Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5614 tentang Larangan merendam buah dalam kendi tanah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang membuat minuman rendaman (nabidz) di dalam wadah khusus yang disebut al-jarr (kendi tanah/belanga). Larangan ini bukan karena zat minumannya, tetapi karena wadah tersebut mudah membuat minuman berubah menjadi keras (memabukkan) jika dibiarkan lama. Tawus bin Kaysan menegaskan bahwa ia mendengar langsung jawaban Ibnu Umar tersebut, sehingga riwayat ini kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait (shahih):

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Larangan Mengenai Nabidz al-Jarr, dari jalur Sulaiman at-Taimi dari Tawus, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

Arab (berharakat):

> نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْجَرِّ وَالدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang (menggunakan) al-jarr, ad-dubba', al-muzaffat, dan an-naqir." (HR. Muslim)

Ayat yang menjadi landasan umum:

Arab (berharakat):

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah najis termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan wadah-wadah ini bersifat sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman), karena wadah tersebut mempercepat fermentasi sehingga mudah menjadi khamr.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini berlaku ketika dikhawatirkan perubahan menjadi memabukkan; jika aman, sebagian ulama membolehkan dengan syarat.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup segala sarana menuju khamr, termasuk wadahnya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Al-jarr adalah kendi besar yang terbuat dari tanah liat, biasa digunakan orang Arab untuk merendam buah kurma atau anggur agar menghasilkan minuman manis. Karena pori-porinya dan sifatnya yang cepat memfermentasi, minuman di dalamnya mudah berubah menjadi keras (memabukkan) bila dibiarkan beberapa hari.

Pemahaman ulama daftar:

  1. Tawus bin Kaysan (tabi'in) — perawi langsung dalam hadits ini — menegaskan dengan sumpah "wallahi inni sami'tuhu minhu" (demi Allah aku mendengarnya darinya), menunjukkan betapa ia sangat menjaga keakuratan riwayat.
  2. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menjawab dengan tegas "na'am" (ya), tanpa menambahkan penjelasan, menunjukkan kepastian larangan tersebut.
  3. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa larangan ini berlaku secara umum sebagai bentuk kehati-hatian, meskipun sebagian ulama membolehkan bila tidak sampai memabukkan.
  4. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini terkait dengan illah (sebab) yaitu potensi menjadi khamr. Jika wadah lain juga menimbulkan potensi yang sama, maka hukumnya mengikuti.
  5. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan kaidah: "Al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi wujudan wa 'adaman" — hukum berputar bersama sebabnya, ada dan tidaknya. Maka larangan ini terkait sebab, bukan semata nama wadah.
  6. As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menekankan bahwa syariat Islam selalu menutup pintu menuju keharaman, dan ini termasuk rahmat Allah bagi hamba-Nya.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama memahami larangan ini bersifat ta'abbudi (murni ibadah, tidak dinalar), sebagian lain memahaminya sebagai ta'aqquli (bisa dinalar sebabnya). Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan larangan ini karena illah potensi memabukkan, sebagaimana ditegaskan Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim, karena Nabi ﷺ sendiri dalam riwayat lain membolehkan nabidz selama belum memabukkan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Tawus bin Kaysan, seorang tabi'in mulia dari Yaman, dikenal sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits. Suatu ketika ia berada dalam majelis bersama Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, putra Umar bin Khattab yang terkenal sangat ketat mengikuti sunnah. Seorang lelaki bertanya tentang hukum nabidz al-jarr. Ibnu Umar menjawab singkat: "Ya, Nabi ﷺ melarangnya."

Tawus, yang mendengar langsung jawaban itu, bersumpah dengan nama Allah untuk menegaskan bahwa ia benar-benar mendengarnya dari Ibnu Umar. Sikap ini menunjukkan betapa para salaf sangat menjaga amanah ilmu, tidak menambah dan tidak mengurangi. Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' memuji Tawus sebagai salah satu imam tabi'in yang paling tsabit (kokoh) dalam riwayat.

Hikmahnya: seorang penuntut ilmu hendaknya memiliki sifat wara' (kehati-hatian) dalam menyampaikan, dan tidak menyampaikan sesuatu yang tidak ia yakini kebenarannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari wadah yang mempercepat fermentasi jika dikhawatirkan menghasilkan minuman memabukkan, sebagai bentuk kehati-hatian.
  2. Pahami kaidah sadd adz-dzari'ah — menutup jalan menuju keharaman — sebagai prinsip hidup seorang muslim.
  3. Teladani kejujuran Tawus dalam menyampaikan ilmu: jangan menisbahkan sesuatu kepada Nabi ﷺ tanpa dasar yang jelas.
  4. Rujuk ulama terpercaya ketika menghadapi masalah kontemporer terkait wadah atau proses fermentasi modern, karena illah hukumnya tetap sama.
  5. Jauhi khamr dan segala perantaranya, sebagaimana perintah tegas dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?