Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5608 tentang Larangan meminum sedikit dari minuman yang memabukkan dalam jumlah banyak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil tegas bahwa hukum meminum minuman memabukkan tidak hanya berlaku jika seseorang minum hingga mabuk. Justru, sedikit saja dari minuman yang jika banyak bisa memabukkan, sudah diharamkan. Ini adalah bentuk penjagaan syariat yang sempurna, menutup semua jalan menuju kemabukan dan kerusakan akal.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Mengharamkan Setiap Minuman yang Memabukkan Banyaknya, nomor 5608. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi dari jalur lain. Berikut teks haditsnya:

أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَخْلَدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْحَكَمِ، قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، قَالَ حَدَّثَنِي الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الأَشَجِّ، عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " أَنْهَاكُمْ عَنْ قَلِيلِ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ "

Makna Ringkas: Dari Amir bin Sa'd, dari ayahnya (Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu), bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Aku melarang kalian dari (meminum) sedikitnya sesuatu yang (jika) banyaknya memabukkan."

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Ayat ini menggunakan kata فَاجْتَنِبُوهُ (maka jauhilah), yang bersifat umum dan mencakup seluruh bentuk khamr, baik sedikit maupun banyak.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu kaidah besar dalam bab muamalah dan thaharah (bersuci). Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami bahwa keharaman khamr tidak terkait dengan kadar yang membuat mabuk, tetapi terkait dengan zatnya.

1. Pemahaman Ulama Salaf:

  • Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu (ayah dari perawi 'Amir bin Sa'd) adalah salah satu sahabat yang meriwayatkan hadits ini langsung dari Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa larangan ini sudah dipahami dan disampaikan sejak masa kenabian.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram. Beliau berdalil dengan hadits ini dan juga hadits-hadits lain yang semakna.
  • Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pendapat yang sangat tegas dalam masalah ini. Beliau mengharamkan setiap minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, dan bahkan menghukumi fasiq bagi yang meminumnya.
  • Imam Abu Hanifah dan para ulama Hanafiyah memiliki pandangan yang lebih rinci tentang definisi khamr, namun mereka tetap sepakat bahwa meminum khamr (perasan anggur yang memabukkan) itu haram, baik sedikit maupun banyak.

2. Hikmah Larangan Ini:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa syariat Islam datang untuk menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Meminum khamr, meskipun sedikit, adalah awal dari kerusakan akal. Setan tidak langsung menjerumuskan seseorang dalam kemabukan berat, tetapi melalui langkah-langkah kecil. Oleh karena itu, syariat menutup rapat pintu ini.

Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya menjelaskan bahwa larangan terhadap "sedikitnya yang memabukkan" adalah bentuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan). Ini adalah prinsip besar dalam Islam. Jika seseorang terbiasa meminum sedikit, maka ia akan tergoda untuk menambah, dan akhirnya jatuh dalam kemabukan yang diharamkan.

3. Penerapan Kaidah Ini:

Kaidah ini tidak hanya berlaku untuk khamr klasik, tetapi juga untuk semua minuman atau zat yang memabukkan, baik itu bir, anggur, minuman keras tradisional, narkoba, dan sejenisnya. Jika zat tersebut dalam jumlah banyak dapat menghilangkan kesadaran, maka sedikitnya pun haram.

4. Perbedaan Pendapat yang Perlu Diketahui:

Ada sebagian ulama yang membedakan antara khamr (perasan anggur) dan nabidz (minuman lain yang difermentasi). Namun, pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mengharamkan semua jenis minuman memabukkan, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain seperti sabda Nabi ﷺ: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim). Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwa mereka.

Story Telling

Ada kisah yang sangat terkenal tentang ketegasan para sahabat dalam menjauhi khamr. Ketika ayat pengharaman khamr turun (QS. Al-Ma'idah: 90-91), para sahabat yang saat itu sedang memegang gelas berisi khamr langsung menuangkannya. Bahkan, ada yang sedang berkumur dengan khamr, langsung memuntahkannya.

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku pernah menuangkan khamr untuk Abu Thalhah, Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, dan Ubay bin Ka'ab. Tiba-tiba datanglah seorang lelaki dan berkata, 'Sesungguhnya khamr telah diharamkan.' Maka Abu Thalhah berkata, 'Wahai Anas, bangkitlah dan pecahkanlah kendi-kendi ini!' Maka aku mengambil batu dan memecahkan kendi-kendi itu hingga pecah semuanya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Lihatlah bagaimana mereka tidak bertanya, "Berapa kadar yang haram?" atau "Apakah satu tegukan saja sudah haram?" Mereka langsung meninggalkan semuanya, karena iman mereka yang kuat dan pemahaman mereka bahwa larangan Allah itu bersifat mutlak. Inilah teladan yang harus kita ikuti.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya meminum sedikit pun dari minuman yang jika banyak memabukkan, baik itu khamr, bir, tuak, atau minuman keras lainnya.
  2. Tidak ada alasan untuk berkata, "Saya hanya minum sedikit, tidak mabuk." Karena larangan Nabi ﷺ sudah jelas dan tegas.
  3. Jauhi semua yang memabukkan, termasuk yang dikemas dengan nama modern seperti "minuman beralkohol rendah" atau "anggur untuk masakan" jika memang mengandung alkohol yang memabukkan.
  4. Jadikan akal sebagai nikmat yang harus dijaga, karena dengan akal yang sehat, kita bisa beribadah dan berpikir dengan benar.
  5. Jika Anda memiliki keluarga atau teman yang terjebak dalam minuman keras, nasihatilah dengan lembut dan ajak mereka untuk bertaubat. Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang kembali kepada-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?