rasulullah ﷺ melarang nabidz al-jarr (rendaman dalam kendi tanah liat).'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan khamr dan segala yang memabukkan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Hadits ini juga memiliki banyak syawahid (penguat) dalam kitab-kitab shahih, seperti dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah dan Shahih Al-Bukhari dari Abu Musa Al-Asy'ari dan Ibnu 'Abbas sendiri, yang menyebutkan larangan terhadap ad-dubba', al-muzaffat, an-naqir, dan al-jarr.

Penjelasan Rinci

Makna Umum Hadits:

Nabidz adalah air yang direndam dengan buah-buahan (seperti kurma atau anggur) untuk menghasilkan rasa manis. Al-Jarr adalah wadah yang terbuat dari tanah liat yang dibakar, sering digunakan di daerah panas. Para ulama menjelaskan bahwa wadah ini, karena pori-porinya dan sifatnya, dapat mempercepat proses fermentasi sehingga air rendaman cepat berubah menjadi khamr sebelum pemiliknya sadar.

Pemahaman Para Ulama dalam Daftar:

  1. Imam An-Nasa'i sendiri dalam Sunan-nya memasukkan hadits ini dalam bab larangan, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil tegas akan larangan menggunakan wadah tersebut untuk nabidz.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua wadah yang dapat mempercepat fermentasi. Beliau menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi (harus diikuti) dan juga ta'aqquli (beralasan). Namun, jika wadah tersebut tidak lagi mempercepat fermentasi (misalnya karena sudah dimodifikasi atau digunakan untuk hal lain), maka hukumnya bisa kembali kepada hukum asal, yaitu boleh.
  3. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bukan karena wadahnya najis atau haram, tetapi karena saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju kemungkaran). Beliau menegaskan bahwa jika seseorang yakin rendamannya tidak akan menjadi khamr, maka boleh menggunakan wadah apa pun, tetapi tetap lebih utama menghindari syubhat.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menambahkan bahwa larangan ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga umatnya dari hal-hal yang mendekati khamr. Beliau juga menjelaskan bahwa al-jarr di zaman sekarang bisa dianalogikan dengan wadah-wadah modern yang mempercepat fermentasi, seperti beberapa jenis plastik atau logam tertentu, jika terbukti mempercepat perubahan menjadi memabukkan.
  5. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (tafsirnya) ketika menafsirkan ayat tentang khamr, menegaskan bahwa semua yang memabukkan adalah haram, dan larangan wadah adalah bagian dari pencegahan.

Perbedaan Pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memahami larangan ini sebagai makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram) jika digunakan untuk selain khamr, selama tidak memabukkan. Sementara Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur memandangnya sebagai larangan yang lebih tegas, namun keduanya sepakat bahwa jika tidak ada unsur memabukkan, hukumnya kembali kepada kebolehan.

Pendapat yang Paling Kuat:

Menurut Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa, larangan ini adalah ta'abbudi pada zat wadahnya pada zaman itu, tetapi illat (alasan) nya adalah isykar (memabukkan). Maka, jika illatnya hilang, hukumnya kembali kepada asal, yaitu boleh. Ini adalah pendapat yang paling kuat dan sesuai dengan kaidah al-hukmu yaduru ma'a illatihi wujudan wa 'adaman (hukum itu berputar bersama illatnya, ada dan tidaknya).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits ini, suatu ketika ditanya tentang nabidz yang dibuat dalam wadah selain al-jarr. Beliau menjawab: "Jika engkau minum dari wadah yang tidak memabukkan, maka tidak mengapa." Beliau juga pernah melihat Abu Hurairah membuat nabidz dalam wadah kulit yang diikat, dan beliau tidak mengingkarinya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami larangan ini dengan pemahaman yang mendalam, bukan sekadar tekstual, tetapi melihat tujuan syariat, yaitu menjauhi khamr.

Imam Asy-Syafi'i pernah berkata: "Aku tidak suka seseorang membuat nabidz dalam al-jarr meskipun hanya sebentar, karena itu adalah pintu menuju khamr." Namun, beliau juga berkata: "Jika seseorang membuatnya dalam wadah yang tidak mempercepat fermentasi, maka itu boleh." Ini menunjukkan keseimbangan antara mengikuti dalil dan memahami konteks.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari wadah yang mempercepat fermentasi seperti kendi tanah liat (al-jarr) untuk membuat minuman rendaman, sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dan mengikuti sunnah.
  2. Pahami illat (alasan) larangan: Jika wadah modern tidak mempercepat fermentasi dan tidak menyebabkan memabukkan, maka boleh digunakan, tetapi tetap dengan niat menghindari syubhat.
  3. Jauhi segala yang memabukkan: Baik itu khamr, nabidz yang difermentasi, atau zat lain yang memabukkan, karena itu adalah induk dari segala keburukan.
  4. Ikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah: Mereka menjelaskan larangan ini dengan seimbang, tidak berlebihan (ghuluw) dan tidak meremehkan.
  5. Perbanyak ilmu: Bertanyalah kepada ulama terpercaya jika ragu tentang wadah atau minuman tertentu, karena agama ini dibangun atas dasar ilmu dan kejelasan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?