Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5611 tentang Larangan minuman nabidh dari barley

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu terhadap empat hal: cincin emas, pakaian sutra bercampur (Al-Qassi), alas pelana yang dilapisi sutra (Al-Mitharah), dan minuman nabidz yang dibuat dari barley (Al-Ji'ah). Larangan ini berkaitan dengan kehormatan seorang muslim, kesederhanaan, dan menjauhi hal yang memabukkan atau menyerupai kebiasaan orang kafir. Para ulama Ahlus Sunnah memahami larangan ini sebagai bimbingan adab dan kehati-hatian, bukan sekadar larangan biasa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Larangan terhadap Nabidz Al-Ji'ah. Perawi: Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

نَهَانِي النَّبِيُّ ﷺ عَنْ حَلْقَةِ الذَّهَبِ وَالْقَسِّيِّ وَالْمِيثَرَةِ وَالْجِعَةِ

Terjemahan: "Nabi ﷺ melarang saya dari cincin emas, Al-Qassi, Al-Mitharah, dan Al-Ji'ah."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan memakai emas bagi laki-laki dan menjauhi yang memabukkan:

QS. Al-A'raf [7]: 157

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Terjemahan: "(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Hadits terkait dari shahihain:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَشْرَبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ

"Janganlah kalian meminum khamar, karena ia adalah induk dari segala keburukan." (Disebutkan oleh Ibn Katsir dalam tafsirnya dan Ibn Qayyim dalam kitabnya).

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan empat larangan yang Nabi ﷺ sampaikan secara khusus kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Para ulama menjelaskan makna masing-masing:

Pertama: Cincin emas (حَلْقَةِ الذَّهَبِ)

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa memakai emas bagi laki-laki hukumnya haram, sedangkan bagi wanita diperbolehkan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa larangan ini karena emas adalah perhiasan yang khusus bagi wanita, dan laki-laki yang memakainya menyerupai wanita atau menyerupai kebiasaan orang kafir yang berlebihan.

Kedua: Al-Qassi (الْقَسِّيِّ)

Al-Qassi adalah pakaian yang ditenun dengan campuran sutra, atau pakaian yang berasal dari Mesir yang bercampur sutra. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini karena mengandung sutra, dan sutra bagi laki-laki hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i sepakat tentang haramnya sutra bagi laki-laki berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.

Ketiga: Al-Mitharah (الْمِيثَرَةِ)

Al-Mitharah adalah alas pelana atau bantal yang dilapisi sutra, atau kain yang diletakkan di atas pelana. Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa larangan ini karena mengandung sutra dan termasuk pemborosan serta menyerupai kebiasaan orang-orang kaya yang berlebihan. Al-Hasan al-Bashri menyebutkan bahwa seorang muslim hendaknya sederhana dalam segala hal.

Keempat: Al-Ji'ah (الْجِعَةِ)

Al-Ji'ah adalah minuman yang dibuat dari barley (gandum) yang difermentasi hingga berubah menjadi memabukkan. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah khamar, dan khamar hukumnya haram berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 90. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua jenis nabidz yang memabukkan, baik dari kurma, anggur, barley, atau bahan lainnya.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa nabidz yang tidak memabukkan (hanya sedikit dan tidak sampai memabukkan) boleh diminum. Namun Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal lebih berhati-hati dan melarang segala yang mengandung unsur memabukkan meskipun sedikit. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang melarang segala yang memabukkan berdasarkan keumuman hadits Nabi ﷺ: "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram." (Disebutkan oleh Ibn Qayyim dan Ibn Rajab).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu suatu ketika melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Ali berkata: "Nabi ﷺ melarang saya dari empat hal ini, dan saya tidak akan meninggalkannya sampai saya bertemu Allah." Ali adalah sahabat yang sangat kuat dalam mengikuti sunnah, bahkan dalam hal-hal yang tampak kecil. Ibn Rajab al-Hanbali menyebutkan dalam kitabnya bahwa para salafus shalih sangat berhati-hati dalam menjaga larangan-larangan Nabi ﷺ, karena mereka memahami bahwa ketaatan kepada Nabi ﷺ adalah bukti cinta kepada Allah.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya seorang mukmin itu adalah cermin bagi saudaranya. Jika ia melihat keburukan, ia memperbaikinya, dan jika ia melihat kebaikan, ia menyebarkannya." Kisah ini mengajarkan kita untuk saling mengingatkan dalam kebaikan dengan lembut, sebagaimana Ali mengingatkan umat tentang larangan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Tinggalkan cincin emas bagi laki-laki — gunakan perak atau bahan lain yang halal, karena emas adalah perhiasan khusus wanita.
  2. Hindari pakaian yang mengandung sutra bagi laki-laki — kecuali dalam keadaan darurat seperti sakit atau perang.
  3. Jauhi alas pelana atau perabot yang dilapisi sutra — sebagai bentuk kesederhanaan dan menjauhi pemborosan.
  4. Tinggalkan segala minuman yang memabukkan — termasuk nabidz dari barley, kurma, atau anggur, meskipun hanya sedikit, karena kehati-hatian lebih utama.
  5. Teladani sikap Ali bin Abi Thalib — yang berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ dan tidak meninggalkannya sampai akhir hayat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?