Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah dibuatkan minuman rendaman (nabidz) dalam wadah kecil dari batu yang disebut taur. Ini menunjukkan bahwa hukum larangan berendam minuman itu tidak berlaku mutlak untuk semua wadah, melainkan khusus pada wadah-wadah tertentu yang membuat minuman cepat menjadi keras/memabukkan. Para ulama menjelaskan bahwa yang menjadi patokan adalah apakah minuman itu sudah memabukkan atau belum, bukan semata jenis wadahnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُنْبَذُ لَهُ فِي تَوْرٍ مِنْ حِجَارَةٍ
Terjemahan: "Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah, dari Abu az-Zubair, dari Jabir, bahwa Nabi ﷺ pernah dibuatkan minuman rendaman untuk beliau dalam sebuah taur (wadah kecil) yang terbuat dari batu."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan memabukkan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan anak panah (untuk mengundi) adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kalian beruntung."
Kaitan dengan ulama: Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam bab khusus tentang wadah-wadah yang dilarang untuk berendam minuman. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan berendam dalam wadah tertentu (seperti dubba', naqir, muzaffat, hantam) bukan karena zat wadahnya, tetapi karena dikhawatirkan minuman cepat berubah menjadi keras dan memabukkan. Jika wadah tersebut tidak menyebabkan hal itu, maka tidak terlarang.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ pernah dibuatkan nabidz (minuman dari rendaman buah seperti kurma atau anggur) dalam wadah yang disebut taur, yaitu wadah kecil yang terbuat dari batu. Ini menunjukkan bahwa berendam minuman dalam wadah dari batu itu diperbolehkan, dan tidak termasuk dalam wadah-wadah yang dilarang.
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman yang selaras dalam masalah ini:
Imam An-Nasa'i sendiri menempatkan hadits ini dalam bab yang menjelaskan wadah-wadah yang dilarang untuk berendam, dan hadits ini menjadi pengecualian atau penjelas bahwa larangan itu tidak mencakup semua wadah. Beliau juga meriwayatkan hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah dibuatkan nabidz dalam wadah tertentu.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan berendam dalam wadah-wadah tertentu (seperti dubba', hantam, muzaffat, naqir) adalah karena wadah-wadah itu dapat mempercepat proses fermentasi sehingga minuman cepat menjadi memabukkan. Adapun wadah yang tidak mempercepat proses itu, seperti taur dari batu, maka tidak terlarang.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa illat (sebab) larangan adalah isykar (memabukkan), bukan semata jenis wadah. Jika minuman dalam wadah apa pun sudah memabukkan, maka haram. Jika belum memabukkan, maka halal.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah dibuatkan nabidz dalam taur, dan ini menunjukkan bahwa beliau tidak mengharamkan semua wadah secara mutlak, tetapi mengharamkan yang menjadi perantara kepada khamr.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal wadah adalah boleh, dan yang dilarang adalah jika minuman tersebut sudah menjadi memabukkan. Beliau juga menegaskan bahwa kaidah fiqih dalam masalah ini adalah al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi wujudan wa 'adaman (hukum itu berputar bersama illatnya, ada dan tidaknya).
Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih dan menjadikannya dalil bahwa larangan berendam dalam wadah tertentu bukan karena zat wadah, tetapi karena efeknya.
Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama daftar dalam masalah ini. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa larangan itu terkait dengan illat (sebab), yaitu potensi memabukkan, bukan semata jenis wadah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ sedang berada di rumah salah satu istrinya, dan beliau dibuatkan minuman rendaman dalam taur — wadah kecil dari batu. Para sahabat memperhatikan bahwa beliau meminumnya dan tidak melarangnya. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengharamkan semua wadah secara mutlak, tetapi beliau memberikan bimbingan agar umatnya menjauhi wadah-wadah yang dapat menyebabkan minuman cepat menjadi keras dan memabukkan.
Dalam riwayat lain, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berkata: "Jika kalian berendam minuman, maka berendamlah dalam wadah yang tidak mempercepat proses fermentasi." Ini sejalan dengan pemahaman para ulama bahwa yang menjadi patokan adalah efeknya, bukan jenis wadahnya.
Hikmahnya: Islam adalah agama yang mengutamakan pencegahan (saddudz dzari'ah) terhadap segala hal yang mengantarkan kepada yang haram. Namun, Islam juga tidak mempersulit umatnya dengan melarang sesuatu yang tidak membawa dampak buruk.
Kesimpulan Praktis
- Berendam minuman (nabidz) diperbolehkan selama tidak memabukkan, baik dalam wadah dari batu, kaca, plastik, atau lainnya.
- Larangan berendam dalam wadah tertentu (seperti dubba', hantam, muzaffat, naqir) adalah karena wadah-wadah itu dapat mempercepat proses fermentasi yang mengantarkan kepada khamr.
- Jika minuman sudah memabukkan, maka haram hukumnya, apa pun wadahnya.
- Kaidah penting: hukum itu berputar bersama illatnya. Jika illat (sebab) hilang, maka hukum larangan pun hilang.
- Hendaknya kita menjauhi segala perantara yang dapat mengantarkan kepada yang haram, namun tidak berlebihan dalam melarang sesuatu yang tidak dilarang oleh syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.