Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5607 tentang Larangan mengonsumsi khamr walau sedikit

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kaidah besar dalam bab minuman dan makanan. Intinya sangat jelas: jika suatu minuman (atau makanan) dalam jumlah banyak memabukkan, maka meminumnya dalam jumlah sedikit pun tetap haram. Ini adalah penutup segala celah bagi orang yang ingin mendekati yang haram dengan alasan "sedikit saja" atau "tidak sampai mabuk". Kaidah ini disepakati oleh para ulama dan menjadi dalil utama keharaman khamr dalam kadar berapa pun, baik yang memabukkan maupun yang tidak.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i

Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Al-Asyribah (Minuman), Bab Tahrim Kulli Muskir (Pengharaman Setiap yang Memabukkan), no. 5607. Teks Arab haditsnya adalah sebagai berikut:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

"Apa yang memabukkan dalam jumlah besar, maka sedikitnya adalah haram."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari sahabat Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhu. Para ulama menilai sanad hadits ini hasan, dan sebagian menghasankannya hingga derajat shahih.

2. Dalil Al-Qur'an

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Ayat ini memerintahkan untuk menjauhi khamr secara total, bukan sekadar tidak mabuk. Ini menguatkan bahwa sedikit maupun banyaknya sama-sama haram.

3. Kaitan dengan Ulama

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa setiap yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya haram, baik berupa minuman maupun makanan.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa kaidah ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama, tidak ada seorang pun yang menyelisihinya dari kalangan Ahlus Sunnah.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menegaskan bahwa kaidah ini mencakup semua jenis minuman, baik yang tradisional maupun modern, selama memabukkan dalam jumlah banyak.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki cakupan yang sangat luas dan menjadi prinsip penting dalam bab makanan dan minuman. Berikut beberapa poin penting:

1. Makna "Muskir" (Memabukkan)

Yang dimaksud memabukkan adalah menghilangkan akal atau mengganggu fungsi akal secara signifikan. Ini adalah sifat umum yang mencakup semua jenis minuman, baik dari anggur, kurma, gandum, madu, maupun bahan lainnya. Yang menjadi tolok ukur adalah sifatnya (memabukkan), bukan nama atau bahannya.

2. Sedikit yang Tidak Memabukkan Tetap Haram

Ini adalah inti kaidah. Jika seseorang minum setetes saja dari minuman yang jika banyak diminum akan memabukkan, maka setetes itu haram. Alasannya, karena sedikit adalah bagian dari banyak. Dan keharaman tidak terkait dengan tercapainya efek mabuk, tetapi dengan keharaman zatnya.

3. Berlaku Juga untuk Makanan dan Obat

Kaidah ini tidak hanya untuk minuman, tetapi juga untuk makanan padat yang dimasak dengan khamr, atau obat-obatan yang mengandung alkohol yang memabukkan. Selama zat tersebut memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya haram.

4. Perbedaan dengan Minuman yang Tidak Memabukkan

Jika suatu minuman tidak memabukkan sama sekali dalam jumlah banyak, seperti air, susu, atau jus buah murni, maka hukumnya halal. Yang diharamkan hanyalah yang memiliki sifat memabukkan.

5. Hikmah Larangan Ini

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa syariat menutup semua jalan menuju khamr. Karena jika yang sedikit dibolehkan, seseorang akan terbiasa dan perlahan-lahan meningkat jumlahnya hingga akhirnya mabuk. Ini adalah bentuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan) yang agung dalam Islam.

6. Peringatan Keras bagi Peminum Khamr

Dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa semua yang memabukkan masuk dalam kategori khamr yang disebut dalam Al-Qur'an, meskipun bahannya berbeda.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal tentang hukum meminum sedikit nabidz (minuman fermentasi) yang jika banyak diminum akan memabukkan. Imam Ahmad menjawab dengan tegas: "Sedikitnya haram, sebagaimana banyaknya haram." Orang itu berkata, "Tetapi saya hanya ingin meminumnya untuk menghilangkan dahaga, tidak sampai mabuk."

Imam Ahmad tersenyum dan berkata, "Wahai saudaraku, setan tidak akan puas dengan sedikit. Ia akan terus membisikimu hingga kau menambah, lalu menambah, hingga akhirnya akalmu hilang dan kau melakukan perkara yang lebih besar. Maka jauhilah seluruhnya, karena Allah hanya memerintahkan kita untuk menjauhi, bukan sekadar mengurangi."

Kisah ini menunjukkan ketegasan para ulama dalam memahami kaidah ini, dan bagaimana mereka menjaga umat dari bahaya meremehkan perkara haram.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi semua minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, baik tradisional maupun modern.
  2. Jangan tertipu dengan alasan "sedikit saja" atau "tidak sampai mabuk", karena syariat telah menutup celah ini dengan tegas.
  3. Periksa kandungan minuman dan makanan yang kita konsumsi, terutama yang mengandung alkohol atau bahan fermentasi yang memabukkan.
  4. Ajarkan kaidah ini kepada keluarga dan teman agar mereka tidak terjerumus pada hal yang diharamkan.
  5. Yakinlah bahwa yang halal itu cukup dan baik, dan Allah tidak mengharamkan sesuatu kecuali ada mudharat di dalamnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?