Penjelasan Hadits Nasa'i No. 561 tentang Larangan shalat setelah Subuh dan Ashar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah larangan tegas dari Nabi ﷺ untuk melakukan shalat (sunnah mutlak) pada dua waktu terlarang: setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Larangan ini bertujuan menjaga kemurnian ibadah dari menyerupai penyembah matahari, serta menutup pintu kesyirikan. Namun, ada pengecualian untuk shalat yang memiliki sebab, seperti shalat sunnah rawatib Subuh (qabliyah) jika belum dikerjakan, dan shalat Tahiyatul Masjid bagi sebagian ulama, dengan perincian yang akan dijelaskan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i (No. 561):

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda tulis):

> أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حِبَّانَ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَعَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ

Makna: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam, dan melarang shalat setelah Subuh hingga matahari terbit.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (No. 581) dan Imam Muslim (No. 825) dari jalur yang sama, sehingga derajatnya Shahih dan disepakati keshahihannya.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

> وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ

QS. Qaf [50]: 39

Terjemahan: "Dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya."

Ayat ini menunjukkan bahwa waktu-waktu tersebut adalah waktu-waktu yang mulia untuk berdzikir, namun bukan untuk shalat sunnah mutlak, karena larangan Nabi ﷺ datang untuk menutup pintu menyerupai orang-orang musyrik yang menyembah matahari.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tahrim (haram) menurut jumhur ulama, kecuali shalat yang memiliki sebab.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang lebar tentang pengecualian shalat yang memiliki sebab, dan beliau menyimpulkan bahwa pendapat yang kuat adalah bolehnya shalat yang memiliki sebab, seperti shalat Tahiyatul Masjid dan qadha shalat fardhu.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat dalam memahami larangan ini. Mari kita bedah dengan rinci:

1. Pendapat Pertama: Larangan Bersifat Mutlak (Semua Shalat Haram)

Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, dan juga pendapat Imam Malik dalam Al-Muwaththa'. Mereka memahami larangan ini secara umum, sehingga tidak boleh melakukan shalat apa pun setelah Subuh dan setelah Ashar, baik itu shalat qadha, Tahiyatul Masjid, atau shalat sunnah lainnya.

Dalil mereka adalah keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna, seperti hadits Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam, dan tidak ada shalat setelah Subuh hingga matahari terbit." (HR. Al-Bukhari No. 586)

2. Pendapat Kedua: Larangan Khusus untuk Shalat Mutlak, Boleh untuk Shalat yang Memiliki Sebab

Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang menunjukkan pengecualian, di antaranya:

  • Hadits Ummu Salamah bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat setelah Ashar. Ketika ditanya, beliau bersabda: "Wahai Bani Abi Umayyah, kalian bertanya kepadaku tentang dua rakaat setelah Ashar. Sesungguhnya telah datang kepadaku beberapa orang dari Abdul Qais, lalu mereka melalaikanku dari dua rakaat setelah Zhuhur, maka itulah dua rakaat yang kalian lihat (aku kerjakan setelah Ashar)." (HR. Al-Bukhari No. 1233, Muslim No. 834)

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengqadha shalat sunnah rawatib Zhuhur setelah Ashar, dan ini adalah shalat yang memiliki sebab (yaitu qadha).

  • Hadits Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang belum shalat dua rakaat sebelum Subuh, maka hendaknya ia shalat setelah matahari terbit." (HR. At-Tirmidzi No. 423, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
  • Hadits Abu Qatadah tentang orang yang tertidur hingga terbit matahari, maka Nabi ﷺ memerintahkan untuk shalat Subuh setelah matahari terbit. (HR. Muslim No. 680)

Ini menunjukkan bahwa shalat fardhu yang terlewat wajib diqadha meskipun pada waktu terlarang.

3. Pendapat yang Paling Kuat

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk shalat mutlak (shalat sunnah tanpa sebab), namun shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan. Ini adalah pendapat yang paling kuat karena menggabungkan semua dalil.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa shalat yang memiliki sebab terbagi menjadi dua:

  1. Shalat yang sebabnya sudah ada sebelum masuk waktu terlarang (seperti qadha shalat fardhu, qadha shalat sunnah rawatib, dan Tahiyatul Masjid jika masuk masjid setelah Subuh/Ashar) — ini boleh dikerjakan menurut pendapat yang kuat.
  2. Shalat yang sebabnya muncul setelah masuk waktu terlarang (seperti shalat gerhana matahari yang terjadi setelah Subuh, atau shalat Istikharah yang ingin dikerjakan setelah Ashar) — ini juga boleh menurut pendapat yang kuat, karena sebabnya baru muncul.

Namun, Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah cenderung kepada pendapat yang lebih hati-hati, yaitu tetap melarang shalat mutlak dan membolehkan hanya untuk qadha fardhu dan shalat yang memiliki sebab yang jelas.

Hikmah Larangan Ini

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah beliau terhadap shahih Bukhari) menjelaskan hikmah larangan ini:

  1. Menutup pintu kesyirikan — karena orang-orang musyrik menyembah matahari saat terbit dan terbenam, maka dikhawatirkan shalat pada waktu tersebut menyerupai perbuatan mereka.
  2. Menjaga waktu-waktu tersebut untuk dzikir — Allah memerintahkan bertasbih sebelum terbit dan sebelum terbenam (QS. Qaf: 39), dan dzikir lebih utama daripada shalat sunnah mutlak pada waktu tersebut.
  3. Karena matahari terbit dan terbenam di antara dua tanduk setan — sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Apabila matahari terbit, maka tundalah shalat hingga naik; dan apabila terbenam, tundalah hingga tenggelam, karena sesungguhnya matahari terbit di antara dua tanduk setan." (HR. Al-Bukhari No. 3273, Muslim No. 828)

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Bashrah Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

> "Nabi ﷺ shalat Ashar bersama kami di daerah Mukhammash, lalu beliau bersabda: 'Sesungguhnya shalat ini (Ashar) diperlihatkan kepada umat-umat sebelum kalian, namun mereka menyia-nyiakannya. Barangsiapa menjaga shalat ini, maka baginya pahala dua kali lipat. Dan tidak ada shalat setelahnya hingga matahari terbit (di waktu Subuh).'" (HR. Muslim No. 830)

Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga shalat Ashar, dan bahwa larangan shalat setelahnya adalah untuk menjaga keutamaan waktu tersebut. Para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah ini. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu memukul orang yang shalat setelah Ashar, karena beliau sangat tegas dalam menjaga larangan Nabi ﷺ. (Disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih)

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya melakukan shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.
  2. Boleh mengerjakan shalat yang memiliki sebab, seperti:
  • Mengqadha shalat fardhu yang terlewat.
  • Mengqadha shalat sunnah rawatib yang belum dikerjakan (seperti sunnah Subuh).
  • Shalat Tahiyatul Masjid ketika masuk masjid (menurut pendapat yang kuat).
  • Shalat gerhana, shalat Istikharah, dan shalat yang sebabnya muncul pada waktu tersebut.
  1. Hendaknya mengganti waktu shalat sunnah mutlak dengan dzikir dan doa, karena waktu-waktu tersebut adalah waktu yang mulia untuk berdzikir.
  2. Hati-hati dalam masalah ini, karena larangan Nabi ﷺ bersifat tegas. Jika ragu, lebih baik meninggalkan shalat sunnah pada waktu terlarang kecuali yang jelas memiliki sebab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?