Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5612 tentang Bab Larangan Terhadap Nabidh Al-Ji'ah, yaitu Minuman yang Dibuat dari Barley

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan Rasulullah ﷺ membuat nabidz (minuman dari perasan buah atau biji-bijian yang dibiarkan) di dalam wadah Ad-Dubba’ (labu kering yang dijadikan wadah) dan Al-Hantam (guci atau tempayan tanah liat yang dibakar). Larangan ini bersifat preventif (sadd adz-dzari’ah) karena kedua wadah tersebut mempercepat proses fermentasi sehingga mudah menjadi minuman keras yang memabukkan. Hukumnya adalah haram apabila digunakan untuk membuat minuman yang memabukkan, dan makruh jika digunakan untuk minuman yang tidak memabukkan karena dikhawatirkan berubah menjadi khamar.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

> “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr (minuman keras), judi, berhala (sesembahan), dan undian nasib itu adalah najis (kekejian) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (semuanya) agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 90)

Ayat ini menjadi dasar keharaman segala bentuk minuman yang memabukkan. Larangan dalam hadits ini merupakan bagian dari pencegahan terhadap sebab-sebab yang mengantarkan kepada khamr.

Hadits Terkait

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1999) dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

> “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.”

Lihat juga riwayat Imam al-Bukhari (no. 5596) dan Muslim (no. 2001) dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib – selain hadits di atas – bahwa Rasulullah ﷺ melarang Ad-Dubba’ dan Al-Hantam.

Penjelasan Ulama dari Daftar

Imam An-Nawawi (dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim) mengatakan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) apabila digunakan untuk membuat minuman yang memabukkan. Namun jika digunakan untuk air atau minuman halal, maka hukumnya makruh karena dikhawatirkan menjadi sarana menuju khamr.

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (dalam Fath Al-Bari) menjelaskan bahwa wadah-wadah itu mempercepat perubahan rasa manis menjadi alkohol sehingga lebih mudah memabukkan. Oleh karena itu, larangan ini untuk menutup pintu dosa.

Imam Ibnul Qayyim (dalam I’lam al-Muwaqqi’in) mengatakan bahwa syariat melarang sesuatu yang menjadi penyebab (dzari’ah) kepada keharaman, sekalipun belum menghasilkan efek haram. Ini termasuk sadd adz-dzari’ah (menutup jalan kerusakan).

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (dalam Majmu’ Fatawa) menegaskan bahwa hadits ini tetap berlaku dan tidak dinasakh. Beliau mengingatkan agar kaum muslimin tidak menggunakan wadah-wadah yang dapat mempercepat fermentasi untuk menyimpan perasan buah atau biji-bijian.

---

Penjelasan Rinci

Makna Ad-Dubba’ dan Al-Hantam

  • Ad-Dubba’ (الدُّبَّاءُ) adalah labu besar yang dikeringkan, lalu dibuang isinya sehingga menjadi wadah. Dalam bahasa Indonesia sering disebut “labu kering” atau bottle gourd.
  • Al-Hantam (الحَنْتَمُ) adalah guci atau tempayan yang terbuat dari tanah liat yang dibakar, berwarna hijau kehitaman atau merah, yang biasa digunakan untuk menyimpan air atau perasan anggur.

Konteks Sejarah

Pada masa awal Islam, masyarakat Arab biasa membuat nabidz (perasan kurma atau anggur yang dicampur air, lalu dibiarkan sebentar agar terasa manis) untuk dikonsumsi sebelum menjadi keras. Jika didiamkan terlalu lama dalam wadah tertentu, ia akan berubah menjadi khamr. Oleh karena itu, Nabi ﷺ melarang penggunaan wadah yang mempercepat perubahan itu, seperti labu kering dan tempayan.

Hukum dan Pendapat Ulama

Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah menyatakan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) apabila digunakan untuk membuat nabidz yang sengaja dibiarkan hingga memabukkan. Namun jika hanya untuk air biasa atau minuman yang jelas halal, maka hukumnya makruh karena dikhawatirkan menjadi sarana.

Imam Ahmad dalam salah satu riwayat (disebutkan oleh Al-Khallal) melarang keras penggunaan wadah tersebut, bahkan untuk air sekalipun, demi menutup peluang syaitan.

Imam Asy-Syafi’i (dalam Al-Umm) berpendapat bahwa larangan tersebut untuk mencegah tadarruj (berangsur-angsur) menuju khamr, dan beliau membolehkannya untuk air biasa jika tidak ada kekhawatiran.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin) menjelaskan bahwa yang terpenting adalah menghindari sebab-sebab yang bisa mengubah minuman menjadi khamr. Beliau menganjurkan untuk menggunakan wadah yang tidak mempercepat fermentasi, seperti gelas kaca, botol plastik, atau bejana yang tidak porous.

---

Story Telling

Diriwayatkan dari Sa’sa’ah – perawi dalam hadits ini – bahwa ia pernah datang kepada ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan meminta nasihat tentang apa yang dilarang Rasulullah. ‘Ali menjawab singkat: “Beliau melarangku dari Ad-Dubba’ dan Al-Hantam.” Hal ini menunjukkan bahwa sahabat sangat berhati-hati dalam masalah yang berkaitan dengan khamr.

Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma’ad menceritakan bahwa pada masa Khulafa’ur Rasyidin, sebagian sahabat seperti ‘Umar bin al-Khattab dan ‘Ali sangat tegas melarang penggunaan wadah-wadah ini. Bahkan ‘Umar pernah memecahkan guci-guci yang digunakan untuk membuat nabidz karena dikhawatirkan menjadi khamr.

Hikmah dari kisah ini: Islam tidak hanya mengharamkan yang jelas-jelas haram, tetapi juga menutup jalan yang mengantarkan padanya. Inilah bentuk kasih sayang syariat kepada umat.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Haram menggunakan wadah Ad-Dubba’ dan Al-Hantam untuk membuat nabidz yang sengaja dibiarkan hingga memabukkan.
  2. Makruh menggunakan wadah tersebut untuk minuman yang tidak memabukkan, karena dikhawatirkan terjadi perubahan.
  3. Lebih utama menggunakan wadah yang netral (kaca, keramik, plastik food grade) untuk menyimpan minuman agar terhindar dari syubhat.
  4. Hendaknya kita menjauhi segala sarana yang dapat mendekatkan kepada khamr, termasuk menjauhi tempat dan alat yang memudahkan fermentasi.
  5. Perbanyak doa agar dijauhkan dari segala yang memabukkan dan penyebabnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.