Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5615 tentang Larangan membuat nabidz dalam wadah kendi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang membuat nabīdz (minuman dari rendaman buah/kurma) di dalam wadah tertentu seperti al-jarr (kendi tanah/gerabah) dan ad-dubbā' (labu kering yang dijadikan wadah). Larangan ini bukan karena zat minumannya, tetapi karena wadah tersebut mudah membuat minuman cepat berfermentasi menjadi khamr. Ibn 'Umar radhiyallahu 'anhuma menegaskan larangan itu dengan tegas: "Ya."

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 5615, Kitab Minuman, Bab Larangan Nabiḍ dari Kendi):

Diriwayatkan dari Tawus bin Kaysan (seorang Tabi'in), dari Ibn 'Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits pendukung — larangan wadah secara umum:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْجَرِّ وَالدُّبَّاءِ»

"Rasulullah ﷺ melarang (minuman) dari al-jarr dan ad-dubbā'."

(HR. Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Asyribah)

Ayat terkait — keharaman khamr:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah rijs (najis/keji) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Kaitan ulama:

  • Ibn 'Umar (sahabat) — penegas larangan dalam hadits ini.
  • Tawus bin Kaysan (Tabi'in) — perawi hadits ini, dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan.
  • Imam an-Nasa'i — meriwayatkan dalam Sunan-nya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hikmah larangan ini.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan membahas kaidah saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman).

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Al-jarr adalah kendi dari tanah liat atau gerabah, sedangkan ad-dubbā' adalah labu kering yang dikosongkan isinya lalu dipakai sebagai wadah. Keduanya memiliki pori-pori dan sifat yang membuat rendaman buah/kurma cepat berubah menjadi khamr, terutama di iklim panas seperti Madinah.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi sekaligus hikmi (berdasarkan hikmah). Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:

  • Sebagian (seperti mayoritas Syafi'iyah) memahami larangan ini sebagai makruh tanzih jika minuman belum berubah menjadi khamr, dan haram jika sudah menjadi khamr.
  • Sebagian lain (seperti sebagian Hanabilah) memahaminya sebagai haram mutlak untuk wadah-wadah tersebut, berdasarkan zhahir larangan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan bahwa 'illat (sebab) larangan adalah kekhawatiran cepatnya perubahan menjadi khamr. Karena itu, jika wadah lain memiliki sifat yang sama (cepat memfermentasi), maka hukumnya mengikuti 'illat tersebut. Inilah yang disebut saddudz dzari'ah — menutup jalan menuju keharaman.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat sangat ketat dalam menutup sarana menuju khamr, karena khamr adalah "induk segala kejelekan" (ummul khaba'its). Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang tidak hanya khamr itu sendiri, tetapi juga wadah, proses, dan segala perantara yang mengantarkan padanya.

Ibn 'Umar dalam hadits ini menjawab dengan sangat singkat dan tegas: "Ya." Ini menunjukkan beliau memahami larangan tersebut dengan jelas dari Nabi ﷺ, tanpa keraguan.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas: Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah) — larangan wadah ini berlaku jika tujuannya untuk membuat khamr; jika hanya untuk minuman yang tidak memabukkan dan tidak berubah, maka tidak haram, hanya makruh.
  • Sebagian ulama — larangan bersifat umum untuk semua wadah yang disebutkan, sebagai bentuk kehati-hatian.

Yang paling kuat: Pendapat jumhur yang memahami larangan ini sebagai saddudz dzari'ah — yaitu haram jika mengantarkan pada khamr, dan makruh jika tidak. Ini sejalan dengan kaidah yang disebutkan Ibn Qayyim dan Ibnu Hajar.

Story Telling

Diceritakan bahwa Tawus bin Kaysan — seorang Tabi'in yang dikenal sangat wara' dan teliti — mendengar langsung dari Ibn 'Umar radhiyallahu 'anhuma. Suatu hari seorang lelaki datang bertanya dengan nada ingin memastikan: "Apakah Rasulullah ﷺ benar-benar melarang nabīdz dari kendi?" Ibn 'Umar menjawab singkat: "Ya." Tidak ada keraguan, tidak ada penjelasan panjang — karena beliau tahu bahwa ini adalah perkara yang sudah jelas dalam sunnah.

Ibrahim bin Maisarah, salah satu perawi, menambahkan dalam riwayatnya: "Dan ad-dubbā' (labu)." Ini menunjukkan bahwa para perawi saling melengkapi riwayat, sehingga larangan mencakup dua wadah: al-jarr dan ad-dubbā'.

Hikmahnya: para salaf sangat berhati-hati dalam menyampaikan hadits. Mereka tidak menambah atau mengurangi, tetapi saling melengkapi dengan amanah. Inilah yang membuat sunnah terjaga hingga kini.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi wadah yang memicu fermentasi cepat jika kita menyimpan minuman rendaman (seperti kurma, anggur, atau buah manis) dalam waktu lama — terutama di iklim panas.
  2. Pahami 'illat (sebab) larangan — bukan sekadar wadahnya, tetapi tujuannya: mencegah khamr. Jika wadah modern (plastik, kaca, kulkas) tidak memicu fermentasi, maka tidak termasuk larangan.
  3. Terapkan prinsip saddudz dzari'ah — tutup jalan menuju keharaman, sebagaimana diajarkan Ibn Qayyim.
  4. Teladani kejelasan Ibn 'Umar dalam menyampaikan sunnah — tegas, tanpa keraguan, dan berdasarkan ilmu.
  5. Hindari ghuluw (berlebihan) — jangan mengharamkan wadah modern tanpa dalil, dan jangan meremehkan larangan yang jelas dari Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?